Hukuman Kerja Sosial Jadi Alternatif Pidana Penjara dan Denda
Berita

Hukuman Kerja Sosial Jadi Alternatif Pidana Penjara dan Denda

RUU KUHP versi 2007 hanya memberlakukan hukuman kerja sosial untuk kejahatan ringan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Hukuman Kerja Sosial Jadi Alternatif Pidana Penjara dan Denda
Hukumonline

 

Dalam RUU KUHP pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian, serta pemenuhan kewajiban adat setempat.

 

Peneliti Aliansi Nasional RUU KUHP, Supriyadi Widodo Eddyono juga sependapat dengan Romli. Menurut dia, jika tujuannya memberikan efek malu bagi terpidana korupsi, maka konsep hukuman kerja sosial yang dianut RUU KUHP kurang memiliki pengaruh. Karena itu, Supriyadi menegaskan perlunya hukuman kerja sosial menjadi bagian dari pidana pokok. Dengan demikian, hakim dapat memilih memerintahkan terpidana melakukan kerja sosial, disamping menjalani pidana penjara atau denda.

 

Amar dari hakim memang penting. Sebab, sesuai dengan konsep hukuman kerja sosial untuk tindak pidana ringan, pelaksanaan jenis hukuman ini harus mendapat persetujuan dari terpidana. Keharusan persetujuan terpidana antara lain disinggung dalam Konvensi Jenewa 1930 (Forced Labour Convention), Traktat Rorneo 1950 (Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom), Konvensi Jenewa 1957 (The Abolition of Forced Labour Convention), dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.

 

Namun, Kepala Divisi Monitoring dan Pemantauan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, mengkhawatirkan hukuman kerja sosial belum bisa diterapkan dalam waktu dekat kalau hanya mengandalkan RUU KUHP. Sebab, RUU ini sudah puluhan tahun disusun, namun hingga sekarang belum juga dibahas DPR. Tidak ada garansi satu sampai sepuluh tahun mendatang akan disahkan DPR, keluh Emerson.

 

Karena itu pula Emerson menyambut usulan agar RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat jenis hukuman kerja sosial bagi pelaku korupsi. Dan ditempatkan sebagai alternatif pidana penjara atau pidana denda bagi pelaku tindak pidana korupsi, tandas Prof. Romli.

 

Cuma, pakar hukum pidana internasional ini berharap agar penerapan pidana kerja sosial disesuaikan dengan riwayat dan pengalaman kerja terpidana. Penerapannya juga kudu memperhatikan faktor kesehatan terpidana, keyakinan, dan lokasi kerja sosial. Selain itu, harus ada jaminan perlindungan keselamatan kerja bagi terpidana yang menjali hukuman kerja sosial, pungkasnya.

 

Gagasan sejumlah pihak untuk menerapkan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk memunculkan rasa malu, dan pada akhirnya menimbulkan efek jera. Namun sampai sekarang jenis hukuman itu belum baru sebatas gagasan, dan belum bisa diterapkan di Indonesia.

 

Sejumlah negara, seperti Belanda dan Inggris, memang mengenal jenis hukuman kerja sosial. KUHP Belanda versi 1996 pada judul punishment tercantum jenis hukuman community services. Pasal 22 ayat (1) huruf c KUHP Belanda versi bahasa Inggris mencantumkan rumusan berikut. The judge may only impose a penalty of community service upon request from the eccused to perform such work.

 

Menurut Prof. Romli Atmasasmita, praktiknya hukuman kerja sosial lebih sering dipakai untuk tindak pidana kategori ringan. Konsep itu pula yang kemudian dianut RUU KUHP. Draf RUU KUHP versi 2007 misalnya mengenal hukuman kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara yang tidak lebih dari enam bulan.

 

Dengan demikian, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung itu, meniru konsep hukuman kerja sosial seperti yang dikenal di Belanda dan Inggris kurang tepat diterapkan dalam kasus korupsi. Korupsi adalah kejahatan yang sifatnya extraordinary. Jika hendak diterapkan pada tindak pidana korupsi, kata Romli, jenis hukuman itu dimasukkan sebagai ketentuan baru dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pandangan tersebut disampaikan Romli dalam diskusi di Jakarta, Selasa (26/8). Pidana kerja sosial di Indonesia dengan merujuk pada RUU KUHP (draft 2007) tidak mungkin diberlakukan khusus bagi koruptor karena hanya berlaku untuk pengganti pidana penjara tidak lebih dari enam bulan, tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: