Dari Kuasa Perpajakan Hingga Dimensi Perpecahan Advokat
Diskusi Terbatas Hukumonline

Dari Kuasa Perpajakan Hingga Dimensi Perpecahan Advokat

Melalui forum Diskusi Terbatas, Hukumonline bermaksud melestarikan budaya "berdebat" yang kental dikenal di kalangan hukum.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Dari Kuasa Perpajakan Hingga Dimensi Perpecahan Advokat
Hukumonline

 

Rangkaian diskusi terbatas hukumonline diawali dengan mengangkat topik tentang Aturan Kuasa Dalam Perpajakan pada 22 Mei 2008. Tema ini dipilih berkaitan dengan terbitnya PP No. 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007. Paket aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Permenkeu No. 22/PMK. 03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

  

Bertempat di Daniel S. Lev Library, forum diskusi ini menghadirkan dua narasumber. Darussalam, SE, Ak, M.Si, LL.M dari Inside Tax memaparkan makalahnya berjudul Policy Considerations- A Summary from Article Regulations of Tax Professionals in Tax Law Design and Drafting. Sementara, Tb. Eddy Mangkuprawira dari Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia menyampaikan makalah berjudul Pembahasan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

 

Di antara 25 peserta diskusi yang antusias mengikuti acara diskusi, hadir pula Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Idris Pulungan, dan Ketua Umum Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia RM. Hermantho, Ph.D.

 

Sebulan berselang atau tepatnya 18 Juni 2008, diskusi terbatas hukumonline kembali digelar. Kali ini tema yang diangkat tidak kalah hangatnya, yakni Apakah Komunitas Advokat Indonesia Ditakdirkan Mempunyai Multi Bar Association? Tema ini dipilih berkaitan dengan perkembangan terkini di dunia advokat yang lagi-lagi dilanda perpecahan.

 

Perpecahan ini dipandang berpotensi meresahkan kalangan advokat terutama para anggota organisasi advokat. Mereka dihadapkan dengan kenyataan adanya dua organisasi advokat yang melegitimasi diri bahwa merekalah satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

 

Diskusi berlangsung sehangat isunya. Kebetulan, narasumber tunggal diskusi adalah Mardjono Reksodiputro, seorang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga praktisi hukum senior. Dengan senioritasnya, Mardjono secara gamblang menjabarkan perjalanan sejarah advokat Indonesia yang kerap kali dibumbui perpecahan organisasi.

 

Selama bumi masih berputar, dunia hukum Indonesia pastinya akan selalu memunculkan topik-topik menarik. So, tunggu perhelatan diskusi-diskusi terbatas hukumonline berikutnya. Karena, pintu hukumonline akan selalu terbuka lebar bagi anda-anda yang ingin berdiskusi soal hukum.

Sulit dibantah apabila ada anggapan bahwa dunia hukum adalah dunia yang paling dinamis. Di dalamnya selalu saja ada perdebatan hangat. Dunia hukum bahkan menjadi semakin seru  karena dikenal pameo yang menyatakan jika dua sarjana hukum bertemu, akan timbul tiga pendapat.

 

Menyadari hal itu, hukumonline sebagai portal berita hukum terdepan mencoba merekam lika-liku perdebatan tersebut ke sebuah forum diskusi terbatas. Topik diskusi yang diangkat harus memenuhi satu kriteria utama, yakni hangat dan terkini. Forum ini segaja dirancang untuk mewadahi hasrat para pelanggan ataupun pembaca hukumonline yang ingin menyampaikan pandangan mereka atas isu tertentu.

 

Dengan format Roundtable yang fleksibel, diskusi terbatas ini memberikan ruang kepada peserta untuk menumpahkan segala isi pikiran mereka. Dipandu oleh moderator dari awak hukumonline, diskusi terbatas juga menghadirkan narasumber-narasumber yang memiliki keahlian mumpuni di bidangnya.

Tags: