IPO Adaro Bisa Terhambat
Utama

IPO Adaro Bisa Terhambat

Hari pertama penjualan saham perdana PT Adaro Energy Tbk berjalan lancar. Namun, Beckett nampaknya tak tinggal diam. Perusahaan asal Negeri Singapura ini telah menyiapkan sejumlah jurus untuk menjegal IPO Adaro.

Oleh:
Sut/M-4/M-1
Bacaan 2 Menit
IPO Adaro Bisa Terhambat
Hukumonline

 

Sebelumnya, Bapepam-LK mempersoalkan kelengkapan dokumen IPO Adaro. Salah satunya mengenai resiko investasi terkait persoalan hukum yang dihadapi Adaro. Menurut Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany, dokumen yang diminta Bapepam-LK telah dipenuhi Adaro dan underwriter-nya.

 

Meski telah mendapat lampu hijau dari Bapepam-LK, bukan mustahil IPO Adaro menjadi bumerang bagi Bapepam-LK maupun Adaro sendiri. Lagi-lagi Beckkett yang menyoalkan IPO tersebut. Menurut kuasa hukum Beckkett, Otto Cornelius Kaligis, pernyataan efektif dari Bapepam-LK atas IPO Adaro merupakan bukti Bapepam-LK tidak menjalankan fungsi pengawasan yang patut. Banyak alasan sehingga kami berpendapat Bapepam-LK harus menghentikan IPO Adaro, timpal Yan Apul, kuasa hukum Beckkett lainnya, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (08/7).

 

Alasan yang dimaksud Yan Apul tak lain adalah adanya ketertutupan informasi dalam prospektus Adaro. Menurut Yan, dalam prosektus setebal 550 halaman itu, Adaro tidak mengungkapkan adanya sengketa antara Beckkett dengan Deutsche Bank AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang kini masih disidangkan. Loh apa urusannya? Ceritanya panjang. Jika ditelisik, perkara ini berawal dari sengketa gadai saham yang dilakukan oleh Deutsche Bank (lihat hukumonline, Senin 26/5).

 

Memang, jika dilihat halaman 80 prospektus tersebut, Adaro tidak mencantumkan sengketa yang dimaksud Yan. Hanya ada lima sengketa yang ditampilkan. Kelima sengketa itu mengenai status kepemilikan PT Dianlia Setyamukti atas saham-saham di Adaro dan IBT.

 

Kelima sengketa itu antara lain: (i) perkara Adaro di Pengadilan Tinggi Singapura (tahun 2005); (ii) pembatalan penetapan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta (2005) –Mahkamah Agung lantas memperkuat putusan PT Jakarta yang membatalkan penetapan PN Jakarta Selatan (2001); (iii)  gugatan Beckkett terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua surat itu adalah SK No. C-UM.02.01.6532 tanggal 16 Mei 2005 prihal penerimaan pemberitahuan perubahan direksi/komisaris IBT, dan No. C-UM.02.01.7276 tanggal 27 Mei 2005 tentang penerimaan pemberitahuan pemegang saham Adaro; (iv) Winfield International Investments, Ltd, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Deutsche Bank AG dan Dianlia di PN Jakarta Selatan bulan September 2007 – bulan April  2008, PN Jakarta Selatan  dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang diajukan Windfield. Kini perkaranya masih banding; dan (v) Perkara PTUN II yang diajukan oleh Beckkett bulan Februari 2006. Kali ini objeknya adalah SK Menteri Hukum dan HAM No. C-29613HT.01.04.PH.2005 tanggal 26 Oktober 2005 tentang penerimaan laporan perubahan anggaran dasar Adaro, dan No C-UM.02.01.16074 tanggal 27 Oktober 2005 mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan direksi atau komisaris Adaro.

 

Ketertutupan informasi

Informasi lain yang ditutup-tutupi oleh Adaro, kata Yan, adalah surat Direktur Jenderal Energi dan Sumberdaya Mineral tanggal 18 Maret 2005. Surat itu menginstruksikan Adaro untuk tidak melakukan pengalihan saham. Ini membuktikan prospektus Adaro tidak benar, dan pernyataan Ketua Bapepam-LK semua sengketa hukum disertakan dalam prospektus ternyata juga tidak benar, tutur Yan.

 

Bukan itu saja, Adaro, lanjut Yan, dalam ringkasan prospektusnya di sejumlah media memanipulasi resiko sengketa kepemilikan saham. Dalam ringkasan prospektus disebutkan, resiko sengketa saham hanya 4,57% untuk Adaro dan 7,14% untuk IBT. Faktanya, ujar Yan, sengketa kepemilikan itu sebesar 51% (saham Adaro) dan 40% (saham IBT). Seandainya IPO ini berjalan terus, kami tidak akan berhenti mengajukan sengketa-sengketa hukum ke pengadilan sampai selesai dan sampai kami mendapatkan kembali (51% saham, red), tegas Yan.

 

Beckkett sendiri sebenarnya telah berulangkali meminta Bapepam-LK untuk menunda IPO Adaro. Namun permintaan yang terakhir sepertinya tidak dikabulkan. Tanggal 19 Juni 2008, Beckkett pernah menginformasikan Bapepam-LK bahwa sengketa kepemilikan ini bukan hanya materiil, namun Adaro berpotensi kehilangan kepemilikannya di PT Adaro Indonesia dan IBT. Informasi itu ternyata tidak mempan.

 

Beckkett melalui kuasa hukumnya akhirnya memilih jalur lain. Mereka lantas mengajukan permohonan kepada Ketua PN Jakarta Pusat untuk menetapkan agar Bapepam-LK menunda pernyataan efektif Adaro. Sidangnya baru dimulai 17 Juli 2008, ungkap pengacara Beckkett lainnya, Mohammad Assegaf. Ia menambahkan, seharusnya secara etika, Bapepam menunda dulu pernyataan efektif IPO sampai adanya penetapan PN Jakarta Pusat itu. Jika ternyata PN mengabulkan permohonan Beckkett, maka masalah akan semakin rumit. Mau tidak mau Bapepam-LK harus menarik kembali pernyataan efektif IPO Adaro.

 

Cukup? ternyata belum. Beckkett bukan hanya mengajukan ke pengadilan, mereka berencana akan melaporkan manajemen Adaro ke Polisi. Laporan itu terkait dengan keterangan palsu yang ada dalam ringkasan prospektus. Keterangan palsu itu, ya itu tadi, jumlah saham yang dialihkan dan prosesntase saham Adaro dan IBT. Kami juga masih punya opsi untuk membeli saham kok, ujar Kaligis.

 

Penjual yang baik tidak akan kami perkarakan. Pembeli yang sudah tahu cacat ini, it's their own risk, tandas Kaligis.

Teriknya matahari di kawasan Sudirman Cental Business District (SCBD) Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (08/7), tak menyurutkan tekad ribuan investor –termasuk joki saham– yang mau membeli saham PT Adaro Energy Tbk. Mereka rela antri puluhan meter mulai dari luar gedung Semanggi Expo untuk mendapatkan lembaran saham perusahaan tambang batubara yang produksinya mencapai 40 juta ton tersebut. Padahal harga per lembar saham lumayan mahal. Selembar saham Adaro dihargai Rp1.100. Saya beli 20 lot, ujar Benyamin, yang menggelontorkan dana Rp11 juta untuk 20 lot saham Adaro (1 lot sama dengan 500 lembar saham).

 

Benyamin dan ribuan investor lain seakan tak peduli dengan kasus yang sedang menimpa Adaro. Benar, perusahaan yang proyeknya sebagian besar berada di kawasan Tanjung Tabalong, Kalimantan Selatan itu, masih berseteru dengan perusahaan asal Negeri Jiran Singapura. Siapa lagi kalau bukan Beckkett Pte Ltd. Sengketa antar keduanya sudah berlangsung sejak 2002. Saya tahu ada sengketa itu. Tapi cuek saja. Sudah resiko, ujar pengusaha asal Jakarta ini.

 

Setelah Initial Public Offering (IPO) selesai, rencananya saham Adaro akan tercatat (listing) di Bursa Efek Indonesia pada 16 Juli 2008. Dalam penawaran perdana ini, Adaro menjual saham sebanyak 11,130 miliar saham atau 34,83% dari total saham perseroan. Jika harga per saham Rp1.100, maka Adaro bisa meraup dana Rp 12,3 triliun. Setelah IPO, saham Adaro berturut-turut akan dimiliki oleh PT Saratoga Investama Sedaya (14,93%), PT Triputra Investindo Arya (13,34%), PT Persada Capital Investama (11,01%), Garibaldi Thohir (7,8%), PT Trinugraha Thohir (7,8%), Edwin Soeryadjaya (4,3%), T. Permadi Rachmat (2,27%), Sandiago Salahuddin Uno (2,07%), Subianto (1,3%), PT Saratoga Sentra Business (0,25%) dan masyarakat (34,83%).

 

Mayoritas pemasukan dana dari penjualan saham Adaro Energy akan digunakan untuk membeli kepemilikan secara tidak langsung atas 33% saham PT Adaro Indonesia, 33% saham PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) dan 36% saham Coaltrade Services International Pte Ltd, dari para pemegang saham asing. Ketiga perusahaan tersebut merupakan unit-unit usaha strategis Adaro.

 

Walaupun kepemilikan saham Adaro masih terbelit sengketa, nampaknya manajemen Adaro tak mau ambil pusing. Mereka tetap melaksanakan penjualan saham perdana. Apalagi, IPO Adaro  akhirnya didukung Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Otoritas pasar modal ini, akhir pekan lalu, mengeluarkan pernyataan efektif IPO Adaro, setelah beberapa kali ditunda. Seharusnya Bapepam-LK memberi pernyataan efektif pada 20 Juni, namun diundur menjadi 4 Juni. "Kami sudah menerima pernyataan efektif dari Bapepam Jumat malam. Penawaran umum akan kami lakukan hari Selasa sampai Kamis," kata Vice President PT Danatama Makmur Vicky Ganda Saputra melalui saluran telepon. Danatama adalah penjamin pelaksana emisi (lead underwriter) IPO Adaro.

Tags: