hukumonline
Kamis, 12 June 2008
KPK Sasar Kebijakan Tata Niaga SDA
Dibaca: 337 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan pihaknya akan mengubah strategi pencegahan tindak pidana korupsi, tanpa melepaskan fungsi penindakan. Ke depan, katanya, KPK akan berkonsentrasi pada masalah sumber daya alam (SDA) dan aset-aset negara.

Antasari menyatakan ia telah memerintahkan tim KPK untuk meneliti, menelaah dan mempelajari tata niaga SDA, mulai dari pertambangan, batubara, emas, nikel dan lain-lain. "Selama ini banyak kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/6).

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menyatakan, saat ini banyak perusahaan yang diprivatisasi. Akibatnya, keuntungan dari pengolahan sumber daya alam tidak dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat. Misalnya, kata dia, kasus Freeport di Tembaga Pura Provinsi Papua. 

Meski demikian, ia menegaskan KPK bukan terjun ke dunia bisnis. KPK akan menawarkan pembenahan kebijakan seperti yang pernah dilakukan terhadap Bank Indonesia. "Yang ditekankan adalah pencegahan korupsi pada penyusunan anggaran," ujarnya.

Share:
tanggapan
KKN di kebijakan SDABambang 14.06.08 08:09
Kanapa negeri kita tetap miskin dengan SDA yang kaya, yah itu karena Regulator kita SONTOLOYO, bagus KPK amabil atau intip kebujakan di tata niaga SDM sebab semua orang tahu izin baik batu bara, emas, kayau tima dll, itu semua dikuasai ole konglomerat hitam dan penduduk pinggiran lah yang terus dikejar oleh aparat,krn dianggap penambangan liar, SEDIH kita melihatnya menyaring pasir limbahan di freeport dikejar Brimob pakai senjata panjang, sementara Regulator di Jkarat turun naik Mercy dan keluar masuk Hotel Dharmawangsa bntang % Plus, mana KEADILAN, kita tdk berharap banyak dari KPK sebab mereka bukan Super Man, tetapi Reulator tobatlah anda atau anda masuk penjara.
Regulator harus dipenjarakanBambang 23.01.09 17:22
Regulator pengambil kebijakan gayanya macam orang tidak berdosa saja,dengan gampang bilang kalau izin bermaslah yah batalkan saja ke PTUN, itu omongan orang "singit", makanya Regulator sebelum terbitkan ijin yah pakai hati nurani donk,masak diatas hutan produktif diberi izin penebangan, apapun alasannya ,apakah guna HTI atau apapun,pakai nurani donk kalau keluarkan izin; juga tata niaga batu bara, KP gampang sekali dikeluarkan, termasuk diatas tanah/ hutan produktif, yah begitulah kelakuan Regulator

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.