Pengusutan kasus monopoli hak siar Barclay Premier League (BPL) atau Liga Inggris hampir usai. Kamis pekan lalu (17/7), Tim Pemeriksa Lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (TPL KPPU) sudah menyerahkan rekomendasi investigator statement kepada Ketua KPPU. Kini tinggal Ketua KPPU membentuk sidang majelis yang akan memutus perkara itu dalam 30 hari ke depan. Hari ini akan dibentuk sidang majelisnya, ujar Komisioner KPPU yang juga menjadi Ketua TPL kasus Liga Inggris, Anna Maria Tri Anggraini kepada hukumonline, Senin (21/7).
Hasil penyidikan TPL sendiri nampaknya akan membuat gerah empat terlapor dalam perkara ini. Pasalnya, Tri mengungkapkan, timnya menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 19 c Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Sebagian (terlapor, red) ada yang terbukti dan ada yang tidak terbukti melanggar, kata Tri.
|
Pasal 16 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. |
|
Pasal 19 c Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; |
Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat pihak yang menjadi terlapor dalam kasus Liga Inggris. Mereka adalah Astro All Asia Network Plc (Astro), All Asia Multimedia Networks (AAMN), PT Direct Vision, dan ESPN Star Sport. Tri pernah mengatakan, AAMN meneken perjanjian penyiaran Liga Inggris bersama Direct Vision, selaku pemegang merek dagang Astro di Indonesia. Menurutnya, pihak yang meneken perjanjian tentang konten dengan ESPN adalah AAMN, dimana salah satu klausul dalam perjanjian itu memuat distribusi siaran Liga Inggris.
Perjanjian itu, kata Tri, berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di Tanah Air. Ia menegaskan, AAMN dan tiga terlapor lainnya, yakni Direct Vision, Astro dan ESPN, menjalin perjanjian kerjasama yang dilakukan secara terpisah.
Tri menceritakan, setelah hak siaran ekslusif Liga Inggris untuk sebagian kawasan Asia Tenggara diperoleh Astro, holding company asal negeri jiran
Yang jelas, jika ternyata hasil TPL diamini oleh sidang majelis, maka Astro, dkk bakal terkena sanksi dari KPPU. Kalau terbukti (sanksinya) ya sesuai dengan pasal 47 dan 48 (UU Anti Monopoli), ungkap anggota TPL yang juga Komisioner KPPU Mohammad Iqbal.
|
Pasal 47 Ayat (2), Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh |
|
Pasal 48 Ayat (1), Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. |
Bukan hanya itu saja, Tri mengatakan sidang majelis dalam putusannya juga bisa merekomendasikan pemerintah untuk memerintahkan Astro membuka akses liga Inggris tidak hanya kepada pelanggannya saja. Cuma bentuknya seperti apa, terserah pemerintah, ujar Tri.
Pihak Astro nampaknya tidak akan tinggal diam dengan hasil TPL. Dalam pembelaan di sidang majelis nanti, Astro dkk bakal menentang hasil temuan TPL. Senior Vice President PT Direct Vision Halim Mahfudz mengatakan, kedua pasal yang dituduhkan TPL bukan bersifat per se illegal (otomatis dilarang), namun bersifat rule of reason. Artinya perbuatan tersebut baru dilarang apabila mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Menurut Halim kedua unsur ini harus dibuktikan terlebih dahulu.
Halim menjelaskan, sifat rule of reason untuk kasus ini harus terlebih dahulu di buktikan bahwa Liga Iggris merupakan suatu fasilitas penting (essential facility). Doktrin yang berlaku untuk pembuktian teori ini, kata Halim, haruslah bersifat multak (must have) dan harus dimiliki pelaku usaha untuk dapat berkompetisi.
Apalagi laporan Cable & Satelite Broadcasting Association of Asia (CASBAA –asosiasi industri televisi berlangganan Asia Pasifik) membuktikan bahwa kecil kemungkinan jika dikatakan Astro telah melakukan monopoli. Laporan CASBAA bulan Mei 2008 menyebutkan, seluruh operator teve berbayar di
Bukti lainnya, kata Halim, adalah iklan Indovision yang dimuat di Koran Investor Daily. Dalam iklan tertanggal 17 September 2007 itu, Indovision menyebutkan telah mengganti tayangan Liga Inggris dengan konten lain yang tidak kalah menariknya, seperti Liga Jerman, Italia, Spanyol, dan Jepang. Selain itu, disebutkan pula bahwa jumlah pelanggan anak perusahaan Grup Media Nusantara Citra (MNC) itu tumbuh 20% tanpa Liga Inggris. Bukti paling konklusif bahwa BPL memiliki konten substitusi yang setara justru datang dari pelapor sendiri (Indovision, red), tambah Halim.
Migrasi pelanggan
Halim juga membantah pernyataan pihak Indovision yang mengatakan bahwa terjadi migrasi pelanggan Indovision ke Direct Vision setelah tayangan Liga Inggris dimiliki secara ekslusif oleh Astro. Menurut Halim, kondisi itu adalah hal yang wajar dalam industri pay teve, seperti halnya di dalam industri telepon selular. Untuk itu Halim meminta Indovision agar membuktikan kebenaran migrasi tersebut.
Soalnya, kata Halim, Indovision, dengan 351.400 pelanggan atau 53,2% dari 660.100 populasi pelanggan pay teve di Indonesia, justru berada pada posisi dominan dan sangat berpotensi untuk melanggar UU Persaingan. Berbeda dengan Direct Vision yang hanya menguasai 21%.
Kuasa hukum Indovision Rikrik Rizkiyana nampaknya tidak mempedulikan tudingan Halim terhadap kliennya. Saya kira itu (data pelanggan, red) sudah disampaikan ke KPPU jadi kemudian kita tunggu aja dari KPPU, ujar Rikrik, Kamis (17/7).
Rikrik menjelaskan, adanya migrasi pelanggan yang disampaikan Indovision tidak mengada-ada. Buktinya? Lihat saja website Astro, kata Rikrik. Menurutnya, dalam situs Astro, dipaparkan mengenai adanya lonjakan pelanggan yang didapat oleh Astro di
Mengenai adanya pertumbuhan pelanggan Indovision, menurut Rikrik, tidak ada kaitannya dengan Liga Inggris. Memang tidak semua pelanggan yang berlangganan kepada kami itu pelanggan yang menyukai sport. Cuma masalahnya, kata dia, apakah pertumbuhan Indovision itu wajar ketika Liga Inggris di ekskluifitaskan? Mungkin jumlahnya akan lebih, jelas Rikrik.
Kami takutnya ke depan kalau KPPU tidak menyatakan bahwa ini adalah suatu tindakan yang anti persaingan, mereka (Astro, red) akan melakukan hal yang sama lagi. Dalam bayangan saya jangan-jangan mereka akan coba dengan HBO untuk kemudian mereka eksklusif. Bisa dibayangkan nanti mereka akan meraih lagi pencinta film, setelah pencinta film dikuras habis-habisan, tutur Rikrik.