Dipecat Lantaran Demonstrasi, Karyawan Bank Mandiri Menggugat
Utama

Dipecat Lantaran Demonstrasi, Karyawan Bank Mandiri Menggugat

Inilah babak baru perseteruan antara pegawai korban PHK dengan manajemen Bank Mandiri. Bank plat merah beraset terbesar itu kudu meladeni sejumlah gugatan. Mulai dari pengadilan perburuhan hingga pengadilan umum.

Oleh:
NNC/Sut
Bacaan 2 Menit
Dipecat Lantaran Demonstrasi, Karyawan Bank Mandiri Menggugat
Hukumonline

 

Viddi yang turut menghadap Panitera Muda Perdata PN Jaksel mengatakan, keempat orang itu telah menjadi dalang dalam melakukan pemberangusan aktivitas serikat pekerja (union busting). Pemberangusan ini, beber Viddi, di antaranya dengan  melakukan intimidasi dan interogasi pada sejumlah anggota SPBM yang dianggap sebagai otak aksi unjuk rasa. Meski tak termasuk dalam daftar orang-orang yang diinterogasi, Viddi telah dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Perkaranya kini sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Adanya sanksi PHK bagi aktivis serikat pekerja menunjukkan bahwa 'orang-orang  atas' di  Mandiri anti terhadap aktivitas serikat pekerja, cetus Ketua SPBM yang kini telah menjadi serikat pekerja satu kapal dua nahkoda itu.

 

Dalam tuntutannya, Viddi dkk meminta pengadilan menyatakan penjatuhan sanksi 300 orang pegawai oleh pihak manajemen itu merupakan tindakan melawan hukum. Makanya, sanksi terhadap karyawan tersebut harus dicabut. Mereka juga meminta pengadilan merehabilitasi nama-nama orang yang terlanjur distempel sebagai sekelompok pengacau perusahaan itu. Caranya, ujar Viddi, Mereka (Tergugat, red) harus meminta maaf di media-media nasional.

 

Menanggapi adanya gugatan ini, Kuasa Hukum Bank Mandiri A Kemalsjah Siregar mengaku belum mengetahui isi gugatan Viddi Cs. Dia mengatakan,  tindakan yang dilakukan manajemen Mandiri terhadap para karyawan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Karena ada aturannya, tentu kami akan pertahankan apa yang sudah kami lakukan, ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (12/5).

 

Menurutnya, jika yang dibidik adalah kebijakan penerbitan surat-surat pemberian sanksi kepada karyawan yang berunjuk rasa itu,  masa berlakunya sudah habis. Surat sanksi itu, urai Kemal, paling lama masa berlakunya enam bulan. Dengan demikian, masa berlaku surat itu otomatis habis pada  Maret 2008. Kalau memang masa berlakunya sudah habis, tidak usah pakai gugat segala, toh dengan sendirinya masa berlakunya juga sudah habis, cetusnya. Untuk itu, Kemal hendak melihat, siapa saja dari 300 pegawai Bank Mandiri terhukum itu yang mengajukan gugatan itu.

 

Kemal menilai pengacara Viddi tidak memahami ketentuan hukum sehingga gugatan tersebut salah alamat. Dia menilai perselisihan pegawai dan manajemen Bank Mandiri itu berkenaan dengan surat teguran dalam hubungan kerja yang masuk ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). UU Hubungan Industrial (UU 2/2004 tentang PPHI -red) jelas mengatakan, jenis perselisihannya apa tempatnya di mana, kok sekarang mereka gugatan ke PN bukan ke PHI? selorohnya.

 

Kemal mengelak tudingan bahwa Bank Mandiri enggan menyelesaikan masalah secara damai dengan Viddi cs. Ia malah menyayangkan langkah yang ditempuh para pegawai yang buru-buru melayangkan gugatan. Menurutnya selama ini Viddi cs terlalu memaksakan kehendak yang berseberangan dengan kepentingan  Perusahaan. Ini tidak bakal ketemu. Jadi, bukan masalah Bank Mandiri yang tidak mau menyelesaikan masalah,

 

Menyambung  Kemal, Freddy Simanungkalit, Kuasa Hukum Viddi cs dari PBHI menjelaskan, pada pokoknya gugatan Viddi cs berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen dalam penerbitan sanksi. Yang kita persoalkan bukan tentang perselisihan hak. Kita mempermasalahkan pemberangusan serikat pekerja dengan cara-cara yang melawan hukum. Penerbitan sanksi itu jelas tidak sesuai peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di Bank Mandiri, bebernya.

 

Freddy menegaskan, perbuatan yang dituduhkan manejemen Mandiri pada 300 orang pegawai itu adalah melakukan unjuk rasa tanpa ijin yang sah selama waktu kerja. Padahal, ujarnya, demontrasi SPBM dilakukan pada waktu hari libur nasional.

 

Lebih lanjut, ujar Freddy, jika memang mau dilawan lewat eksepsi absolut terkait kewenangan pengadilan, tim kuasa hukum sudah memperhitungkan hal itu. Dalam gugatan, kita tidak mempermasalahkan perselisihan hak. Kita menyorot khusus pada penerbitan sanksi secara melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil, jelasnya.

 

Sebagai informasi, Viddi menyandang jabatan terakhir Senior Recovery Manager Bank Mandiri. Dilihat dari kedudukan dan prestasi kerja di perusahaan, Viddi memang tidak bermasalah. Namun, posisinya sebagai Ketua SPBM cukup membikin manajemen Bank Mandiri was-was.

 

Sedikit mengingatkan, perkara Viddi cs sudah melewati sejumlah babak penuh liku. Semua berawal dari peristiwa demonstrasi pada hari Sabtu itu. Dalam aksi itu, mereka menuntut kesejahteraan bagi karyawan serta perombakan manajemen. Sebagai ujung tombak kinerja korporasi, karyawan hanya diberi bonus rata-rata 1,9 kali gaji. Sedangkan manajemen memanen penghargaan tiga hingga tujuh kali gaji. Viddi dan konco-konco juga menilai manajemen terlalu arogan dan antiserikat/

 

Pasca-demonstrasi, para pentolan SPBM itu kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh manajemen. Ujung-ujungnya, keluarlah keputusan pemecatan. Viddi sebagai Ketua SPBM tak luput dari keputusan itu. Kini, perkara PHK Viddi sudah bergulir di PHI. Manajemen Bank Mandiri dalam gugatan beregister 42/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan SPBM mengakibatkan rusaknya pamor bank plat merah itu.

 

Persoalan tak berhenti di situ. Lantaran tindakan itu, dirut dan dua orang level manajemen Bank Mandiri dilaporkan ke Mabes Polri. SPBM menilai pihak manajemen telah melakukan tindakan antiserikat pekerja. Perkaranya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Belum juga nasib kedua kasus -baik di PHI maupun di Kepolisian- kelar, kini Viddi cs melayangkan gugatan ke PN Jaksel.

 

Tak cukup mengalir ke Markas Besar Kepolisian RI dan Pengadilan Hubungan Industrial, buah aksi demonstrasi sekitar 1.600 pegawai Bank Mandiri yang tergabung dalam Serikat Pekerja Bank Mandiri (SPBM) 4 Agustus tahun lalu, kini kian meruncing. Demo itu mereka gelar pada hari Sabtu, ketika libur kerja. Sekelompok pegawai yang merasa dirugikan atas penjatuhan sanksi dari pihak manajemen Bank Mandiri mengajukan gugatan class action terhadap beberapa petinggi bank plat merah itu.

 

Kelas pegawai Mandiri yang merasa dirugikan itu adalah sejumlah karyawan yang tergabung dalam SPBM pimpinan Mirisnu Viddiana. Kamis akhir pekan lalu (8/5),  Viddi—panggilan Mirisnu— didampingi oleh kuasa hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Viddi mewakili kelas anggota SPBM yang dijatuhi sanksi oleh manajemen Bank Mandiri gara-gara melakukan aksi demonstrasi.

 

Viddi menyasar beberapa tergugat. Para tergugat antara lain Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank Mandiri Bambang Setiawan, Ketua Tim Pertimbangan Kepegawaian Tresno Sediarsi dan Ketua Mandiri Club Bambang Ari Prasodjo.

 

Kelima petinggi itu secara bersama-sama dinilai telah merampas hak berserikat seperti yang dijamin oleh Undang-undang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000). Penerbitan surat teguran keras diikuti penjatuhan sanksi bagi 300 pegawai Bank Mandiri yang mengikuti demo, dinilai merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kebebasan berserikat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: