Delapan BUMN Akan Direstukturisasi dengan Cara Sama
Berita

Delapan BUMN Akan Direstukturisasi dengan Cara Sama

Jakarta, hukumonline. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sepakat akan membuat satu kerangka dasar bagi penyelesaian restrukturisasi keuangan 8 BUMN. Total outstanding kedelapan BUMN tersebut mencapai Rp2,6 triliun.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Delapan BUMN Akan Direstukturisasi dengan Cara Sama
Hukumonline

Demikian disampaikan oleh Syafruddin Tumenggung, sekretaris KKSK di jakarta pada 15 Februari 2001 di Jakarta. Menurut Syafruddin, KKSK dan BPPN tidak akan membuat pola penyelesaian restrukturisasi keuangan BUMN-BUMN yang saat ini sedang ditangani BPPN secara kasus per kasus.

Akan tetapi, BPPN dan KKSK akan membuat satu kerangka penyelesaian untuk digunakan oleh beberapa BUMN. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat menghemat waktu. Hal ini mengingat target penyelesaian restrukturisasi keuangan seluruh BUMN yang ada di BPPN pada pertengahan 2001 ini.

Untuk saat ini telah disepakati 8 BUMN akan diselesaikan dengan cara yang sama. Kedelapan BUMN yang terdiri dari 3 perusahaan industri dan 5 perusahaan kotraktor, antara lain adalah PT Inti, PT Barata, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, PT Widjaya Karya, dan PT Rama Karya. "Diharapkan dalam waktu satu minggu ini telah ada guideline yang dapat digunakan bagi penyelesaian restrukturisasi kedelapan BUMN tersebut," ujar Syafruddin.

Saat ini, ada 44 BUMN yang sedang berada dalam penanganan BPPN karena akan direstrukturisasi keuangannya. Total outstanding ke-44 BUMN tersebut mencapai Rp17,93 triliun. Untuk itu, Dirjen Pengelolaan BUMN dan BPPN sepakat untuk mempercepat penyelesaian restrukturisasi ke-44 BUMN yang saat ini ada di tangan BPPN.

Percepatan restrukturisasi dilakukan dengan antara lain melakukan pengubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) atau interest rate yang dianggap terlalu berat akan diringankan .

Permintaan pemda

Selain mempercepat penyelesaian restrukturisasi ke 44 BUMN tersebut, pemerintah juga berencana akan memprivatisasi beberapa BUMN dalam tahun ini. Di samping itu, pemerintah juga harus menyiapkan langkah-langkah seiring banyaknya permintaan dari pemerintah daerah untuk memperoleh kontribusi dari BUMN setempat sebagai upaya peningkatan PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah).

Terhadap permintaan tersebut, saat ini pemerintah sedang mengkaji dan menelaah jalan keluarnya. Pemerintah sendiri, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR-RI pada Rabu (14/2) lalu mengatakan bahwa permintaan pemerintah daerah tersebut cukup memberatkan dan kurang selaras dengan ketentuan yang ada.

Halaman Selanjutnya:
Tags: