Ketua Pengadilan Pajak: Kami Bukan Penguber Target Setoran Pajak
Terbaru

Ketua Pengadilan Pajak: Kami Bukan Penguber Target Setoran Pajak

Pengadilan Pajak. Nampaknya pengadilan khusus di bawah rezim Pengadilan Tata Usaha Negara ini kurang mendapat sorotan khalayak. Padahal perannya sangat penting dan unik.

Oleh:
Sut/Ycb/M-1
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Pajak: Kami Bukan Penguber Target Setoran Pajak
Hukumonline

 

Benar saja. Ribuan perkara tiap tahun mengalir ke lembaga yang bermarkas di Gedung Dharmapala Depkeu ini. Pihak pemohon bandingnya tentu saja beragam golongan publik, baik perorangan maupun badan. Sedangkan terbandingnya, satu golongan: pemerintah –kebanyakan Ditjen Pajak. Tentu saja para hakim diharapkan dapat bertindak seadil-adilnya.

 

Guna memetakan rencana reformasi peradilan perpajakan serta permasalahannya, hukumonline menemui Ketua Pengadilan Pajak Abdullah Anshari Ritonga, dua kali. Pada Selasa dua pekan silam (6/5), Anshari belum dapat melayani wawancara. Anda lihat sendiri, saya padat memimpin sidang. Namun saya akan transparan dan terbuka, ujarnya di sela istirahat sidang pada siang hari, di ruang kerjanya, lantai lima Gedung Dharmapala. Kala itu dia memimpin sidang sejak pukul sepuluh pagi. Sidang usai pada sore jelang petang. Ada delapan belas kasus. Malam harinya, Anshari harus mengajar kuliah.

 

Di tengah sesaknya agenda, Anshari akhirnya meluangkan waktu juga pada Jumat (9/5), di ruang kerjanya. Poster Kami Bangga Melayani Anda dengan Semangat Reformasi setia menghiasi dinding ruang itu. Berikut petikan perbincangan dengan mantan Direktur Jenderal Anggaran tersebut.

 

Selama ini, para hakim pengadilan pajak berpendidikan apa?

Ekonomi dan sarjana bidang pajak.

 

Tidak ada yang sarjana hukum?

Pernah ada sekali dulu. Semasa hakim Suyondo dulu pernah sekali. Namun sebagian besar berpendidikan sarjana ekonomi dan sarjana bidang pajak. Tapi kini sudah banyak sarjana hukum yang ahli pajak. Mulai sekarang sudah mulai kami upayakan menjaring hakim dari latar belakang pendidikan hukum. Termasuk saya, terpaksa, ambil sarjana hukum.

 

Dalam UU Pengadilan Pajak sendiri, disebutkan kriteria syarat jadi hakim?

Tidak. Hanya sarjana ahli di bidang pajak.

 

Seberapa jauh kewenangan hakim memeriksa dokumen atau berkas pajak?

Yang punya data itu wajib pajak. Kita minta untuk kebutuhan. Dirjen Pajak juga minta data, tapi yang punya tetap wajib pajak. Jadi prinsipnya, dokumen itu tidak boleh diberikan. Yang punya dokumen wajib pajak. Jadi harus ijin wajib pajak. Umpamanya, jika saya pinjam bajumu, kemudian saya kasih ke orang lain, boleh gak tanpa sepersetujuanmu? Namun sejumlah data itu kita butuhkan untuk merumuskan besaran pajak yang seharusnya. Berapa harga pokoknya, misalnya. Namun juga jangan bocor kepada saingan bisnisnya.

 

Ada izin dulu dari wajib pajak?

Ada hak kami sebagai hakim pajak. Kami perlu dokumen itu karena memang untuk menghitung pajaknya. UU Pengadilan Pajak mengatakan tidak boleh dirahasiakan karena kalau tertutup, kami tak dapat menghitung pajaknya. Ini ada irisan kepentingan dan hak si wajib pajak pajak, namun juga ada komposisi hukum.

 

Konkretnya, klausul dalam UU Pengadilan Pajak seperti apa?

Harus ada persetujuan dari wajib pajak. Ini sudah praktek lazim di dunia internasional lho. Jangan diartikan lain, ini bukan membocorkan rahasia pajak, bukan. Bagaimana kami memperoleh besaran pajak, rumus itu harus ketahuan. Misalnya kami harus tahu pada tanggal berapa dia terima penghasilan; dari jumlah penghasilannya kami perlu tahu berapa harga pokoknya; dari harga pokoknya kami kudu tahu bagaimana komposisi barangnya; dari situ munculnya jumlah pajak yang seharusnya.

 

Sempat ada ribut-ribut tentang kuasa hukum pajak. Tanggapan Anda? Tentu sebagai hakim Anda melayani kuasa hukum pajak, termasuk yang berlatar belakang akademik akuntansi perpajakan bukan?

Sebenarnya saya tidak bisa kasih comment. Ini wewenang pemerintah, kami tidak dalam kapasitas untuk mengatur persyaratan kuasa pajak. Ketentuannya mengatakan akuntan. Belum tentu sarjana ekonomi jurusan akuntansi punya gelar profesi akuntan. Makanya, lulusan akuntansi belum tentu berhak jadi kuasa hukum, harus yang sudah akuntan. Akuntan itu ada empat yang dilegalisir. Pertama, ada yang melalui Direktorat Akuntansi dan Penilai Depkeu. Di sana ada tim penilai akuntan. Jalur kedua, sudah tergabung mendapat nomor register akuntan. Berarti jika sudah punya nomor register, dia sudah bisa buka praktek. Ketiga yang sudah diangkat oleh Ikatan Akuntan Indonesia (organisasi profesi), dalam hal ini saya kurang paham rincinya. Jadi saya tidak tahu apakah yang sudah register sudah pasti anggota IAI, tapi jika sudah menjadi anggota IAI dianggap sudah akuntan. Dan yang keempat adalah yang dibuat oleh ujian-ujian sekolah misalnya fakultas ekonomi ada namanya penyetaraan, jadi yang akuntan-akuntan itu ada namanya ujian UNA untuk memperoleh gelar akuntan. Lebih persisnya, saya tidak tahu. Coba tanyakan ke Direktorat Akuntansi dan Penilai. Dulu namanya Direktorat Lembaga Keuangan.

 

Mereka itulah yang kita anggap sudah ahli dibidang pajak, sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan seorang akuntan yang bisa menjadi kuasa hukum. Sarjana akuntansi lulusan tahun 1980-an memang otomatis menjadi akuntan. Tapi sekarang harus ambil profesi.

 

Penyelesaian Perkara di Pengadilan Pajak Menurut Terbanding, 10 Maret 2008

Terbanding

Jumlah Perkara

Selesai/Diputus

Sisa

Direktorat Jenderal Pajak

3.406

513

2.893

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1.646

127

1.519

Pemerintah Daerah

118

0

118

Total

5.170

640

4.530

 

Rincian Putusan Berdasar Jenis Pajak, 10 Maret 2008

Jenis Pajak

DJP

DJBC

Pemda

Jumlah

PPh Badan

78

 

 

78

PPh Orang Pribadi

16

 

 

16

PPh Pasal 4 ayat (2)

27

 

 

27

PPh Pasal 21

27

 

 

27

PPh Pasal 22

1

 

 

1

PPh Pasal 23

43

 

 

43

PPh Pasal 26

22

 

 

22

PPN

158

 

 

158

PPn Barang Mewah

2

 

 

2

PBB dan BPHTB

45

 

 

45

STP Bunga Penagihan

1

 

 

1

Gugatan

93

 

 

93

Bea Masuk

 

127

 

127

Total

513

127

0

640

 

Mengenai reformasi di bidang pengadilan pajak, perkara yang masuk di sini cukup banyak. Adakah prioritas penyelesaian?

Kami harus adil. Semuanya harus kami perlakukan sama. Kami dibentuk bukan sebagai pembantu pemerintah untuk memenuhi target setoran pajak. Jadi, saya ulangi, putusan pengadilan pajak tidak ada pengaruh bagi penerimaan negara.

 

Maksudnya tidak ada pengaruh bagi penerimaan negara?

Tujuan pengadilan adalah memberikan pelayanan seadil-adilnya. Kita hendak menegakkan aturan perpajakan, bagaimana wajib pajak membayar pajaknya sesuai ketentuan. Serta sebaliknya, bagaimana Direktorat Jenderal Pajak memungut pajaknya sesuai ketentuan. Makanya, hal ini berlaku juga, jika Ditjen Pajak kami kalahkan dalam putusan, itu pun tak ada pengaruh bagi berkurangnya penerimaan negara. Jika ada wajib pajak yang kurang bayar yah harus melunasi utang pajaknya. Jika ada yang lebih bayar yah harus diberikan restitusi.

 

Jadi, kami juga mengemban semangat reformasi. Yakni untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Kami bukan bagian dari pemerintah yang mengejar target penerimaan pajak. Itu tugas Ditjen Pajak. Saya yakin organisasi ini memungut pajak dengan sebenarnya.

 

Apakah diperbolehkan dalam UU Pengadilan Pajak, seorang Ketua Pengadilan mengeluarkan peraturan teknis?

Tidak. Kami tidak boleh mengambil peran ruling. Kami tidak bisa. Masalahnya hanya soalan tatacara. Kami hanya bisa mengatur tatacara beracara. Perihal kebijakan, kami tidak boleh.

 

Tatacara yang seperti apa yang Anda rombak atau susun?

Banyak. Saya mendahulukan perkara yang sudah memenuhi syarat. Jika dia masuk pertama kali, itu namanya permohonan. Paling lambat dua minggu, kami meminta pemohon banding membuat uraian banding. Kalau gugatan dibuatlah tanggapan. Uraian banding ini harus dijawab oleh Ditjen Pajak paling lambat tiga bulan. Sedangkan gugatan ditanggapi dalam sebulan. Lantas Ditjen Pajak dalam dua minggu harus mengirim uraian banding atau tanggapan kepada wajib pajak atau pemohon banding. Lalu pemohon banding atau penggugat memberikan bantahan dalam tempo sebulan.

 

Jadi jangka waktu penyelesaian paling lambat lima bulan?

Benar. Tapi, yang paling penting adalah ada prinsip first in first out. Itu bagi yang lengkap berkasnya. Jika berkas permohonan masuk, lalu jawaban dari Ditjen Pajak lengkap, kami sidangkan pertama. Bukan tak mungkin, ada pemohon yang sudah memasukkan uraian banding atau gugatan, tapi baru dijawab atau ditanggapi Ditjen Pajak tiga bulan kemudian. Sedangkan pemohon kedua dilayani Ditjen Pajak sebulan kemudian. Kami prioritaskan yang kedua.

 

Jadi yang menjadi prioritas bukan perkara tersebut kasus besar atau tidak?

Tidak. Tidak ada urusannya dengan negara. Keadilan dan kepastian hukum yang kami diberikan. Poin kedua dalam reformasi peradilan pajak, pimpinan tidak boleh mencampuri majelis. Walaupun saya Ketua Pengadilan Pajak, saya juga tidak boleh mencampuri hakim lainnya. Dan kami tidak boleh saling mengomentari. Yang kita upayakan adalah bagaimana menyatukan visi kami tanpa saling mencampuri. Kami punya mekanisme rapat gabungan untuk membahas hal-hal yang menjadi topik menarik untuk menyamakan pandangan. Tetapi segala keputusan tetap diserahkan kepada mereka. Tetapi kita berdiskusi untuk membentuk opini agar jangan sampai terjadi dispute-dispute yang demikian itu. Yang perlu diperhatikan, kasus yang sama tidak harus keputusannya sama juga, karena semua itu tergantung kepada pembuktian.

 

Pengambilan putusan perkara apakah menganut mekanisme putusan kolektif?

Satu majelis ada tiga orang hakim. Dissenting opinion boleh. Pada dasarnya putusan berdasarkan musyawarah. Jika tidak ada titik temu, dissenting boleh. Dua lawan satu. Namun, dalam putusan, kami tidak menyebutkan nama hakim yang berbeda pendapat. Meski demikian, pendapat hakim yang berbeda itu wajib kita kemukakan kepada pihak yang berperkara. Bukan orangnya yang ditonjolkan.

 

Selama Anda menjabat, kelemahan apa yang Anda lihat dari peradilan ini?

Semua hal pasti ada kelemahannya. Apalagi kalau kami menangani barang tak bertuan. Cuma bagaimana kita mengusahakan mengeliminir kelemahan itu.

 

Kelemahan apa yang paling menonjol?

Seringkali wajib pajak yang hendak berperkara tidak bisa segera menyerahkan data yang kami minta. Di sisi lain, petugas Ditjen Pajak juga demikian. Seringkali kami harus mundur jadi beberapa bulan karena pihak yang berperkara belum siap menyajikan data. Kondisi semacam ini, jika kita segera memutuskan perkara, nanti dianggap tidak adil. Jadi kami harus memberikan kesempatan. Jadi, keadaan seperti ini bukanlah kesalahan, melainkan kelemahan.

 

Eksekusi putusannya seperti apa?

Ah, ini dia. Kami adalah satu-satunya pengadilan yang tidak punya eksekusi. Yah, Pengadilan Pajak ini.

 

Makanya kami perlu tahu terobosan dari Anda…

Kami tidak boleh mengeksekusi. Jika ada putusan kurang bayar, harusnya wajib pajak membayarnya. Jika tidak melaksanakannya, saya tidak bisa turun tangan.

 

Di mana-mana eksekusi juga pengadilan yang melakukan…

Hanya pengadilan pajak yang tidak bisa. Kami hanya tunduk pada hukum administrasi.

 

Berarti tidak ada sanksi badan?

Saya ulangi, Undang-Undang Perpajakan adalah ketentuan administrasi. Hukum pajak adalah hukum administrasi negara. Makanya harus dibawa ke Tata Usaha Negara (TUN). Jadi sanksinya administratif. Jadi tidak boleh merambah ke sanksi pidana. Objeknya adalah peristiwa-peristiwa perdata, jual beli, perusahaan. Semuanya hukum perdata kan? Sanksi ganti rugi dibolehkan. Itulah keunikkan dari hukum pajak.

 

Lantas, perkara pidana pajak seperti apa?

Sanksi pidana harus ke pengadilan umum. Pengadilan pajak yah hanya melemangkan ketetapan pajak. Kami tidak mengenal yurisdiksi dampak pidana di sini. Namun, jika pengadilan umum menetapkan wajib pajak bebas dari tindak pidana, belum tentu perkara administrasinya bebas.

 

Jumlah kasus pajak yang masuk cukup banyak yah?

Saya punya data untuk Anda (lihat tabel). Yang paling banyak adalah perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena jenis pajak ini banyak ketentuan formal yang harus dipenuhi. Lagipula yang bayar PPN adalah penjual barang. Sedangkan si wajib pajak PPN juga kulakan atau beli barang. Ini yang bikin perkara PPN banyak masuk ke sini. Kasus terbanyak kedua adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

 

Jika Anda -sebagai warga- tidak puas atas besaran kutipan fiskal yang ditetapkan oleh negara, segeralah mengajukan gugatan ke pengadilan ini. Kutipan itu meliputi pajak, bea, cukai, hingga retribusi daerah. Putusan pengadilan ini langsung bersifat final dan mengikat (final and binding). Langkah terakhir -jika masih tak puas atas putusan hakim- yang tersisa hanyalah upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

 

Penguatan peran pengadilan ini makin menemukan konteksnya tatkala pemerintah mendengungkan reformasi perpajakan.  Memang benar, Departemen Keuangan merupakan lembaga eksekutif, sedangkan Pengadilan Pajak adalah lembaga yudikatif di bawah atap MA. Namun, kenyataannya, pegawai pengadilan pajak, terutama kepaniteraan, masih berstatus karyawan Sekretariat Depkeu. Beberapa hakimnya juga mantan pegawai Ditjen Pajak. Adalah sebuah tantangan besar bagi mereka untuk menjaga independensi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: