Kalau tidak ada aral melintang, rencananya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutus perkara hak siar Liga Inggris (Barclay Premier League) pada 28 Agustus 2008. Hal ini disampaikan Anna Maria Tri Anggraini, Ketua Majelis Komisi yang menangani perkara yang melibatkan perusahaan penyiaran asal negeri jiran
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 7 Agustus lalu, perkara hak siar Liga Inggris telah memasuki agenda sidang majelis komisi. Saat itu, keempat terlapor yang terdiri dari Astro, All Asia Multimedia Networks (AAMN), ESPN Star Sport (ESS) dan PT Direct Vision diberi kesempatan untuk membantah segala tudingan terkait pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kecuali Direct Vision, ketiga terlapor lainnya diindikasikan telah melakukan perjanjian distribusi siaran Liga Inggris yang berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat antar operator televisi.
Kasus Liga Inggris sendiri mencuat pada awal September tahun lalu. Kala itu tayangan Liga Inggris hanya disajikan buat pelanggan Astro. Memang, Astro –sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di kawasan Asia– tidak menenderkan tayangan liga sepak bola bergengsi di dunia tersebut di