PT Pupuk Kaltim Minta Keluar dari Holding
Berita

PT Pupuk Kaltim Minta Keluar dari Holding

Jakarta, hukumonline. Pemerintah telah meminta PT Pupuk Kaltim untuk segera masuk pasar modal (go public)berdasarkan Surat Keputusan Menkeu Nomor S-04/MK.19/2001 tertanggal 7 Feb 2001. Tujuannya, agar privatisasi BUMN tersebut dapat segera dilaksanakan. Namun, Pupuk Kaltim minta keluar dari holding

Oleh:
Ari/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
PT Pupuk Kaltim Minta Keluar dari <I>Holding</I>
Hukumonline

Pihak PT Pupuk Kaltim sendiri merasa masih ada beberapa hal yang mengganjal langkah privatisasi. Pertama, harga gas bumi saat ini ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun. Padahal, penetapan jangka waktu tersebut kurang menarik investor. Pasalnya biasanya investor menginginkan penetapan harga gas sampai minimal sepuluh tahun ke depan. Dalam proses pembuatan pupuk, gas merupakan salah satu komponen yang sangat dibutuhkan.

Kedua, saat ini status PT Pupuk Kaltim (PT PK) merupakan holding company di bawah PT Pupuk Sriwijaya (Pusri). Dari sudut pandang investor, hal tersebut juga kurang menguntungkan karena PT Pusri disamping sebagai produsen yang mengontrol PT PK, juga mengahasilkan dan menjual produk yang sama.

Kedua hal itu disampaikan oleh Syaiful Anwar, Direktur Utama PT PK dalam dengar pendapat dengan Komisi IX DPR-RI. Pada waktu jeda istirahat, Syaiful menjelaskan bahwa saat ini telah ada dua konsultan independen, yaitu Price Waterhouse Coopers dan Bush & Allen yang mengkaji status dan kedudukan PT PK sebagai holding company PT Pusri. Dari kajian kedua konsultan itu, PWC menyarankan agar PT PK sebaiknya memang segera melepaskan diri dari holding (spin off) apabila akan melakukan privatisasi .

Spin off

Spin off itu perlu mengingat permintaan dari para investor dalam penawarannya atas PT PK. Namun, Bush & Allen menyatakan spin off sebaiknya dilakukan setelah jangka waktu dua tahun terhitung dari tahun ini, yaitu sampai 2003. Alasannya, menurut Syaiful, adalah masalah teknis.

Menurut Syaiful sendiri, sebenarnya spin off itu mudah saja dilakukan karena saat ini tidak seluruh saham PT PK milik Pemerintah. "Dan, apabila Pupuk Kaltim keluar dari holding, bukan berarti holding perusahaan pupuk yang ada di Indonesia yang saat ini seluruhnya berada di bawah Pusri menjadi bubar. Hanya PT PK saja yang keluar," jelas Syaiful.

Syaiful menambahkan bahwa itu pun karena PT PK akan melakakan privatisasi dan dipandang perlu oleh para calon investor. Alasannya, para investor menginginkan agar PT PK benar-benar mandiri dan tidak dikontrol oleh produsen yang sama.

Syaiful berpendapat, pembentukan holding bagi beberapa BUMN tidak seluruhnya buruk, tergantung dari manfaat yang diterima oleh anak-anak perusahaannya. "Jika anak-anak perusahaan merasa lebih banyak manfaatnya, silakan saja. Namun jika anak-anak perusahaan, dengan adanya holding merasa lebih banyak hambatan birokrasi dan hambatan pengambilan keputusan, sebaiknya memang dikaji kembali pelaksanaan holding tersebut," jelas Syaiful.

Halaman Selanjutnya:
Tags: