UU Tipikor Juga Berlaku dalam Keadaan Darurat
Berita

UU Tipikor Juga Berlaku dalam Keadaan Darurat

Keadaan darurat memang memberikan keleluasaan kepada pejabat darurat sipil untuk bertindak menyimpang dari peraturan yang berlaku dalam keadaan normal. Namun tetap tidak menghapus atau menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana korupsi.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
UU Tipikor Juga Berlaku dalam Keadaan Darurat
Hukumonline

 

Mahkamah punya pendapat sendiri. Memang benar keadaan darurat memberikan keleluasaan kepada Pejabat Darurat Sipil untuk bertindak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku dari keadaan normal, ujar Hakim Konstitusi Arysad Sanusi saat membaca pendapat Mahkamah.

 

Namun, lanjut Arsyad, keadaan darurat tetap tidak menghapus atau menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana korupsi yang boleh dilakukan oleh siapapun termasuk pejabat darurat sipil.  

 

Arsyad mengakui keadaan darurat dapat menjadi alasan pembenar atau alasan pemaaf dalam proses peradilan pidana seperti dalam kasus yang dialami oleh pemohon. Tetapi, lanjutnya, penilaian itu merupakan kewenangan hakim peradilan umum untuk menilai dan mempertimbangkannya.

 

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada masalah konstitusionalitas norma dalam Pasal 3 UU Tipikor, meskipun diterapkan dalam Keadaan Darurat Sipil, jelas Arsyad.

 

Salim terlihat pasrah menerima putusan ini. Namun, ia masih bisa mengeluarkan uneg-unegnya kepada wartawan. Putusan ini tidak adil, ujarnya usai persidangan. 

 

Upaya Salim Alkatiri menggugat ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan yang diajukan terpidana kasus korupsi pengadaan obat-obatan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Ambon, ini. Putusan penolakan itu diucapkan oleh Ketua Sidang Hakim Konstiusi Harjono dalam persidangan terbuka untuk umum di MK, Jumat (15/8) pekan lalu.  

 

Majelis menilai kerugian yang dialami oleh pemohon karena dihukum dengan Pasal 3 itu bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan mahkamah. Bahwa kerugian yang dialami oleh pemohon lebih merupakan persoalan penerapan norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma yang diuji, tegasnya.   

 

Dalam permohonannya, Salim memang mempersoalkan penggunaan Pasal 3 yang digunakan oleh penuntut umum untuk menjeratnya. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru ini menilai seharusnya tuntutan korupsi tak bisa dituduhkan kepadanya. Kala itu, lanjutnya, terjadi keadaan darurat sehingga setiap aturan hukum bisa dikesampingkan.

 

Meminta MK menyatakan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat di daerah Maluku sejak 1999 sampai 2003 sesuai dengan UU Darurat Sipil, jelasnya saat membaca petitum permohonan yang telah diperbaiki.

 

Salim memang tak main-main dalam mengajukan pengujian. Ia pun mengutip Buku Prof. Jimly Asshiddiqie yang berjudul ‘Hukum Tata Negara Darurat'. Buku tersebut menjelaskan ‘Dalam keadaan demikian (keadaan darurat), yang haram menjadi halal, yang bukan hukum menjadi hukum, yaitu onrecht word recht. Sebaliknya yang semula haram menjadi halal, yang semula sah secara hukum menjadi tidak sah karena dalam keadaan yang luar biasa timbul hukum yang juga bersifat luar biasa atau abnormal recht in abnormal tijd'.

Tags: