Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, menhelaskan bahwa kesembilan wilayah lepas pantai tersebut terdiri atas 6 wilayah kerja lepas pantai Selat Makasar, 2 wilayah kerja Blok Bawean I dan II di lepas pantai Laut Jawa Timur dan 1 wilayah kerja Blok Nila di lepas pantai Laut Natuna Barat. Selain itu, ada juga wilayah lain yang berada di daratan Kalimantan Tengah dan di daratan Sulawesi Selatan.
Pemerintah saat ini juga tengah melakukan pembenahan dalam rangka Production Sharing Contract (PSC) yang selama ini dikuasai Pertamina, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembenahan tersebut dilakukan dengan melakukan kegiatan-kegiatan pra PSC, antara lain dilakukan dengan penetapan lahan, penawaran/pelelangan wilayah kerja, pengambilan dokumen lelang, dan penetapan pemenang lelang wilayah kerja.
Kegiatan-kegiatan Pra PSC ini dilakukan oleh Dirjen Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menyertakan wakil Pertamina. Setelah PSC ditetapkan dan disetujui Presiden, Pertamina menandatangani PSC dengan pemenang kontrak tersebut. Pengawasan operasi terhadap kontraktor production sharing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dilakukan oleh Pertamina cq. Direktorat Manajemen Production Sharing (MPS).
Pertamina tak sanggup
Penawaran wilayah baru itu sendiri dilakukan karena Pertamina tidak mungkin mengembangkan sendiri wilayah eksplorasi tersebut. Terlebih lagi ladang yang akan dieksplorasi merupakan laut dengan kedalaman lebih dari 2.000 meter, sehingga tidak mungkin bagi Pertamina untuk mengolahnya.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk tahap eksplorasi saja mencapai sekitar AS$1,2 miliar dalam enam ladang. Oleh karena itu pengelolaannya dapat dilakukan oleh sebuah konsorsium yang terdiri paling tidak dari lima perusahaan. Mengingat biayanya yang sekitar AS$200 juta per ladang, maka pola pembagiannya adalah 20% untuk setiap company. Purnomo menjelaskan bahwa selama masa produksi, Pertamina punya opsi sebesar 10%.
Untuk itu, Pemerintah akan memberikan dua opsi kepada Pertamina. Pertama, Pertamina akan masuk ke dalam proyek penambangan tersebut dengan 20 %, sehingga pada masa produksi Pertamina akan mendapat 30 %. Kedua yang ditawarkan pemerintah, jika pada tahap eksplorasi tiap perusahaan masuk dengan 15% (termasuk Pertamina didalamnya) dan pada tahap produksi Pertamina memiliki opsi 10%, maka pada masa produksi Pertamina akan mendapatklan 25 %.
Sejauh ini, perusahaan minyak yang menyatakan diri siap bergabung adalah Gulf, BP Amoco, Premier, dan Siemens. Meraka adalah perusahaan minyak kelas dunia dengan modal besar.