Rommel Coscolluela Gaspar bisa jadi merasa dikecewakan dua kali di Indonesia. Setelah hubungan kerjanya diputus oleh Singapore School Kelapa Gading (SSKG), warga negara Filipina ini terpaksa menelan kekecewaan untuk kedua kalinya tatkala majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta menolak gugatannya pada Selasa (23/9).
Majelis hakim yang dipimpin Makmun Masduki, beranggotakan Dudy Hidayat dan Juanda Pangaribuan, dalam amar putusannya menolak gugatan Rommel. Selain itu, Rommel dihukum untuk membayar biaya perkara.
Rommel mengajukan gugatan lantaran merasa 'dipermainkan' SSKG. Seperti tertuang dalam gugatan, Rommel mengaku ditawari bekerja sebagai guru olah raga di SSKG. Singkatnya, Rommel kemudian datang ke Jakarta untuk menandatangani perjanjian kerja. Hanya, saat itu Rommel tidak memegang salinan perjanjian. Baru kira-kira sebulan bekerja, Rommel kemudian di-PHK pada Agustus 2007.
Pihak SSKG di dalam persidangan membantah semua dalil Rommel. SSKG malah mengaku tidak mengenal Rommel. Tidak pernah ada perjanjian kerja antara Rommel dengan SSKG. Lebih jauh SSKG menuntut agar Rommel membuktikan dalilnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim benar-benar mengacu pada prinsip hukum acara perdata yang menyebutkan bahwa pihak yang mendalilkan, haruslah membuktikan. Sesuai dengan hukum acara, penggugat (Rommel, red) harus membuktikan gugatannya, ucap hakim.
Kuasa hukum Rommel tentu menyadari prinsip dasar dalam peradilan perdata itu. Pendek kata, kuasa hukum Rommel berhasil menyodorkan sebuah draf perjanjian kerja Rommel dengan SSKG di persidangan.
Sayangnya, majelis hakim tidak cukup menerima bukti draf perjanjian itu. Karena masih berbentuk rancangan, maka perjanjian itu tidak ditandatangani kedua belah pihak. Draf kontrak kerja baru bisa dikatakan sebagai perjanjian kerja jika sudah ditandatangani kedua belah pihak, hakim berpendirian.
Lebih jauh hakim berpendapat bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, seorang warga negara asing harus mengantongi beberapa persyaratan terlebih dulu untuk bisa bekerja di Indonesia. Persyaratan itu, kata hakim, antara lain, visa kerja, KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) atas nama WNA bersangkutan.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak melihat satu pun persyaratan kerja di atas yang dapat dibuktikan penggugat. Jika tidak memiliki persyaratan di atas, maka tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia adalah tenaga kerja asing yang ilegal, simpul hakim.
Penyematan istilah 'tenaga kerja ilegal' saja ternyata belum cukup. Majelis hakim lebih lanjut menerangkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak bisa memberi perlindungan bagi tenaga kerja asing ilegal. Sehingga dengan demikian, beralasan secara hukum untuk menolak gugatan penggugat.
Hakim terlalu kaku
Ditemui usai persidangan, Ruth Maria, kuasa hukum Rommel menyatakan kekecewaannya terhadap hakim. Menurutnya, hakim terlalu kaku menerapkan hukum acara. Karena tidak ada perjanjian kerja yang ditandatangani para pihak saja, hakim menilai tidak ada hubungan kerja, keluhnya.
Ruth menyayangkan sikap hakim yang mengabaikan bukti lain yang signifikan. Kartu identitas Rommel yang kita jadikan bukti, tidak dipertimbangkan, imbuhnya. Ruth memang mengajukan kartu identitas yang menunjukkan Rommel sebagai karyawan SSKG.
Mengenai ketiadaan visa kerja, KITAS maupun IMTA seperti yang dikemukakan hakim, Ruth lagi-lagi menyayangkan kekakuan majelis hakim. Menurut dia, permohonan visa kerja, KITAS dan IMTA adalah kewajiban perusahaan pemberi kerja. Harusnya dia (perusahaan, red) yang ngurusin semua itu. Tenaga kerja asingnya kan nggak tahu apa-apa, timpalnya.
Lebih jauh Ruth khawatir jika putusan ini berkekuatan hukum tetap. Adanya putusan ini, seolah-olah akan memberikan contoh bagi perusahaan lain yang ingin mempekerjakan tenaga asing tanpa harus tunduk dengan hukum ketenagakerjaan, jelasnya. Atas putusan ini, Ruth siap melayangkan upaya hukum kasasi.
Jika Ruth kecewa dengan putusan hakim, tidak demikian dengan Haifa Segeir, kuasa hukum SSKG. Dihubungi lewat telepon, ia senang majelis hakim mengambil putusan yang tepat. Iya lah, putusan hakim sudah sangat tepat. Pasalnya, penggugat memang tidak bisa membuktikan adanya hubungan hukum atau hubungan kerja dengan kami, tandasnya.