Freeport Diusulkan untuk Mengevaluasi Andal
Berita

Freeport Diusulkan untuk Mengevaluasi Andal

Jakarta, hukumonline. PT Freeport Indonesia yang telah mengeduk tembaga dan logam lain dari perut bumi Irian diminta memperbaiki lingkungan yang telah dirusaknya. Freeport juga diusulakn untuk memperbaiki Analisis Dampak Lingkungan (Andal)-nya. Ada penyimpangan?

Oleh:
Ari/AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Freeport Diusulkan untuk  Mengevaluasi Andal
Hukumonline

Dalam rapat dengan pendapat antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (19/2) terungkap bahwa pada dasarnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyetujui laporan kajian tim dari ITB. Tim ITB tersebut melakukan kajian terhadap keberadaan kondisi lereng Timbunan di danau Wanagon di kompleks pertambangan Freeport Irian Jaya, yang telah terjadi longsoran pada 4 Mei 2000 lalu.

Tim dari ITB melaporkan bahwa kondisi lereng timbunan tersebut tidak stabil dan rawan terhadap terjadinya longsoran.  Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Negera Lingkungan Hidup menyetujui permintaan PT Freeport Indonesia untuk melakukan stabilitasi terhadap lereng timbungan sebanyak 8 juta ton batuan limbah.

Selain itu tim evaluasi kontrak karya kedua PT Freeport Indonesia dari kelompok kerja pengelolaan lingkungan hidup telah merekomendasikan beberapa perubahan dalam pasal-pasal kontrak karya kedua. Dalam kontrak karya kedua generasi kelima diusulkan agar lebih dipertegas kewajiban PT Freeport untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan perlindungan alam yang berlaku di Indonesia.

Perubahan yang dimaksud yaitu dengan mencantumkan kesanggupan PT Freeport Indonesia tersebut untuk melindungi dan melestarikan Taman Nasional Lorenz, tudung puncak es Jayawijaya, dan perairan Arafura. Selain itu, diusulkan juga agar PT Freeport Indonesia melakukan evaluasi kembali hasil Andal (Analisis Dampak Lingkungan), RKL, dan RPL 300.

PT Freepot juga diwajibkan untuk melakukan dokumen pengelolaan lingkungan yang baru dan hendaknya didukung oleh studi yang komprehensif. Antara lain mengenai pembuangan over burden berg dan pengeloaan tilling dengan memperhatikan beberapa aspek lingkungan hidup, sosial dan teknis pertambangan.

Sementara itu dijelaskan pula mengenai dasar pertimbangan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam menyetujui permintaan PT Freeport untuk melakukan stabilisasi lereng timbunan. Pertimbangan tersebut didasarkan adanya kekhawatiran terhadap kelongsoran yang lebih parah. Pasalnya jika lereng timbunan tidak distabilkan, akan terjadi longsoran yang lebih dashyat dari longsoran terdahulu.

Tiga persyaratan

Selain itu, persetujuan tersebut disertai dengan berbagai persyaratan yakni, pertama, limbah B3 yang ada di danau Wanagon harus dinetralisir. Dan itu sudah harus berupa padatan yang stabil. Penimbunan dilakukan dengan bantuan limbah yang tidak berpotensi untuk menimbulkan air asam tambang.

Tags: