Sejumlah Badan Publik Masih Resisten
UU KIP

Sejumlah Badan Publik Masih Resisten

Sosialisasi belum sepenuhnya maksimal, banyak di antara badan publik yang belum bisa memberikan permintaan informasi secara terbuka terkait pelaksanaan UU KIP.

Oleh:
CRF
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Badan Publik Masih Resisten
Hukumonline

 

Selain itu, ISAI juga tidak berhasil mendapatkan informasi dari Depkes, menurutnya informasi publik tersebut bersifat sensitif. Di Depdiknas kami di pingpong kesana kemari, kami ingin mengetahui tentang Askeskin, namun, jawaban mereka hal tersebut sensitif, padahal semua orang harus tahu tentang Askeskin, ujarnya.

 

Perintah UU

Menjawab persoalan tersebut, Kepala Pusat Informasi Publik, Hukum dan Keamanan Depkominfo Ismail Cawidu mengatakan bahwa, pada dasarnya para badan publik tersebut bukan menolak memberikan informasi. Hanya saja mereka (badan publik, red) belum paham maksud dan tujuan permintaan informasi oleh ISAI. Jika seandainya badan-badan publik itu tahu permintaan informasi ini untuk pra kondisi, saya yakin pasti diberikan informasi yang diminta, ujarnya.

 

Tambahnya, Depkominfo akan melakukan rapat koordinasi tentang bagaimana menyikapi perintah UU. Seperti misalnya, bagaimana membentuk unit khusus yang melayani informasi di masing-masing departemen. Berikutnya, ada perintah UU untuk mengangkat pejabat dokumentasi dan publikasi, dalam pengangkatan ini Depkominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara.

 

Selanjutnya ada perintah UU untuk membuat daftar informasi publik bagi setiap departemen dengan tidak melampaui kewenangannya. Terakhir, ada perintah UU dalam tahun pertama ini, bahwasanya Depkominfo sebagai penggerak UU KIP untuk membentuk komisi informasi baik pusat maupun daerah. Sampai saat ini kami sedang mempersiapkan panitia seleksinya dulu, tegasnya.

Mei 2010 pelaksanaan UU KIP akan mulai dilaksanakan, namun masih banyak perintah UU yang belum bisa dilaksanakan. Perintah tersebut adalah belum terbentuknya Komisi Informasi baik pusat maupun daerah. Selain itu banyak Badan Publik yang belum bisa memberikan informasi lembaganya dengan berbagai alasan.

 

Institut Studi Arus Informasi (ISAI) melakukan berbagai monitoring kesiapan badan publik dalam melayani permintaan informasi. Monitoring ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan pelayanan informasi oleh badan publik. Selain itu juga membandingkan kesiapan berbagai jenis lembaga yang masuk kategori badan publik dalam UU KIP.

 

Menurut Ahmad Faisol, Kordinator Program Advokasi ISAI, mengatakan ISAI telah melakukan monitoring terhadap delapan lembaga badan publik untuk melihat kesiapan dari lembaga-lembaga pemerintah tersebut. Kedelapan lembaga tersebut diantaranya meliputi Kejaksaan Agung, KPK, Pengadilan Tipikor, Mahkamah Konstitusi, Depdiknas, Depkes, Depkominfo, dan BP Migas.

 

Tabel

Badan Publik yang menjadi tempat permintaan informasi

No

Kategori Badan Publik

Nama Badan Publik

Informasi yang diminta

1

Lembaga Penegak Hukum

Kejaksaan Agung

-   daftar gaji pejabat Jaksa Agung, dan jaksa agung muda

-   Daftar kasus-kasus yang telah ditangani Kejaksaan Agung selama periode 2007

KPK

-   Daftar Gaji Komisioner KPK

-   Pertimbangan pemilihan perusahaan pemenang tender alat

2

Lembaga Yudikatif

Pengadilan Tipikor

Salinan putusan kasus Suwarna AF

Mahkamah Konstitusi

Salinan putusan MK atas permohonan judicial review pasal pencemaran nama baik

3

Lembaga Eksekutif Pusat

Depdiknas

Data penerima BOS tahun 2007

Depkes

Data penerima askeskin 2007

Depkominfo

Peta frekuensi untuk lembaga penyiaran komunitas

 

4

Badan Publik yang memiliki kontrak dengan pihak ketiga

BP Migas

Kontrak Karya

 

Sumber: ISAI

 

Dalam monitoring ini, ada beberapa badan publik yang menurut Faisol kurang bekerja sama dalam memberikan informasi. Banyak alasan yang dilontarkan agar informasi lembaga tidak bisa keluar. Diantaranya, BP Migas menyatakan kontrak karya mereka dengan pihak ketiga adalah rahasia negara. Padahal menurut UU KIP mengatakan, kontrak badan publik dengan pihak ketiga itu wajib tersedia setiap saat, dan bisa diakses, tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: