Prosedur Pengurusan Kewarganegaraan Anak Masih Dikeluhkan
Berita

Prosedur Pengurusan Kewarganegaraan Anak Masih Dikeluhkan

Ingat! Batas waktu pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak hasil perkawinan campuran ke Depkumham adalah 1 Agustus 2010. Kalau tak sempat daftar, pintu naturalisasi masih terbuka.

Oleh:
CRR
Bacaan 2 Menit
Prosedur Pengurusan Kewarganegaraan Anak Masih Dikeluhkan
Hukumonline

 

Mari kita simak pengalaman Marcellina, yang mengaku harus menempuh perjalanan panjang untuk memperoleh status WNI kedua anaknya, hasil perkawinan dengan pria WN Amerika Serikat.

 

Langkah pertama adalah mempersiapkan dan melengkapi dokumen. Termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ibu yang WNI, akta anak, paspor asing anak, plus foto 4x6 latar merah si anak yang hendak dimohonkan kewarganegaraannya. Lantas salinan akta anak, KK dan KTP tadi dilegalisir oleh kelurahan, sesuai domisili.

 

Kalau akta lahir anak dikeluarkan catatan sipil, maka kembali lagi ke catatan sipil yang mengeluarkan akta tersebut. Kalau akta lahir asing di luar negeri, maka dilegalisir di Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham.

 

Selain akte lahir si anak, akte nikah orang tuanya juga harus disertakan. Apabila, yang mengeluarkan akta nikah adalah catatan sipil atau KUA, legalisirnya kembali ke penerbitnya. Berbeda dengan akte nikah di luar negeri (bila menikah di luar negeri), legalisir di Kanwil Depkumham. Untuk biaya legalisir per dokumen hanya 100 ribu. Namun, yang perlu dicatat, pada kenyataannya di Denpasar biayanya Rp500 Ribu dan di Surabaya lebih parah lagi, Rp1 Juta, tukas Marcellina.

 

Setelah melengkapi semua dokumen ini, si pemohon harus mengisi formulir permohonan yang disediakan Kanwil Depkumham. Harganya sekitar Rp20 Ribu. Pengembalian formulir disertai dokumen yang sudah lengkap tadi, diberikan ke kantor pusat Depkumham untuk diproses di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), urusan Tata Negara. Paling lama 30 hari, Surat Keputusan Kewarganegaraan Indonesia (SK WNI) anak itu sudah dapat diambil si pemohon. Namun, Marcellina menyangsikan, Apa iya kalau pemohonnya di luar negeri, prosesnya juga akan 30 hari? Tiga pulu hari itu kan untuk yang ada di dalam negeri, untuk yang di luar negeri prosesnya pasti lebih lama karena dokumennya dalam bentuk hard copy, sehingga harus dikirim menggunakan kurir.

 

Lalu, SK WNI yang sudah ditandatangani Dirjen AHU dapat diambil pihak pemohon di Kanwil Depkumham dengan biaya Rp500 Ribu. Biaya itulah yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Walaupun SK WNI dan paspor asing yang semula 'dipinjam' Depkumham sudah diberikan kembali, ternyata masih ada proses lanjutan. SK WNI dan paspor asing anak harus diantar ke kantor imigrasi sekaligus mengembalikan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Di sini, paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan.

 

Pasal 41 UU Kewarganegaraan

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawinmemperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

 

Keterangan affidavit di paspor asing berguna jika bagi anak yang mau berpergian berpergian ke luar negeri dan kembali lagi ke indonesia dengan menggunakan paspor yang sama, Ia menjadi bebas KITAS dan Visa, ujarnya.

 

Jadi, jika anak berpergian ke luar negeri, tidak cukup membawa paspor dan SK WNI saja ke imigrasi. Harus ada keterangan Affidavit atau bisa dengan Paspor RI. Prosedurnya hampir sama, tetapi keterangan Affidavit dalam bentuk cap (dicap di satu halaman pasport itu). Isi dan redaksinya juga sama. Yang perlu diketahui, biayanya sekitar Rp200-Rp300 Ribu di kantor imigrasi.

 

Adminduk

Setelah mendapatkan keterangan Affidavit, bebas KITAS dan bebas dari keimigrasian sampai usia 18 tahun. SK WNI anak harus dibawa ke catatan sipil (jika lahirnya di Indonesia) bersama akte lahir yang untuk diberikan catatan pinggir (di akte anak tersebu). Karena akte anak hasil perkawinan campuran sebelum 2006 itu statusnya adalah anak WNA (dari ibu WNI dan ayah WNA), masih mengikuti UU Kewarganegaraan lama. Untuk itu, akan diberikan catatan pinggir bahwa si anak sekarang punya dwikewarganegaraan.

 

Data tersebut akan dipakai di administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai pencatatan kewarganegaraan di data penduduk Indonesia. Dari situ, nanti baru dimasukan ke KK, bahwa anak sudah menjadi WNI. Untuk mendapatkan catatan pinggir, harus bawa akte lahir dan KTP ibunya, kemudian akan masuk dalam KK, Marcellina mengingatkan. 

 

Peluang Naturalisasi

Apabila, sampai tenggat waktu 1 Agustus 2010 anak-anak hasil perkawinan campuran ini tidak didaftarkan ke Depkumham, maka mereka akan kehilangan hak menjadi WNI. Mereka akan diperlakukan sebagai WNA yang izin tinggalnya memakai KITAS dan masuk ke Indonesia memakai Visa.

 

Kebijakan ini membuat Marcellina khawatir. Seandainya, ibu-ibu itu tidak mendaftarkan anaknya jadi WNI sampai 2010, maka anaknya akan tetap meneruskan perpanjangan KITAS atau KITAP. Posesnya pakai re-entry permit, buku biru, sama seperti bapaknya. Itu konsekuensinya. Nah, selama anak tersebut berstatus WNA, ia tidak masuk yurisdiksi Indonesia. Jadi kalau anaknya di luar negeri, tidak bisa masuk KBRI untuk minta perlindungan.

 

Meskipun demikian, menurut Aidir Amin Daud, masih ada celah bagi anak-anak hasil kawin campur. Anak-anak yang lahir sebelum 2006 masih bisa menempuh naturalisasi biasa.

 

Masih adanya 'kesempatan' setelah tenggat waktu  1 Agustus 2010 dianggap Irma Alamsyah Djaja sebagai ketidakpastian hukum. Staf Ahli Hukum dan Politik Meneg PP ini mengatakan, jika dalam Permen sudah menyebutkan tenggat waktu, berati itu adalah peringatan. Peringatan bagi orang tua, pasangan perkawinan campuran, agar segera mendaftarkan anaknya mendapat status WNI. Kalau masih ada kesempatan setelah itu, itu jatuhnya adalah kebijakan. Harus ada alasan kuat pemohon, mengapa sampai mereka ketinggalan mendaftar, tukasnya. 

 

Ada yang mengganjal di hati sejumlah perempuan Indonesia yang menikah dengan pria warga negara asing (WNA). Mereka yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati) mengungkapkan uneg-uneg dan ganjalan yang dihadapi kepada jajaran Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Selasa (13/5) lalu. Salah satunya, status kewarganegaraan anak-anak hasil perkawinan campuran.

 

Kalau dulu, sebelum Undang-undang Kewarganegaraan direvisi, anak yang lahir dari istri WNI dan ayah WNA, sebelum umur 18 tahun akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Sekarang, setelah Undang-Undang Kewarganegaraan 2006 berlaku, anak-anak yang lahir dari hasil perkawinan antar negara itu dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Aturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor M.01-HL.03.01 yang terbit 2006 lalu. Permenkumham tadi masih diperjelas pula lewat Surat Edaran Menkumham No.M.09-IZ.03.01 tentang fasilitas Keimigrasian bagi Anak Subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir sebelum 2006.

 

Sederet aturan dan petunjuk pelaksanaan itu rupanya belum membuat urusan para pelaku kawin campuran beres seratus persen. Dalam pertemuan di Kantor Meneg Pemberdayaan Perempuan, mereka masih mengeluhkan kesulitan yang dihadapi di lapangan. Indikasinya, menurut Marcellina Tanuhandaru, Sekjen KPC Melati, jumlah anak yang didaftarkan untuk memperoleh warga negara ganda terbatas baru sekitar 4000 anak. Bisa jadi, keengganan pasangan antar negara mendaftar lantaran sosialisasi kurang, pilihan untuk tidak menjadi WNI, plus prosedur pengurusan yang dirasa panjang, serta menguras tenaga dan uang.

 

Tetapi sinyalemen sejumlah pelaku perkawinan campur itu ditepis Aidir Amin Daud. Soal biaya, misalnya, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 sudah mengatur. Biaya pengurusan SK kewarganegaraan ganda terbatas adalah 500 ribu rupiah. Prosedur di Dephukham sendiri tidak rumit. SK WNI keluar paling lambat tiga bulan. Itu kan memang sudah ketentuan, jadi tidak ada masalah," ujar Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Dephukham itu.

 

Aidir malah menantang KPC Melati menunjukkan secara jelas prosedur mana yang masih disebut rumit dan panjang. "Kalau ada bilang prosedur di Depkumham rumit, coba bilang, yang mananya yang rumit. Lantas, mana yang benar?

Halaman Selanjutnya:
Tags: