Produk Pangan Olahan Harus Terdaftar di BPOM
Berita

Produk Pangan Olahan Harus Terdaftar di BPOM

Bagaimana dengan produk makanan Indonesia yang diekspor? Masih perlu izin dari BPOM? Ada yang menyatakan perlu, ada juga yang sebaliknya.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Produk Pangan Olahan Harus Terdaftar di BPOM
Hukumonline

 

Ali Imron, kuasa hukum Garden Company yakin bahwa merek Pop-Pan milik Serena pasti merek non use atau merek bodong. Karena semua produk makanan, baik yang beredar di Indonesia, atau yang diekspor, harus mendapat izin terlebih dulu dari BPOM, ujarnya. Oleh karena itu, Ali menilai dalil Serena yang tertuang dalam jawaban adalah alasan yang mengada-ada.  

 

Harus izin BPOM

Dihubungi terpisah, Biro Hukum BPOM, Adam P.W.A Wibowo menandaskan, semua produk pangan olahan yang beredar di Indonesia maupun yang diekspor ke luar negeri harus mengantongi izin dari BPOM terlebih dahulu.

 

Adam tidak asal bicara. Pasal 39 UU No. 7 Tahun 1996 merumuskan, pangan yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia untuk diedarkan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa dari segi keamanan, mutu, persyaratan label, dan atau gizi pangan.

 

Pasal 41 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan memberikan kewenangan salah satunya kepada Kepala BPOM untuk menetapkan keamanan, mutu dan gizi pangan yang akan diekspor ke luar negeri.

 

Jika pangan yang diekspor saja butuh perizinan BPOM, sambung Adam, apalagi makanan yang diedarkan di dalam negeri. Namun begitu, Adam menyebutkan bahwa kewajiban bagi para pengusaha untuk mendaftarkan ke BPOM hanya berlaku bagi produk pangan olahan.

 

Untuk pangan segar seperti sayur mayur atau pangan yang tidak mampu bertahan selama 7 hari dalam suhu kamar tidak perlu meminta izin dulu ke BPOM, ujarnya melalui telepon, Rabu (16/7).

 

Untuk setiap pangan yang beredar di Indonesia dan telah mendapat persetujuan dari BPOM, lanjut Adam, akan mendapatkan kode khusus yang tercantum di dalam produknya. Untuk makanan yang produksi dalam negeri akan diberi kode MD atau makanan dalam negeri. Sedangkan produk impor diberi kode ML.

 

Dalam hal makanan yang beredar, tidak memiliki kode atau belum mendapat izin BPOM, lanjut Adam, maka produk itu adalah produk ilegal. Pangan yang tidak mendapat izin BPOM adalah pangan ilegal. Pelakunya bisa dituntut secara pidana.

 

Dwi Anita Daruherdani, pengamat sekaligus praktisi HKI pernah berpendapat bahwa untuk menguji merek suatu makanan adalah merek non use atau bukan cukup mudah. Tinggal lihat saja ke BPOM. Apakah terdaftar atau tidak? Kalau tidak terdaftar, berarti merek itu tidak dipakai (non use).

Perdebatan mengenai perlu tidaknya suatu makanan yang diekspor mendapatkan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dulu mencuat dalam perkara penghapusan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Tergugat yaitu PT Serena Indopangan Industri, dalam berkas jawabannya, berdalih  karena produk makanan yang dihasilkannya tidak diedarkan di Indonesia melainkan di luar negeri, maka izin dari BPOM tidak diperlukan. Oleh karenanya tergugat membantah semua dalil penggugat, The Garden Company Ltd, sebuah perseroan di negeri Hongkong.

 

The Garden Company menggugat penghapusan merek Pop-Pan milik PT. Serena Indopangan yang sudah terdaftar di Ditjen HaKI Depkumham sejak 1993. Garden Company, melalui kuasa hukumnya dari kantor Pacific Patent, mendalilkan, Serena mengantongi merek bodong alias merek yang tidak ada produknya. Sebagai bukti, Garden menyodorkan surat keterangan BPOM yang menyatakan bahwa produk makanan merek Pop-Pan milik Serena tidak terdaftar.

 

Dalam gugatannya, kuasa hukum Garden Company menilai, ketika produk makanan milik Serena tidak terdaftar di BPOM, maka Serena tidak memakai mereknya. Sehingga berdasarkan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 63 UU Merek, Garden menuntut penghapusan merek milik Serena.

 

Pasal 61 UU Merek

(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:

a. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;


b. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.

 

Pasal 63 UU Merek

Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.

Halaman Selanjutnya:
Tags: