Kasus lolosnya terpidana David Nusa Wijaya ke luar negeri meskipun masih dalam status pembebasan bersyarat semakin meyakinkan sejumlah kalangan bahwa lembaga pemasyarakatan belum sepenuhnya dijalankan sesuai amanat undang-undang.
Di satu sisi, petugas memanfaatkan narapidana dan keluarganya untuk kepentingan pribadi; tetapi di sisi lain hak-hak terpidana kurang terpenuhi. Sayangnya, pemenuhan hak asasi napi belum tentu dipenuhi secara gratis. Ada harga yang harus dibayar. Setidaknya, begitulah pengakuan Rahardi Ramelan – pria yang pernah menghuni lembaga pemasyarakatan karena menjadi terpidana korupsi.
Terpenuhinya hak-hak napi sejatinya merupakan impian almarhum Sahardjo. Hati Menteri Kehakiman RI 1959-1963 itu tergerak saat melihat nasib para narapidana di rutan-rutan di awal kemerdekaan. Rutan yang menggunakan konsep penjara warisan pemerintah kolonial Belanda tersebut, dianggapnya menghilangkan lebih dari sekedar kemerdekaan manusia-manusia di dalamnya.
Sebagai seorang humanis, Sahardjo berusaha tetap menjaga hak asasi narapidana meski telah berada di balik teralis. Dia kemudian memperkenalkan wacana Lembaga Pemasyarakatan dalam pidato resminya di Istana Negara pada 5 Juli 1963. Prinsipnya, lembaga pemasyarakatan selayaknya dirancang untuk menjamin hak-hak narapidana. Penggantinya, Astrawinata, membakukan Konsep Sistem Pemasyarakatan pada tahun 1964 yang dipakai terus hingga hari ini.
Pada perkembangannya, konsep ini diterjemahkan pemerintah dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hak-hak narapidana hasil gagasan Sahardjo dijabarkan mendetail pada pasal 14 ayat (1). Ketentuan tersebut menjamin hak narapidana untuk beribadah, mendapat perawatan, pendidikan, pelayanan kesehatan, makanan yang layak, penyampaian keluhan, informasi dari media, menerima upah pekerjaan, menerima kunjugan keluarga, mendapat remisi/asimilasi/pembebasan bersyarat, dan cuti.
Rahardi Ramelan melihat harapan Sahardjo masih jauh dari kenyataan. Tanpa imbalan, hak-hak narapidana sulit dipenuhi seluruhnya. Sepanjang mendekam di LP Cipinang, Rahardi mengaku menyaksikan sejumlah penyimpangan dalam menerapkan hak bagi narapidana. Uang tetap bermain, ujarnya dalam sebuah diskusi di kantor Komisi Hukum Nasional, Rabu (20/08) lalu.
Menurut Rahardi, pemenuhan hak atas makanan dan kesehatan misalnya masih jauh dari ukuran kelayakan. Belum lagi dipersulitnya hak narapidana menerima kunjungan keluarga atau mengajukan cuti. Padahal UU No. 12 Tahun 1995 jelas-jelas memberikan napi hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).
Pengajuan CMK dapat diterima apabila Daftar F, yaitu daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala LP, kosong. Bila ada satu saja pelanggaran tercantum di Daftar F, narapidana yang bersangkutan tidak dapat dianggap berkelakukan baik. Meski kosong, tetap saja tidak ada jaminan dianggap berkelakukan baik, cetus Rahardi yang sudah mengalami keadaan serupa semasa ditahan.
Akar permasalahan budaya permainan uang berasal dari minimnya anggaran untuk kesejahteraan warga LP sendiri. Bahkan untuk layanan kesehatan, para narapidana sampai patungan untuk mendatangkan empat dokter spesialis ke LP Cipinang. Apalagi spesialis jantung, karena banyak sekali di Cipinang yang jantungan, ungkap Rahardi sambil terkekeh.
Tak heran, banyak narapidana yang memilih 'kabur' sesaat untuk memeriksakan kesehatannya di luar LP.
Tetapi bagi Rahardi upaya Ditjen Pemasyarakatan untuk mengatasi berbagai masalah tersebut belum sepenuhnya berhasil. Jual beli hak tetap berjalan dan sulit terpantau. Yang paling marak dibisniskan, dalam pandangan ICW adalah remisi, asimilasi, CMB, dan pembebasan bersyarat.
Minimnya upaya pemenuhan hak narapidana dituding Ketua KHN J.E.Sahetapy merupakan cerminan kebobrokan seluruh sistem di Lembaga Pemasyarakatan. Menurut dia, konsep lembaga pemasyarakatan yang menjamin HAM narapidana hanya di awang-awang saja. Bahkan menurutnya istilah 'Lembaga Pemasyarakatan' harus diganti dengan nama lain yang lebih sesuai dengan keadaan LP sekarang. Sayangnya, Sahetapy masih belum mendapat ide nama pengganti.
Kriminolog Thomas Sunaryo memberikan pandangan yang lebih kompromis terhadap pemenuhan hak narapidana. Pendekatan konvensional, terutama dalam pemberian remisi harus mulai ditinggalkan. Harus ada perubahan kebijakan yang membuat Lapas produktif, Thomas menganjurkan. Dia mencontohkan agar petugas 'menjemput bola' dengan meraih pihak luar dalam menunjang kebijakan yang produktif tersebut.