Soeharto Hanya Diadili Sebagai Ketua Yayayan
Berita

Soeharto Hanya Diadili Sebagai Ketua Yayayan

Jakarta, Hukumonline. Proses pengadilan terhadap mantan Soeharto makin jelas. Soeharto hanya akan diadili sebagai ketua yayasan dan bukan sebagai presiden. Upaya Kejaksaan Agung untuk meringankan hukuman terhadap Pak Harto?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Soeharto Hanya Diadili Sebagai Ketua Yayayan
Hukumonline
Penegasan bahwa Soeharto diperiksa sebagai presiden itu disampaikan oleh Jaksa Agung Marzuki Darusman kepada wartawan. Sampai hari ini kami tetap akan memajukan Soeharto dalam kapasitasnya sebagai ketua yayasan karena pemeriksaan selama ini berkaitan dengan yayasan, kata Marzuki kepada wartawan usai acara ekspose perkara kasus Soeharto.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Media Massa, Antasari Azhar, penyidikan kasus Soeharto telah rampung pada 26 Juli 2000. Berkas perkara Soeharto akan dilimpahkan Kejagung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Juli 2000. Jumlah saksi yang akan dihadirkan 76 orang, termasuk mantan Menteri Keuangan, Radius Prawiro.

Antasari menjelaskan, dakwaan yang akan dikenakan kepada Soeharto adalah Pasal 1(1a) UU No.3 Tahun 1971 untuk dakwaan primer dan Pasal 1 (1b) UU No 31 Tahun1971 untuk dakwaan subsider.

Pada pasal 1 (1.a) dinyatakan bahwa barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuaangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 1 (1.b) barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan yang segera langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ketua yayasan

Dakwaan yang akan dikenakan kepada Soehrto dalam kapasitasnya sebagai ketua 7 yayasan. lanjut Antasari mengatakan bahwa kerugian negara akibat penyelewengan dana tersebut kurang lebih mencapai Rp1,4 triliun. Dana itu merupakan dana masyarakat yang terkumpul melalui yayasan, ujarnya.

Tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto adalah yayasan Dharmais, Dakab, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Kesejahteraan Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora. Aset tujuh yayasan itu pada saat diungkapkan Tim 13 Kejagung pada 12 Januari 1999 saja mencapai Rp 4 triliun. Bahkan pada saat proses penyidikan masih berlangsung, pemerintah menerima dana Rp5,7 triliun.

Kejagung sudah banyak memeriksa saksi, termasuk putra-putri Pak Harto dan para pejabat pada rezim Orde Baru yang dipercaya ikut mengelola yayasan. Namun hasil pemeriksaan tidak jelas.

Hanya sedikit fakta yang diperoleh, terutama menyangkut campur tangan Soeharto saat masih berkuasa hingga yayasan itu bisa menjadi gemuk. Informasi lainnya adalah penyelewenangan dana yayasan untuk usaha yang digunakan Grup Nusamba milik Bob Hasan.

Kalau dakwaannya hanya sekadar sebagai ketua yayasan, proses pengadilan akan berjalan seperti dulu-dulu. Entah karena kesehatannya atau memeng benar-benar lupa, Pak Harto selalu menjawab ‘tidak tahu' atau ‘lupa'. Apalagi pengelolaan yayasan itu memang dilakukan oleh para pembantunya.

Sayang Kejagung tidak mengadili Soeharto dalam kapasitasnya sebagai presiden. Padahal selama menjabat sebagai presiden, Soeharto banyak mengeluarkan kebijakan yang berbau abuse of power. Keppres dan PP yang dibuat oleh Soeharto itu sah dalam kapasitasnya sebagai presiden. Kita tidak akan mempersoalkan itu, tukas Marzuki.

Proses pembuktian

Bambang Widjojanto, Ketua YLBHI, berpendapat pengadilan terhadap Soeharto sebagai ketua yayasan dari sisi hukum sebenarnya tidak masalah. Namun harus dilihat apakah internal yayasan atau karena dengan yayasan menyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan uang negara, katanya

Bambang menghargai langkah Marzuki untuk mengadakan ekpose kasus Soeharto. Namun, ia menyayangkan dalam kasus ini, Jaksa Agung tidak mengundang orang lain. Kalau itu dibuka itu lebih bagus, cetusnya.

Menurut Bambang, dulu materi dakwaan lebih ke dalam, seperti bagaimana cashflow yayasan. Nah berkaitan dengan penyalahgunaan duit negara, harus dikembangkan pertanyaan: uangnya dari mana, apakah diperoleh dari tindak melawan hukum?

Oleh karena itu Bambang menyarankan legal audit dana yayasan secara komprehensif. Kalau itu tidak dilakukan, saya ngeri. Karena dalam kejahatan kerah putih, legal audit mempunyai peran untuk membuktikan pelanggaran tindak pidana, kata Bambang. Soal pembuktian, tinggal menunggu di pengadilan.
Tags: