Panas Menjelang Kongres Advokat Indonesia
Utama

Panas Menjelang Kongres Advokat Indonesia

Sukseskan Kongres Advokat Indonesia, begitu bunyi spanduk putih berukuran kurang lebih 3x2 meter yang terpampang di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan.

Oleh:
Rzk/CRD
Bacaan 2 Menit
Panas Menjelang Kongres Advokat Indonesia
Hukumonline

 

Tegasnya, PERADI mengklaim KAI tidak sah karena bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KAI dinilai akan merugikan dan menafikan eksistensi sekitar 19.000 advokat yang terdaftar sebagai anggota PERADI. Soal keabsahan, PERADI menegaskan merekalah organisasi profesi advokat yang diamanatkan UU Advokat. Pendiriannya pun sudah sesuai mekanisme, delapan organisasi yang disebut UU Advokat bersepakat mendirikan PERADI.

 

Bagian paling seru dari iklan pengumuman ini adalah ketika PERADI menyuarakan peringatan keras. Apabila dalam Kongres tersebut ada anggota PERADI atau pengurus PERADI yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai panitia atau peserta atau pemberi kuasa sebagai peserta, maka sesuai dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI akan diambil tindakan tegas, termasuk melakukan pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI sesuai dengan UU Advokat, dan Peraturan/Keputusan PERADI.       

 

Ini bukti, kalau PERADI panik atas diselenggarakannya kongres, seru Firman Wijaya, salah satu advokat penggagas KAI. Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/5) kemarin, Firman berpendapat peringatan PERADI inkonstitusional. Berupaya menggagalkan KAI sama saja mengekang kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945.

 

Selain menganggap peringatan itu inkonstitusional, Firman juga menuding tindakan PERADI bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Selain sebagai penegak hukum, seharusnya advokat juga berperan sebagai penegak demokrasi. Kalau ada ancaman-ancaman pencabutan kartu advokat, ini awal kebangkrutan demokrasi yang terjadi di tubuh organisasi advokat, ujarnya.

 

Panikkah PERADI? Dihubungi via telepon (15/5), Denny Kailimang, salah satu Ketua DPN PERADI, menjawab tidak. PERADI, lanjut Denny, terpaksa mengambil tindakan karena Panitia mengklaim penyelenggarakan KAI atas amanat UU Advokat. Klaim ini terkesan kontradiktif karena mereka, para pendukung KAI telah ikut verifikasi dan bahkan terlibat dalam pendirian PERADI.

 

Kami kan sudah memperingatkan anggota. Kalau mau bikin kongres silahkan tetapi jangan mengatasnamakan UU Advokat, ujarnya. Bagi Denny, musyawarah ataupun kongres seperti yang diselenggarakan AAI, IPHI atau organisasi lain tidak ada masalah selama tidak mengatasnamakan UU Advokat.

 

Soal pencabutan kartu, Denny menegaskan itu adalah kewenangan PERADI terhadap anggotanya. Namun, dia berjanji tidak akan ada pencabutan semena-mena. Tetap ada prosesnya, akan diperiksa dulu sesuai ketentuan yang ada, tukasnya lagi. Apalagi, PERADI punya dasar hukum berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 07/SEK/01/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 tentang Kewajiban Penggunaan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI untuk Praktek di Pengadilan.

 

Sebenarnya nggak perlu dicabut, simpelnya mereka (pendukung KAI, red.) bikin surat pernyataan mengundurkan diri sekaligus mengembalikan kartu PERADI, kata Denny yang juga Ketua Umum DPP AAI.

 

Dihubungi terpisah, advokat senior Sudjono mempertanyakan langkah PERADI yang berniat mencabut kartu advokat yang terlibat dalam KAI. Advokat itu profesi seumur hidup, dasarnya PERADI apa? tukasnya. Soal SEMA, Sudjono mengaku sudah sempat mempersoalkan SEMA itu ke MA. Namun, protes tersebut tidak kunjung mendapat respon dari lembaga penerbit.

 

Di luar kubu berseteru, komentar beragam disuarakan sejumlah advokat. Sudaryatmo, advokat publik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyayangkan kekisruhan yang terjadi di tubuh organisasi. Permasalahan internal, menurut Sudaryatmo, seharusnya diselesaikan secara internal. Tidak perlu dibuka ke publik. Ini menunjukkan kalau mereka tidak dewasa, tambahnya.

 

Wahyudi Harsowiyoto mengatakan PERADI hakikatnya adalah rumah para advokat Indonesia, sehingga jika ada penghuninya yang tidak baik maka jangan rumahnya dirobohkan. Penghuninya yang dibina atau diperbaiki sama-sama, para advokat tersebut kurang dewasa dan tidak bisa menjadi panutan para advokat yang muda, ujar salah seorang kuasa hukum Urip Tri Gunawan itu.

 

Anggota Komisi III DPR Wila Chandrawila menyerukan seluruh advokat untuk menghentikan perseteruan. Menurut Politisi PDI-P ini energi advokat seharusnya dicurahkan untuk berbuat sesuatu yang berguna melalui PERADI. Advokat harusnya bersatu, harapnya.

 

Kita tunggu apakah peringatan PERADI ampuh menghalang KAI yang akan digelar 30-31 Mei nanti. Sekretaris Steering Committee Susi Lestari menegaskan peserta KAI yang sudah konfirmasi mencapai 75%. Sementara, Sudjono pede KAI akan lanjut. Itu (peringatan PERADI, red,) hanya angin lalu, tukasnya.

 

Menurut pantauan hukumonline, spanduk yang sama juga dapat ditemui di beberapa sudut kota Jakarta. Belakangan, sejumlah advokat yang tergabung dalam Panitia Pelaksana Kongres Advokat Indonesia (KAI) memang tengah gencar mengampanyekan perhelatan tersebut.

 

Sebagai bagian dari kampanye, 12 Mei lalu, Panitia membuat iklan pengumuman di harian Kompas dengan titel Pelaksanaan Kongres Advokat Indonesia. Pengumuman yang sama dimuat di internet. Isinya: mulai dasar hukum KAI, pembentukan panitia, waktu pelaksanaan, hingga permintaan kepada advokat yang ingin berpartisipasi untuk memberikan kontribusi finansial sebesar Rp100 ribu per orang.

 

Gencarnya kampanye Panitia KAI menuai reaksi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sebagai organisasi yang selama ini memposisikan diri sebagai wadah tunggal advokat Indonesia dan sudah mendapat pengakuan Mahkamah Konstitusi, PERADI wajar bereaksi. Pasalnya, sebagaimana telah diberitakan, salah satu output yang kemungkinan dihasilkan KAI adalah organisasi advokat baru. Namanya bahkan telah disiapkan: Advokat Republik Indonesia (ADRI).

 

Reaksi PERADI ditunjukkan dalam bentuk pemasangan iklan pengumuman di harian Kompas, dengan ukuran yang lebih besar. Di situ, PERADI menulis KAI merupakan upaya beberapa advokat yang ingin menciderai, menentang dan atau menolak eksistensi PERADI. Padahal, masih menurut iklan itu, para advokat yang dimaksud adalah anggota PERADI. Sebagian diantaranya bahkan menjadi bidan lahirnya PERADI dan sekarang duduk di kepengurusan.

Tags: