hukumonline
Selasa, 02 September 2008
Bila Polisi Bicara Perburuhan
Menurut polisi, perselisihan perdata industrial ditangani oleh Pengadilan Niaga. Dasarnya adalah Undang-undang Desain Industri. Bahkan, katanya, KPPU juga berwenang menanganinya. Nah lho?
IHW
Dibaca: 654 Tanggapan: 19
PDF  Print  E-mail

Demikian diungkapkan oleh seorang pejabat Mabes Polri pada satu kesempatan diskusi yang diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Sedunia (ILO) Jakarta, Jumat (29/8). Acara itu sendiri digelar dalam rangka 10 Tahun Peringatan Ratifikasi Konvensi Kebebasan Berserikat.

 

Si pejabat Polri itu bertindak sebagai pembicara di forum diskusi. Awalnya, penyelenggara bermaksud mengundang langsung Kapolri. Namun mungkin karena kesibukannya, Kapolri mendelegasikannya kepada pejabat Polri tersebut. Selain si pejabat Polri, pembicara yang hadir adalah delegasi Komite Kebebasan Berserikat ILO dan utusan dari Depnakertrans.

 

Diskusi ini sendiri bertajuk Police Briefing on Effective Implementation of Freedom of Associate. Sudah bisa ditebak. Sebagian besar pesertanya adalah korps baju coklat yang mempunyai slogan sebagai 'Pelindung dan Pengayom Masyarakat'. Sisanya adalah para aktivis serikat buruh dan juga perwakilan asosiasi pengusaha.

 

Si pejabat Polri diberi kesempatan pertama untuk memaparkan pandangannya. Di bagian awal presentasinya memang tidak ada yang 'aneh'. Ia menguraikan peran Polri sebagai penjaga dan pengawas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif. Demikian juga dalam lingkungan industri, Polri dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Depnakertrans bertanggung jawab untuk menjaga Kamtibmas di lingkungan industri, ucapnya.

 

'Keanehan' itu mulai muncul tatkala si pejabat Polri menguraikan mengenai peran Polri dalam menangani hukum dan perselisihan industri. Ia mengutarakan, dalam perselisihan industri bisa ditempuh lewat dua mekanisme, yaitu upaya pidana atau perdata. Bicara upaya pidana, sudah barang tentu adalah wilayah kerja Kepolisian.

 

Upaya yang ditempuh lewat jalur perdata, kata si pejabat Polri, bisa melalui Pengadilan Niaga. Dasarnya adalah Undang-undang Desain Industri, ujarnya mantap. Kepolisian, lanjutnya, tidak bisa ikut campur dalam proses peradilan di Pengadilan Niaga itu.

 

Mendengar penjelasan si pejabat Polri itu, sontak peserta diskusi -terutama yang dari aktivis serikat buruh- mengenyeritkan dahi. Bisa jadi mereka sedang menebak-nebak apa yang berada di dalam pikiran si pejabat Polri.

 

'Keanehan' masih terus berlanjut. Dengan kepercayaan diri yang tinggi, si pejabat Polri masih meneruskan pemaparannya. Kali ini tentang bagaimana Kepolisian memposisikan diri terhadap proses penyelesaian perkara industrial yang sedang ditangani Pengadilan Niaga.

 

Pejabat Polri dengan pangkat bintang satu ini mengungkapkan bahwa selama Pengadilan Niaga belum memutus perkara perselisihan industrial itu, pihak Kepolisian belum bisa mengirimkan berkas pidana ke Jaksa Penuntut Umum. Ini dasarnya ada di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung, red), tandasnya.

 

Lebih jauh si pejabat Polri itu berpendapat, pada praktiknya perselisihan industrial itu bisa bersinggungan dengan persaingan tidak sehat. Jika demikian adanya, sambungnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga memiliki kompetensi untuk menangani perkara perselisihan industrial yang berbau persaingan tidak sehat.

 

Saat diskusi bergulir ke sesi tanya-jawab, seorang aktivis serikat buruh angkat bicara. Menurutnya, ia sependapat dengan si pejabat Polri bahwa dalam tiap perselisihan industrial, Kamtibmas tetap harus dikedepankan. Tapi kalau mengenai pengadilan mana yang berwenang menangani perkara industrial, setahu saya, Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang. Bukan Pengadilan Niaga, ujarnya.

 

Mendengar penjelasan aktivis serikat buruh itu, si pejabat Polri tidak memberikan tanggapan apa pun. Yang pasti, di dalam forum, ia mengaku telah lama bersinggungan dengan isu perburuhan. Ia juga mengaku sebagai orang yang mendorong agar suatu pabrik di suatu kawasan industri menyediakan bus sebagai sarana transportasi bagi buruhnya. Sebelumnya buruh-buruh itu cuma diangkut pake truk. Saya pelaku sejarahnya, pungkasnya.

 

Wah, kalau pemahaman semua polisi mengenai perselisihan hubungan industrial sama dengan pandangan si pejabat Polri, tampaknya penantian penegakkan sanksi pidana ketenagakerjaan akan menjadi teramat panjang nih.

Share:
tanggapan
SOK TAHUBASTOMI 28.09.10 10:59
Tuh polisi Bintang satu harus ikut pendidikan lagi biar ngomongnya engak ngacok, kalau semua perkara masuk ke Pidana atau Perdata polisi tambah gendut. Banyak perkara lain yang berjalan lamban karena kurang tenaga alias bensin kalau itu ada maka kerjanya akan lebih cepat, nah yang punya bensin pengusaha tentunya jadi dia akan lebih sigap heeeee
INDONESIAKUARIS EKO K 20.07.10 11:35
NDONESIA KU ....
Kagak Heran .....Donald 18.09.08 11:11
Saya gak heran dan gak kaget dengan Pak Polisi yang satu ini, sebab jangankan Polisi, pegawai Depnaker/Disnaker sendiri banyak yang tidak memahami Ketentuan Ketenagakerjaan tetapi berani memberikan pendapat tentang suatu masalah ketenagakerjaan. Apalagi dengan sistim otonomi daerah belakangan ini, ada pejabat/petugas di Disnaker yang dimutasi dari Dinas Ketertiban, Dinas Pemakaman, Dinas Kebersihan, dsb, maka jadilah seperti sekarang ini ............. gggeerrr ........ Indonesia tanah airku, ampun deh lu !!!
Kasihnan dehhhhhhsinaga SH 10.09.08 08:41
Wah.....sungguh kasihan saya lihat polisi kita yg tidak ngerti hukum perburuhan. Sebaiknya kalau melamar jadi polisi tamat S-1 dulu ya pak,jangan cuma SMA biar bisa ngerti hukum. thx.
HEBATRienaldo Sudrajat 10.09.08 02:10
Aduh. Menggelikan. Lucu. Kocak. Konyol. Aduh POLRI gimana mau melindungi dan mengayomi masyarakat kalau kualitas pejabatnya ( *1 ) aja masih sangat lemah akan ilmu pengetahuan hukum. Kasihan masyarakay yang diayomi dan dilindungi oleh orang yang kurang ilmu.. BACA PAK BACA!!!!!!!!
Polisiku oh Polisikusunu setionugroho 08.09.08 19:13
Kapolri kudunya malu punya anak buah plus utusan yang tidak menguasai materi. Semakin jelas saja, bahwa ternyata pangkat perwira tinggi bukan berarti pandai dan mengerti persoalan hukum. Saya semakin miris saja, gimana polisi yang pangkatnya brigadir, pasti tambah parah. Polisiku oh Polisiku, ngono kok dadi Perwira Tinggi lagi ?!!!
"ndak nyambung"harry suandana putra 08.09.08 15:34
"Jaka Ssembung beli GOLOK : Ndak Nyambung GOBLOK"... satu lagi contoh oknum Polisi yang mempermalukan intitusinya. Saya setuju dengan reformasi institusi Polri untuk meningkatkan kwalitas SDM-nya dengan perekkrutan perwira Polri / Akpol minimal strata 1 khususnya S1 ilmu hukum.
UU 21/2000 yang hanya jadi macan kertasindah saptorini 08.09.08 10:45
pak polisi ayo dunk belajar...jangan hapalin KUHP aja..undang-undang khusus lain dibaca dunk dan diaplikasikan..bolak-balik UU 21/2000 disosialisasikan ke polisi, supaya memproses laporan pelanggaran kebebasan berserikat yang dilaporkan ke polisi, tetep aja ga ngerti dan jangankan berharap tindak pidana nya diterusin ke pengadilan..banyak kasus pelaporan malah di SP3, kurang bukti katanya..saran saya, pejabat kepolisian terkait ayo dunk political will nya nih supaya pelaporan pelanggaran kebebasan berserikat bisa fair di proses..dan stop kriminalisasi bagi aktivis serikat buruh (kalo perusahaan yang laporin aktivis serikat buruh, cepet kali bapak polisi ni responnya, langsung jadi tersangka tanpa dasar yang jelas..pasal karet bo)
Bukti Kompetensi PolisiGendut Uang Tilang 06.09.08 10:38
Inilah bukti kompetensi pejabat kepolisian kita, kalo pejabatnya dengan kemampuan seperti itu, bagaimana dengan jajaran dibawahnya..??? makanya banyak yang salah sasaran.. ya salah tembak..ya salah tuduh...ya salah tilang..!!! yang lebih prihatin lagi polisi-polisi kita itu sudah jelas-jelas salah ngga mau disalahkan, apalagi ngaku salah...!! Hancur-hancur nasib negara dipimpin orang-orangan seperti ini...
KacauBanpol 05.09.08 19:05
Wah wah waaah.... Pak Tanto (Kapolri) ini gimana aparat Polri. Kok gak paham masalah hubungan industrial (pake al ya Pak, bukan hubungan industri). Pantesan banyak kasus pidana yang dilaporkan oleh buruh terhadap pelanggaran hak berserikat (tolong baca yang teliti ya Pak UU No.21/2000 pasal 28 jo 43), gak ada yang ditindaklanjuti. Selalu kandas dan kandas. Tapi kalau ada Pengusaha yang melaporkan buruhnya (kriminalisasi) ke Kepolisian, cepet tuh diproses, bahkan sampe ke meja hijau. Pak Tanto, tolong perluas dan perdalam pemahaman aparat Bapak thd isu2 perburuhan. Pemahaman yang dangkal bisa menimbulkan perlakuan diskriminasi hukum. Ujung2nya, buruh juga yang sealu jadi korban. Mohon perhatiannya Pak. Demi menjaga wibawa, profesionalisme dan obyektivitas Kepolisian. Terima kasih. BANPOL
First Previous 1 2 Next Last

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.