Ketika Union Busting Dilegalkan Pengadilan
Berita

Ketika Union Busting Dilegalkan Pengadilan

Unjuk rasa atau demonstrasi dianggap bukan saluran yang sah untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Ketika Union Busting Dilegalkan Pengadilan
Hukumonline

 

Viddi dipecat Bank Mandiri dalam kapasitasnya sebagai Ketua SPBM. Ia dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan SPBM pada hari Sabtu, 4 Agustus 2007. Saat itu, isu yang diusung SPBM adalah tuntutan kesejahteraan bagi pegawai bank pelat merah tersebut. Demonstrasi itu berujung pada tuntutan untuk melengserkan Direksi Bank Mandiri. Atas aksi itu, Bank Mandiri merasa pamornya sebagai bank BUMN terbesar di negeri ini telah jatuh.

 

Benar saja. Majelis hakim kemudian lebih memakai dalil Bank Mandiri dalam menyusun pertimbangan hukum putusannya. Menurut hakim, aktivitas SPBM dalam aksi unjuk rasa itu telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) yang berlaku di Bank Mandiri.

 

Hakim mengutip salah satu ketentuan dalam PKB. Ketentuan itu adalah baik manajemen maupun SPBM, agar menempuh mekanisme yang berlaku di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) untuk menyelesaikan setiap permasalahan.

 

Berdasarkan UU tersebut, lanjut hakim, mekanisme yang bisa ditempuh ada tiga cara. Pertama, penyelesaian secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Kedua, proses tripartit melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau jalur PHI. Dan ketiga adalah mogok kerja. Aksi unjuk rasa tidak dikenal dalam UU PPHI untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, kata hakim.

 

Sementara, dalam konteks PDP, hakim menyatakan aksi demo yang menuntut agar direksi mundur dari jabatannya telah terbukti merugikan nama baik perusahaan.

 

Merujuk pada ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hakim menganggap bahwa hubungan kerja Viddi diakhiri lantaran wanita yang pernah menduduki jabatan Assistant Vice President Credit Recovery Bank Mandiri ini  terbukti melanggar PKB dan PDP. Sebagai kompensasinya, hakim menghukum agar Bank Mandiri membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, masing-masing satu kali ketentuan Undang-Undang. Total kompensasi itu sebesar Rp224,9 juta.

 

Abaikan keadilan, langgar UU

Amar putusan yang menyatakan sahnya PHK saja sudah cukup membikin Tavip gregetan. Namun ia mengaku lebih kecewa terhadap pertimbangan hakim yang melandasi amar putusan itu. Menurutnya, hakim sama sekali mengabaikan prinsip keadilan dalam memutuskan perkara ini. Karena hakim tidak mau membedah lebih dalam mengapa sampai unjuk rasa itu terjadi, tukasnya.

 

Tidak hanya itu. Hakim, ujar Tavip, sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dan fakta di persidangan yang menyatakan bahwa keputusan untuk unjuk rasa adalah keputusan kolektif. Bu Viddi awalnya malah menolak usulan unjuk rasa. Beliau lebih ingin memakai mogok kerja. Tapi karena itu adalah kesepakatan kolektif, beliau tidak bisa apa-apa lagi.

 

Bagi Tavip, baik unjuk rasa maupun mogok kerja, adalah hak pekerja untuk menyelesaikan atau menuntut haknya. Kedua upaya itu sama-sama dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam kerangka Hak Asasi Manusia, unjuk rasa masuk dalam kategori hak berekspresi. Lebih dari itu, Tavip khawatir, putusan ini akan dijadikan preseden untuk melegalisasikan sikap perusahaan yang menolak kehadiran serikat pekerja (anti union).

 

Tidak hanya mengabaikan keadilan, Tavip juga menilai putusan hakim telah melanggar kepastian hukum. Menurutnya, di satu sisi hakim menyatakan sahnya PHK karena Viddi dianggap melanggar PKB dan PDP. Jenis PHK dalam kasus Viddi ini diatur dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan.

 

Kalau hakim konsisten dengan Undang-Undang, harusnya hakim melihat fakta bahwa terhadap bu Viddi tidak pernah dikeluarkan surat peringatan satu, dua dan seterusnya. Padahal Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengharuskan adanya surat peringatan terlebih dulu sebelum terjadi PHK, ungkap Tavip.

 

Atas putusan hakim itu, sikap Tavip dan Viddi sudah bulat. Dunia belum kiamat. Kami akan ajukan upaya hukum kasasi. 

 

Terpisah, Azimah Sulistio, kuasa hukum Bank Mandiri mengaku masih akan membicarakan putusan hakim ini kepada kliennya. Awalnya kita dalam gugatan meminta agar hakim memutuskan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat tanpa kompensasi apapun. Tapi hakim memutuskan lain. Nanti kita akan konsultasikan dulu dengan prinsipal untuk kasasi atau tidak.

 

Terlepas dari perbedaan kompensasi PHK tersebut, Azimah menyatakan bahwa putusan hakim sudah tepat. Pasalnya baik PKB maupun PDP sudah mengatur hak dan kewajiban pekerja. Jika dilanggar, sanksi yang diatur dalam kedua peraturan otonom itu bisa digunakan untuk menjeratnya.

 

Sebagai catatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat ini sedang memeriksa perkara gugatan class action karyawan Bank Mandiri melawan manajemen Bank Mandiri. Pokok perkara gugatan itu masih seputar aksi 'balasan' pihak manajemen atas aksi demonstrasi SPBM. Selain itu, pada November 2007, Direksi Bank Mandiri juga pernah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan anti union. Oleh Mabes Polri, laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tak jelas bagaimana kelanjutan laporan itu. Yang pasti, hingga saat ini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pilihan sebagian besar serikat pekerja untuk menegasikan keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tampaknya mulai tepat. Selain diposisikan sebagai lembaga yang terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, kini PHI juga dipandang sebagai tempat untuk melegalisasikan tindakan pemberangusan aktivitas serikat pekerja (union busting).

 

Pandangan itu setidaknya disampaikan oleh Saepul Tavip, Ketua Dewan Penasehat Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) di PHI Jakarta, Selasa (22/7). Ucapan Tavip, bisa jadi bukan pernyataan netral. Pasalnya, ia mengungkapkan hal itu selepas majelis hakim memutuskan perkara yang ditanganinya. Tavip adalah salah satu kuasa hukum dari Mirisnu Viddiana, Ketua Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) yang digugat PHK oleh PT Bank Mandiri Tbk.

 

Dalam putusan Bank Mandiri versus Viddi –panggilan akrab Mirisnu Viddiana– itu, majelis  hakim yang diketuai Heru Pramono serta beranggotakan Dudi Hidayat dan Juanda Pangaribuan, mengabulkan sebagian gugatan Bank Mandiri. Salah satunya adalah putusnya hubungan kerja antara Viddi dengan Bank Mandiri sejak putusan hakim dibacakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: