Ahli Waris Utama, Istri Kedua atau Anak dari Istri Pertama?
Hak Cipta Naskah Mahkamah:

Ahli Waris Utama, Istri Kedua atau Anak dari Istri Pertama?

Mempublikasi Mahkamah karya Asrul Sani, mantan Direktur Eksekutif Yayasan Lontar terseret menjadi terdakwa. Lantaran dianggap tak permisi kepada istri si pencipta. Terdakwa berkilah sudah memperoleh izin dari anak istri pertama. Siapa ahli waris absah hak cipta naskah drama seniman besar itu?

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Ahli Waris Utama, Istri Kedua atau Anak dari Istri Pertama?
Hukumonline

 

Tak pernah mengizinkan

Kepada majelis hakim, Mutiara menjelaskan, Yayasan Lontar adalah salah satu pihak yang tertarik mendokumentasikan karya dan memprofilkan Asrul Sani. Melalui Adila, Yayasan Lontar mengirimkan surat kepada Asrul Sani meminta izin untuk memasukan Mahkamah ke Antologi. Namun, menurut Mutiara, Asrul menolaknya. Ibu tidak perlu tahu alasannya apa, demikian Mutiara menirukan pesan Asrul kala itu.

 

Meski Asrul Sani telah meninggal, Yayasan Lontar tetap bersikeras meminta izin kepada ahli waris untuk mencomot naskah drama itu. Kala itu, permohonan ditujukan kepada Mutiara Sani. Dari 52 naskah drama terbaik dalam kurun waktu ratusan tahun, akan janggal kalau karya Asrul Sani tidak dimasukan, Adila menerangkan di persidangan.

 

Namun apa mau dikata. Mutiara mengaku hanya menjalankan keinginan sang suami sewaktu hidup. Saya tetap menolak surat terdakwa. Itu sesuai dengan keinginan almarhum suami saya, tandasnya.

 

Di kemudian hari, Mutiara mengaku kaget bukan kepalang ketika mendapatkan informasi bahwa gawean Yayasan Lontar rampung dan Mahkamah tetap tercantum di dalamnya. Saya merasa dilecehkan atas ulah terdakwa. Karena sebagai ahli waris dari almarhum, terdakwa tidak pernah mendapatkan izin.

 

Pasal 4

(1)

Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia. menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita. kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

(2)

Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

 

Ahli waris lain

Di persidangan, Panji Prasetyo tentu tak terima kliennya dipojokkan dengan pernyataan Mutiara. Penasihat hukum Adila itu membeberkan, Yayasan Lontar berani memasukan Mahkamah ke dalam Antologi Drama Indonesia lantaran mendapat persetujuan dari ahli waris Asrul Sani yang lain.

 

Ahli waris alternatif itu antara lain Fedja Annur Sani, Safira Annu Sani, Aini Saini Hutasoit. Ketiganya adalah anak Asrul Sani dari istri pertama. Sementara Mutiara adalah istri kedua Asrul.

 

Dihubungi terpisah, Insan Budi Maulana, Konsultan HKI berpendapat, baik terdakwa maupun Yayasan Lontar memang memiliki izin untuk mengumumkan (performing) Mahkamah dalam Antologi. Tapi memang belum sempurna, jelas Insan yang juga managing partner kantor hukum Lubis, Santosa, dan Maulana, Rabu (4/6).

 

Ketidaksempurnaan hak untuk mengumumkan itu, menurut Insan, bisa dijadikan pertimbangan tersendiri bagi Mutiara untuk tidak menempuh jalur pidana. Seharusnya diselesaikan dulu secara kekeluargaan. Secara historis, sayang saja kalau naskah drama ini tidak didokumentasikan dengan baik, tandasnya.

Inilah babak baru perkara naskah drama seniman besar Asrul Sani. Setelah eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Adila Suwarmo Soepeno ditolak, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan perkara naskah drama Mahkamah. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (4/6), Mutiara Sani, sang pelapor, dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

 

Seperti diceritakan sebelumnya, Mutiara Sani, istri (alm) Asrul Sani, melaporkan Adila ke Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar hak cipta karena mengkodifikasi naskah Mahkamah ke dalam Antologi Drama Indonesia tanpa seizinnya. Adila menerbitkan karya itu lewat Yayasan Lontar. Selain itu, Adila sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lontar dituduh telah memperbanyak dan memperjualbelikan Antologi itu. Tentu saja, tanpa izin juga. Menurut pengakuan Adila, maksud penggandaan naskah tersebut guna kepentingan pendidikan dan merawat warisan karya seni.

 

Di dalam persidangan, Mutiara Sani, artis yang populer pada era 1980-an, mengutarakan bahwa naskah Mahkamah adalah buatan suaminya. Dibuat pada sekitar 1982 sampai pertengahan 1983-an, ujarnya.

 

Sambil beberapa kali mengusap air mata, Mutiara yang memakai setelan blazer dan celana serba hitam menandaskan juga berkontribusi dalam pembuatan naskah drama itu. Secara formal, naskah itu memang dikenal sebagai karya Asrul Sani. Tapi saya juga andil memberikan ide. Saya selalu di sampingnya, tuturnya. Alhasil, lanjutnya, banyak dialog dalam naskah itu yang mencerminkan dialog kehidupan nyata mereka berdua.

 

Mutiara mengakui bahwa Mahkamah memang terbilang sebagai salah satu
karya agung Asrul Sani. Ketika ditayangkan di TVRI pada 1988, antusiasme masyarakat terbilang tinggi. Hal itu bahkan berulang ketika Mahkamah kembali dipentaskan pada 2006 sebagai upaya memperingati meninggalnya Asrul Sani. Asrul mangkat pada 2004.

Tags: