Kasus Pipanisasi Jawa
Pengacara Tutut: Menurut Legal Audit, Proyek Tersebut Wajar
Berita

Kasus Pipanisasi Jawa
Pengacara Tutut: Menurut Legal Audit, Proyek Tersebut Wajar

Jakarta, hukumonline. Pengacara Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) membantah bahwa Tutut lah yang bertanggung jawab langsung atau tidak langsung atas klaim work value yang diajukan konsorsium kepada Pertamina pada proyek pipanisasi Jawa. Lagipula, menurut pengacara Tutut, wajar work value diperhitungkan karena yang memutuskan kontrak adalah Pertamina. Bahkan, menurut legal audit, proyek tersebut dinilai wajar.

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Kasus Pipanisasi Jawa</b></font><BR>Pengacara Tutut: Menurut Legal Audit, Proyek Tersebut Wajar
Hukumonline

Kepada wartawan, pengacara Tutut menyatakan bahwa kliennya, Siti Herdiyanti Rukmana, tidak bisa dijadikan secara langsung orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Alasannya, Tutut mengetahui surat perjanjian proyek pipanisasi Jawa. "Karena posisi Tutut pada waktu itu adalah komisaris, sehingga wajar baginya mengetahui surat-surat dari direksinya," ujar Amir Syamsudin, pengacara Tutut, di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (19/2).

Amir Syamsudin sendiri datang ke Kejagung dalam rangka meminta klarifikasi terhadap pemanggilan pihak Kejaksaan pada kliennya yang sudah berstatus tersangka. "Juga tidak benar bahwa Tutut dikatakan secara langsung meminta atau menginstruksikan meminta klaim kepada pihak Pertamina atas work value yang dilakukan oleh PT Trikarsa Bimanusa Tunggal (TBT) atas nama pihak konsorsium," tegas Amir Suyamsudin menambahkan keterangannya.

Namun berkaitan dengan sangkaan Kejagung terhadap kliennya tersebut, Amir mengatakan bahwa kliennya tidak akan melemparkan tanggung jawab atau menyudutkan direksinya, sepanjang hal tersebut dianggap benar. Amir juga menyatakan bahwa kliennya tidak akan mencoba menghindar dari kasus ini. "Insya Allah, Tutut akan memberikan penjelasan yang sebaik-baiknya dan sewajar-wajarnya besok (20/2) pukul 9 pagi," jelas Amir.

Tidak ada mark up

Dalam kesempatan itu, pengacara papan atas tersebut juga mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan istilah yang disangkakan terhadap kliennya, bahwa telah dilakukan mark up atas work value yang telah diajukan konsorsium. "Ini yang terlebih dahulu harus diluruskan," tegas Amir.

Amir menjelaskan bahwa dalam kasus ini yang memutuskan kontrak tidak dilanjutkan adalah pihak Pemerintah. Dan tentunya, menurut Amir,  atas prestasi yang telah dijalankan sangat wajar untuk dihitung dan kemudian diperhitungkan.

Lebih lanjut Amir menjelaskan bahwa jika memang terjadi perbedaan terhadap nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan, apakah ada kewajaran atau tidak, penilaiannya harus diserahkan kepada ahlinya. Sehingga menurut Amir, tidak ada pihak manapun yang berhak mengatakan bahwa telah terjadi mark up. "Untuk menjelaskan masalah ini perlu dilibatkan ahli, sehingga semua pihak dapat meletakan penilaian terhadap proyek yang sudah dikerjakan pada proporsinya," ujar Amir.

Sudah dilegal audit

Selanjutnya Amir menjelaskan bahwa sebenarnya yang lebih banyak mengetahui tentang perjanjian ini adalah board of director PT TBT. Pasalnya menurut Amir, merekalah yang menetukan segala sesuatunya. "Satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa proyek tersebut telah dilegal audit oleh Luhut MP. Pangaribuan, yaitu pengacara Gup Bimanrtara yang merupakan salah satu anggota konsorsium. Ini bisa dijadikan acauan dalam penanganan kasus ini," ujar Amir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: