ICW Menuntut Perubahan UU Parpol
Berita

ICW Menuntut Perubahan UU Parpol

Jakarta, hukumonline. Banyak partai politik (parpol) yang melakukan penyimpangan dana kampanye. ICW menuntut Kapolri untuk segera mengusut kasus penggunaan dana nonbudgeter Bulog untuk kampanye partai Golkar. ICW juga menuntut perubahan undangUndang (UU) Parpol.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
ICW Menuntut Perubahan UU Parpol
Hukumonline

Golkar dituduh menggunaan dana Bulog untuk kampanyenya. Memang banyak laporan partai politik (parpol) kepada mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalu yang tidak lengkap dan bermasalah. Selain itu, memang tidak ada kewajiban bagi parpol untuk melaporkan dana kampanye yang dilakukan dan dibiayai oleh simpatisannya. Celah itu dimanfaatkan oleh Golkar?

Bermula dari tuduhan Menteri Pertahanan Moh. Mahfud bahwa Golkar terlibat dalam penggunaan dana nonbudgeter Bulog sebesar Rp90 miliar untuk dana kampanyenya pada pemilu 1999 lalu. Tentu saja tuduhan ini langsung dibantah oleh para petinggi Golkar. Mereka mengatakan bahwa keuangan DPP Golkar untuk pemilu 1999 sudah diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan pada MA dan KPU.

Belakangan, Mahfud tetap bersikukuh pada tudingannya dan menyatakan bahwa dirinya siap diperiksa, baik oleh panitia khusus (pansus) maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan dirinya mempunyai bukti-bukti tentang hal itu.

Dana kampanye

Berdasarkan laporan IFES (International Foundation for Electoral System) pada 1 Desember 1999 yang berjudul "Politik Uang, Peraturan Dana Politik di indonesia", partai Golkar termasuk salah satu partai yang hanya menyerahkan satu atau dua laporan pra dan pasca pemilu, tetapi  tidak menyerahkan laporan akhir tahun.

Selain itu, menurut Ellya Noorlisyati, seorang akuntan senior yang ditunjuk KPU untuk menjadi auditor keuangan partai politik pada pemilu 1999, banyak persoalan yang muncul dalam laporan dana kampanye partai politik.

Persolan itu antara lain: banyaknya transaksi yang tidak dicatat, termasuk di dalamnya pelaksanaan kampanye oleh simpatisan partai politik yang tidak dilaporkan kepada pengurus serta tidak dilakukannya pemisahan antara pencatatan dana kampanye dengan laporan keuangan parpol secara keseluruan, dan lain-lain.

Menurut ICW, laporan keuangan partai Golkar pada pemilu 1999 yang telah dilaporkan pada MA dan KPU itu belum lengkap. Di sisi lain, parpol tidak mencatat dana-dana kampanye yang dilakukan oleh simpatisan partainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: