hukumonline
Kamis, 28 August 2008
Besok KPPU Putuskan Kasus Liga Inggris
Dibaca: 227 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rencananya besok, Jumat (29/8), akan memutuskan perkara hak siar Liga Inggris. Majelis Komisi yang akan membacakan putusan tersebut adalah Anna Maria Tri Anggraini (ketua), Mohammad Iqbal dan Benny Pasaribu (masing-masing anggota).

 

Kasus Liga Inggris mencuat pada awal September tahun lalu. Dimana tayangan Liga Inggris hanya disajikan buat pelanggan Astro (Astro All Asia Network Plc). Memang, Astro –sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di kawasan Asia– tidak menenderkan tayangan Liga Inggris di Indonesia. Di sini, Astro menyerahkannya kepada PT Direct Vision, selaku pemegang merek dagang Astro di Indonesia. Nah, sikap Astro yang dianggap anti persaingan ini lah yang dipersoalkan PT Indovision. Makanya perusahaan teve berbayar ini melaporkannya ke KPPU. Astro dan sekutunya dianggap melanggar pasal 16 dan pasal 19c Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Bukan hanya Astro yang dilaporkan, tapi juga dua pelaku usaha lainnya, yakni Direct Vision dan ESPN Star Sport. Dalam perjalanannya, Tim pemeriksa lanjutan perkara ini menambah terlapor baru yakni All Asia Multimedia Networks. Menurut Tri Anggraini, pihak yang meneken perjanjian konten (acara Astro) dengan ESS adalah AAMN. Salah satu klausul dalam perjanjian itu memuat distribusi siaran Liga Inggris.    

 

Sementara untuk Direct Vison, Tim tidak menemukan adanya bukti yang kuat pelanggaran UU 5/1999. Belakangan Direct Vision memang tidak lagi menayangkan Liga Inggris untuk musim 2008-2009. Tayangan liga sepak bola bergengsi di jagad ini sekarang diambil alih oleh Aora TV, stasiun televisi satelit berlangganan di Indonesia yang dioperasikan oleh PT Karya Megah Adijaya milik Rini M. Soemarno dan Ongki M. Soemarno.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.