Tim Pemeriksa Lanjutan KPPU yang terdiri dari Anna Maria Tri Anggraini, Tresna P. Soemardi dan Mohammad Iqbal, menyatakan PT. Direct Vision tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 19 huruf a dan c UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Pasal 16 mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sementara, Pasal 19 huruf a dan c mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha menolak atau menghalangi dan melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Direct Vision selaku pemegang merk dagang Astro di Indonesia, bersama dengan All Asia Multimedia Networks (AAMN), Astro All Asia Networks Plc (Astro), dan ESPN Star Sport (ESS) dilaporkan ke KPPU terkait kepemilikan hak siar ekslusif English Premiere League. Bertindak selaku pemohon antara lain Indovision, Telkomvision dan IM2.
Dihubungi via telepon (25/7), Senior Vice President Direct Vision Halim Mahfudz mengungkapkan KPPU baru saja mengirimkan
Kami akan menaati putusan KPPU ini, makanya kami juga menyerukan agar pihak-pihak lain juga menaatinya, ujarnya. Pihak-pihak lain yang dimaksud Halim adalah para pelapor. Ia berharap para pelapor menghormati dan legowo menerima putusan ini.
Dia menambahkan hak siar ekslusif sebenarnya sudah menjadi praktek umum di industri pertelevisian. Dia mencontohkan perhelatan Piala Eropa 2008 yang secara ekslusif disiarkan oleh stasiun televisi yang tergabung dalam MNC Group. Atau Thomas dan Uber Cup yang disiarkan oleh Trans TV dan Trans7. Jadi sudah praktek biasa, baik itu di televisi berlangganan maupun terestrial, tukasnya.