Memperebutkan Titel Wadah Tunggal Advokat
Fokus

Memperebutkan Titel Wadah Tunggal Advokat

Friksi kalangan advokat bermuara pada klaim wadah tunggal advokat yang dimaksud dalam UU No. 18 Tahun 2003.

Oleh:
Rzk/Ali
Bacaan 2 Menit
Memperebutkan Titel Wadah Tunggal Advokat
Hukumonline

 

Faktanya, kedua belah pihak saling mengklaim. Lalu mana yang benar-benar wadah tunggal bagi advokat Indonesia? Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mantap menyatakan Peradi-lah sang wadah tunggal yang dimaksud. Pendapat Jimly bukannya tanpa dasar. November 2006 lalu, Jimly memimpin majelis Mahkamah Konstitusi menyidangkan permohonan judicial review terhadap UU No. 18 Tahun 2003. Hasilnya, putusan No. 014/PUU-IV/2006 yang selalu menjadi andalan Peradi mempertegas eksistensinya. Peradi merupakan organ yang dibentuk dan menjalankan fungsi dalam UU Advokat, jelas Jimly.

 

Jimly mengklasifikasikan Peradi sebagai organ negara dalam arti luas. Artinya, menjalankan fungsi negara meski anggaran dan gaji pegawainya bukan berasal dari negara. Ia menegaskan organ negara yang menjalankan fungsi negara yang tercantum dalam UU Advokat hanya satu. Dalam hal ini, Peradi-lah yang berperan sebagai wadah tunggal itu.

 

Terkait rencana pembentukan organisasi baru, Jimly mengatakan pada prinsipnya tak ada larangan bila ada advokat yang ingin mendirikan organisasi advokat. Tetapi, bentuknya hanya organisasi masyarakat (ormas) bukan organ negara seperti Peradi. Bedakan antara ormas dengan organ negara, tukasnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5).

 

Berdasarkan UU Advokat, jelas Jimly, organ negara khusus advokat hanya satu. Sedangkan, ormas yang didirikan oleh advokat bisa bermacam-macam. Misalnya, nanti mau dibentuk ARI (Advokat Republik Indonesia) boleh saja, tapi statusnya ormas, ujarnya. Ia mengatakan posisi ARI nantinya akan sama dengan organisasi advokat seperti IKADIN, AAI, dan lain-lain. Tetapi posisi ARI lebih rendah, karena mereka (delapan organisasi advokat, red.) kan yang mendirikan Peradi, tambahnya.

 

Berpendapat bukan berarti pihak. Begitu kira-kira posisi Jimly di tengah arus konflik internal advokat. Makanya, ia mempunyai harapan, Saya berharap para advokat dapat menyelesaikan konfliknya.

 

Pendapat Jimly menuai reaksi cukup keras dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ditemui di sela-sela perhelatan kongres, Adnan Buyung Nasution menilai apa yang dikemukakan Jimly adalah pendapat pribadi, bukan putusan. Buyung justru meragukan kapasitas Jimly berbicara tentang advokat. Dia (Jimly) tidak mengerti sejarah, karena dia tidak terlibat dalam pembuatan UU Advokat, ujar Buyung yang baru saja dinobatkan sebagai Bapak Advokat Indonesia dalam acara kongres.

 

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini berpendapat perdebatan siapa sebenarnya wadah tunggal advokat Indonesia. Buyung justru menyerahkan semuanya kepada penilaian masyarakat. Yang penting, menurutnya, adalah advokat dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum sekaligus pilar negara hukum. Itu nantinya proses alamiah. Kalau di sana-sini sudah demokratis dan berjalan sesuai dengan koridornya, nanti masyarakat yang akan menilai sendiri, katanya.

 

Senada dengan sang senior, Ahmad Yani menegaskan bahwa MK tidak memiliki otoritas untuk menentukan organisasi mana yang berhak menyandang wadah tunggal. Apa yang dikemukakan Jimly, menurut Yani, tidak berarti apa-apa. Saya sudah baca putusannya, itu (pendapat Jimly, red.) cuma ada di bagian pertimbangan hukum jadi tidak memiliki kekuatan mengikat, jelas orang nomor satu di Panitia Nasional KAI ini.

 

Sumber perdebatan tentang wadah tunggal organisasi advokat sebenarnya berpangkal pada Bab X UU Advokat yang mengatur tentang Organisasi Advokat. Persoalannya memang bab yang terdiri dari tiga pasal itu (Pasal 28-30) tidak menjabarkan secara jelas mahluk apa itu Organisasi Advokat. Simak rumusan Pasal 28 ayat (1), Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

 

Pada bagian penjelasan, tercantum rumusan klasik Cukup jelas. Alih-alih mengatur secara jelas, ayat (2) justru menyerahkan semuanya ke para advokat. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Aturan yang terbilang minim untuk sebuah lembaga yang memiliki banyak kewenangan, mulai dari merekrut, mengawasi, sampai pemecatan advokat.

 

Ada pendapat menarik dari pakar Ilmu Perundang-undangan Maria Farida Indrati ketika dihadirkan sebagai ahli pemohon dalam perkara judicial review terhadap UU Advokat. Guru Besar FHUI ini menyatakan istilah Organisasi Advokat dengan huruf O besar dan A besar dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 dan diulang sampai 36 kali dalam UU Advokat menunjukkan bahwa Organisasi Advokat adalah nama wadah satu-satunya profesi Advokat yang harus dibentuk, jadi bukan bernama Peradi atau yang lainnya.

 

Lucunya, nama Organisasi Advokat (Indonesia) sebenarnya sempat disuarakan salah satu peserta kongres. Sayang, dukungannya sangat minim sehingga tidak setujui. Padahal, jika merujuk pada pendapat Maria, KAI akan lebih kuat kedudukannya apabila menggunakan nama Organisasi Advokat (Indonesia).

 

Di tengah-tengah peringatan seabad Hari Kebangkitan Nasional –yang juga diklaim sebagai Hari Kebangkitan Advokat Indonesia- dunia advokat kembali dibayangi oleh hantu perpecahan untuk kesekian kalinya. Menarik, untuk menyimak apakah KAI mampu melewati proses alamiah yang diutarakan sang Bapak Advokat Indonesia. Atau justru akan senasib Peradi. Kalau hal itu terjadi, maka bersiaplah para advokat untuk mendengar istilah ini, Tiga Wadah Tunggal Advokat.

 

Mengenakan toga bak tengah bersidang di pengadilan, Tommy Sihotang selaku pimpinan sidang Kongres Advokat Indonesia (KAI) beberapa kali mengetuk palu. Setiap ketukan palu, berarti keputusan penting dibuat oleh kongres. Yang paling utama adalah deklarasi lahirnya organisasi advokat baru. Namanya sama, KAI. Keputusan lainnya adalah penobatan Indra Sahnun Lubis dan Roberto Hutagalung sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal KAI. Tidak ketinggalan, Buyung pun didaulat sebagai Honorary Chairman sekaligus Bapak Advokat Indonesia.

 

Terlepas dari sikap pro dan kontra, pasca Kongres Advokat Indonesia Jumat (30/5) lalu, Indonesia kini memiliki dua organisasi yang mengaku sebagai wadah tempat bernaungnya advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang terlebih dahulu lahir, diuntungkan karena namanya sudah menggema dimana-mana. Di lingkup nasional, Peradi relatif sudah tidak asing lagi bagi sejumlah instansi pemerintah maupun non pemerintah. Di kalangan advokat sendiri, Peradi juga telah memprakarsai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian yang telah mencetak ribuan advokat baru. Tahun 2007 silam, Peradi telah melantik 1.500 advokat baru.

 

Di tingkat Internasional, Peradi sudah beberapa kali diundang ke forum para asosiasi advokat sedunia. Tahun lalu, Peradi bahkan berkesempatan menjadi tuan rumah Konferensi ke-18 President of Law Association in Asia (POLA) di Jakarta. Dari segi endurance (daya tahan), Peradi bisa dibilang cukup tahan banting. Mulai dari gugatan peserta ujian advokat yang gagal di PN Jakarta Pusat, permohonan judicial review, sampai laporan pidana ditanggapi oleh Peradi. Dari semua upaya hukum itu, Peradi masih menang. Kami justru harus berterima kasih kepada mereka yang mengajukan judicial review dan gugatan, karena berkat itu eksistensi Peradi semakin kuat, kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan ketika membuka acara Rakernas Peradi I.

 

Disamping Peradi, kini ada KAI. Walaupun baru saja lahir, tetapi kehadiran 3000-an advokat dalam Kongres menandakan bahwa massa yang mendukung wadah ini tidak bisa dibilang sedikit. Sebagian peserta dari daerah bahkan rela mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya demi menghadiri kongres. Saya bahkan harus bertengkar dengan istri demi hadir di sini, tutur salah seorang peserta dari Sumatera Utara. Belum lagi, kehadiran para sesepuh advokat yang turut meramaikan kongres.

 

Peradi bukan wadah tunggal sebagaimana dimaksud UU Advokat karena pembentukannya tidak melalui kongres, tuding Teguh Samudera dalam acara Kongres. Sebaliknya, Peradi masih pede sebagai wadah tunggal. Bagi kami, mereka tidak ubahnya paguyuban, sama seperti IKADIN, AAI, dan lain-lain, sergah salah seorang Ketua DPN Peradi Denny Kailimang. Peradi malah menyebutkan dirinya sebagai wadah tunggal dalam dua surat yang dilayangkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk protes atas penyelenggaraan KAI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: