Putusan MA Buat Qtel Tersenyum
Utama

Putusan MA Buat Qtel Tersenyum

Majelis kasasi menghapuskan amar poin 6 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal batasan pembelian saham Indosat dan Telkomsel yang harus dilepas oleh Temasek Holdings. Putusan MA ini seakan menstempel sah pembelian saham Indosat oleh Qatar Telecom.

Oleh:
Ali/Sut
Bacaan 2 Menit
Putusan MA Buat Qtel Tersenyum
Hukumonline

 

Perbaikan dilakukan terhadap amar poin 6 putusan PN Jakpus. Amar tersebut berbunyi: Pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada dictum nomor 4 dilakukan dengan syarat: 1. Untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimum 10 persen dari total saham yang dilepas; 2. Pembeli tak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings maupun pembeli lain dalam bentuk apapun'.    

 

Nurhadi mengatakan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Bagir Manan ini menghapus ketentuan tersebut. Amar poin 6 itu dihapus total, tuturnya. Sayang, Nurhadi tak menjelaskan apa yang menjadi alasan majelis kasasi menghapuskan ketentuan itu.

 

Yang jelas penghapusan amar poin 6 ini menjadi kabar gembira buat Qatar Telecom (Qtel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT). Pasalnya, transaksi penjualan saham PT Indosat Tbk oleh STT kepada Qtel sebesar 40,8 persen pada 6 Juni lalu seakan mendapat lampu hijau dari MA.

 

Penjualan Indosat oleh STT -perusahaan yang menurut KPPU masuk sebagai kelompok usaha Temasek- memang sempat diperdebatkan. Selain oleh Bapepam-LK dan Depkominfo, KPPU juga mempersoalkan penjualan tersebut. KPPU menganggap transaksi itu sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum di Indonesia. Alasannya, perkara Temasek masih disidangkan di MA. Harusnya mereka (Qtel, red) membeli saham Indosat, ketika perkara sudah diputus di MA seperti ini, ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif kepada hukumonline.

 

Meski begitu, bukan berarti KPPU kecewa terhadap putusan ini. Secara keseluruhan putusan ini positif, meskipun tidak semua keinginan kita terkabulkan, kata Syamsul. Keinginan yang tidak terkabulkan yang dimaksud Syamsul tak lain adalah penghapusan poin 6 tadi. Ketika ditanya apakah putusan MA ini bisa disebut bentuk pengesahan terhadap pembelian Indosat oleh Qtel, Syamsul hanya menjawab, Anda tafsirkan sendiri saja lah.

 

Terlepas dari masalah penjualan Indosat, menurut Syamsul, banyak prinsip baru yang sekarang dikukuhkan oleh MA melalui putusan ini. Prinsip-prinsip hukum persaingan yang dulu diperdebatkan oleh beberapa lawyer, setelah (putusan) ini dianggap final. Misalnya one single economic entity, yang dikukuhkan MA. Pengertian mayoritas dalam Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1999, dimana tidak harus 50 persen lebih, tapi juga terjadi ketika ada kontrol pengendalian. Lalu bukti ekonomi juga digunakan MA, tutur Syamsul.

 

Syamsul menambahkan, putusan MA yang mengukuhkan prinsip-prinsip hukum persaingan modern di Indonesia bisa berdampak positif bagi Negeri ini. Hukum persaingan kita akan bagus ke depan, ujar Syamsul optimis.

 

Kasasi Intervensi Ditolak

Ketua MA Bagir Manan sempat berbicara sedikit seputar putusan yang diputus pada Selasa, (10/9). Bagir menilai, alasan-alasan kasasi dari Temasek dkk tidak meyakinkan. Ia mengungkapkan, kasasi tak sesuai standar yang diberikan UU. Kalau itu tak dipenuhi ya tak bisa (dikabulkan, red), katanya. Ketua MA yang akan pensiun bulan November ini meminta para wartawan untuk membaca putusan agar lebih jelas. Nanti baca putusannya ya, katanya. 

 

Selain memutus permohonan kasasi Temasek dkk, MA juga memutus permohonan kasasi yang diajukan oleh Venny Zano dkk. Pada persidangan di PN Jakpus, Venny sempat mengajukan permohonan intervensi dalam perkara Temasek melawan KPPU. Namun, permohonan intervensi ini ditolak mentah-mentah oleh majelis PN Jakpus. Selain Venny, permohonan intervensi juga diajukan oleh enam orang konsumen selular, Marwan Batubara (anggota Dewan Perwakilan Daerah) dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Kemudian para pemohon intervensi ini mengajukan kasasi ke MA.  

 

MA berpendapat senada dengan PN Jakpus. Majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak permohonan intervensi ini. Bunyi amarnya ditolak, tegas Nurhadi. Jadi, lanjutnya, yang berlaku adalah amar putusan yang di PN Jakpus.

 

Komposisi majelis hakim yang memimpin permohonan kasasi intervensi ini, terang Nurhadi, sama dengan majelis hakim yang memimpin perkara pokoknya, yaitu Temasek dkk melawan KPPU. Nama trio Bagir Manan, Harifin A. Tumpa, dan Djoko Sarwoko terpampang sebagai majelis hakim tersebut.

 

Terkait komposisi majelis ini, ada sedikit cerita uniknya. Seharusnya yang bertindak sebagai Ketua majelis bukan Bagir Manan, melainkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi. Namun, jelas Nurhadi, saat ditunjuk Marianna tak bersedia menjadi salah satu majelis. Dia keberatan menangani perkara ini, tuturnya. Nurhadi juga tak mengetahui alasan penolakan Marianna. Tanyakan saja ke beliau, pungkasnya. 

Puluhan orang berdatangan ke Mahkamah Agung (MA). Siang itu, Jumat (12/9), MA akan menggelar konferensi pers seputar putusan kasasi Temasek Holdings dkk melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Yang hadir kebanyakan dalam perkara itu tentu saja para kuli tinta yang ingin memberitakan putusan tersebut. Selain wartawan, tampak juga wajah-wajah yang tak lazim terlihat dalam jumpa pers di MA. Mereka adalah para advokat muda dari sejumlah kantor hukum yang juga ingin mengetahui putusan tersebut berikut pertimbangan hukumnya.  

 

Jadilah ruangan tempat jumpa pers itu disesaki oleh wartawan dan advokat muda. Keterangan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, kemarin, yang menyatakan MA telah menolak permohonan kasasi Temasek dkk memang masih terkesan menggantung. Djoko tak bersedia berkata banyak. Ia menjanjikan MA akan segera mengadakan jumpa pers untuk membuka putusan itu ke publlik.

 

Janji Djoko itu memang ditepati. Kepala Biro Hukum dan Humas Nurhadi memberikan keterangan seputar putusan tersebut. Ia menjelaskan, putusan kasasi yang diajukan oleh Temasek dkk dinyatakan 'ditolak dengan perbaikan'. Artinya, putusan bernomor 496K/PDT.SUS/2008 itu menolak permohonan kasasi, tapi MA memberikan perbaikan terhadap putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tags: