Bila Jaksa Salah Sebut tentang Ganja
Jeda

Bila Jaksa Salah Sebut tentang Ganja

Salah ketik adalah manusiawi. Tetapi kalau berususan dengan hukum, salah ketik dan salah menyebut sesuatu bisa runyam akibatnya. Bisa-bisa jaksa tak bisa menjerat terdakwa. Inilah salah satu contohnya.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Bila Jaksa Salah Sebut tentang Ganja
Hukumonline

 

Atas bantuan panitera PN Kabupaten Semarang di Ungaran, Nabil bisa menyusun memori kasasi. Ada empat poin yang dia sampaikan dalam memori kasasi yang intinya meragukan pertimbangan hakim tingkat pertama dan banding. Pertimbangan hakim dianggap hanya mempertimbangkan keterangan saksi, sekaligus mengabaikan keterangan terdakwa. Penemuan ganja kering yang tersimpan di rumah terdakwa belum tentu milik terdakwa karena selama dua tahun terakhir terdakwa menuntut ilmu di Jakarta.

 

Majelis kasasi sebenarnya menepis keempat argumen terdakwa dalam memori kasasi. Dalil-dalil yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum. Lalu, darimana terdakwa bisa lolos dari jerat hukum?

 

Semua bermula dari kejelian majelis hakim agung beranggotakan H. Tjung Abdul Muthalib, Soedarno dan Suwawi. Menurut majelis, judex facti tidak jeli membaca surat dakwaan yang disusun jaksa. Dalam surat dakwaan tersebut jaksa menuliskan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa daun ganja seberat lebih kurang lima gram.

 

Tulisan jaksa yang menyebut daun ganja bukan tanaman itulah rupanya yang mengusik majelis. Sudah menjadi pengetahuan umum kalau daun ganja merupakan bagian dari tanaman ganja, sedangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ganja bukan tanaman, begitu urai majelis dalam pertimbangan. Penyebutan daun ganja bukan bagian dari tanaman ganja, tandas majelis, akan dapat menimbulkan kerancuan pengertian, yang berakibat dakwaan menjadi kabur. 

 

Dalam lampiran UU No. 22 Tahun 1997, pada bagian Golongan I memang tegas disebut istilah ‘tanaman ganja'. Kategori tanaman ganja itu meliputi semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

 

Akibat lanjutannya, dakwaan yang tidak jelas/kabur harus dinyatakan batal demi hukum. Karena dakwaan dinyatakan batal demi hukum, maka Berita Acara Pemeriksaan Sidang pengadilan berikut putusannya PN dan PT juga harus dinyatakan batal demi hukum. Karena itu pula, terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum. Dalam amarnya, majelis hakim agung memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

 

Putusan atas kasus Nabil yang tercatat pada register No. 202 K/Pid/2001 ini mungkin menjadi pelajaran penting bagi hakim agar benar-benar memperhatikan dakwaan jaksa. Bagi jaksa, tentu saja, menjadi pelajaran agar berhati-hati menggunakan kalimat dalam dakwaan yang ia susun.

 

Dalam menyusun dakwaan, jaksa kudu berhati-hati dan cermat. Selain gelar perkara di depan jaksa lain, naskah dakwaan perlu dibaca ulang sebelum dibawa ke meja hijau. Sebab, kalau sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, kesalahan kecil dalam dakwaan bisa berakibat fatal bagi jaksa. Sebaliknya, menjadi berkah bagi terdakwa.

 

Berkah itu pula yang dirasakan Nabil bin Abdullah Umar. Warga Ungaran Semarang ini tersangkut perkara narkotika. Ia harus berurusan dengan hukum gara-gara ganja seberat lima gram. Awalnya, Nabil dan rekannya Antonius Gunawan Santoso naik mobil menuju Bawen, Semarang. Di tengah jalan, mobil mereka kena razia. Di dalam mobil milik Antonius ditemukan shabu. Dari situlah kedua sobat ini diinterogasi polisi. Nabil pun akhirnya pasrah, polisi berhasil melacak ganja yang tersimpan di rumahnya di Jalan  Prof. M. Yamin, Ungaran.

 

Perkara itu akhirnya berujung ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran. Nabil dijerat melanggar pasal 78 ayat (1) sub b Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pasal ini menegaskan barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: (b) memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Pada tahap penuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, plus denda 10 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan. Hakim sepakat dengan jaksa dalam hal kepemilikan ganja. Menurut majelis hakim tingkat pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘tanpa hak dan melawan hukum menyimpan untuk dimiliki narkotika golongan I bukan tanaman'. Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Pengadilan tingkat banding juga menguatkan hukuman tersebut, dan memerintahkan Nabil tetap ditahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: