PKPU Fadel Muhammad
Nasib Fadel Ibarat Telur di Ujung Tanduk
Berita

PKPU Fadel Muhammad
Nasib Fadel Ibarat Telur di Ujung Tanduk

Jakarta, hukumonline. Nasib pengusaha Fadel Muhammad benar-benar genting. Dalam voting, kreditur-krediturnya menolak untuk memberikan PKPU tetap kepada Fadel. Namun Fadel dan kuasa hukumnya merasa dijebak karena agenda rapat kreditur pada 12 Februari 2001 bukan untuk acara voting, melainkan masih verifikasi utang. Fadel juga minta klarifikasi antara utang pribadi dan utang korporasi.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>PKPU Fadel Muhammad</b></font><BR>Nasib Fadel Ibarat Telur di Ujung Tanduk
Hukumonline

Dalam laporan Hakim Pengawas dan Pengurus pada sidang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Fadel Muhammad pada 20 Februari 2001, disampaikan bahwa dalam rapat verifikasi, total utang Fadel kepada Bank IFI Rp37 miliar dan kepada ING Bank Rp33 miliar. Dan kreditur-kreditur Fadel telah menolak untuk memberikan PKPU tetap.

Laporan Hakim Pengawas tadi juga dikuatkan oleh kuasa hukum Bank IFI dan ING Bank. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Bank IFI, menegaskan kalau pihaknya menolak untuk memberikan PKPU tetap kepada Fadel dan minta agar Fadel dipailitkan. Begitu pula kuasa hukum dari ING Bank.

Namun, pihak Fadel membantah hal-hal yang dikemukakan di atas, terutama mengenai tagihan ING Bank. Mereka meragukan surat kuasa ING Bank yang diberikan kepada Harry Ponto dari kantor pengacara Lontoh & Kailimang. Fadel yang diwakili kuasanya GP Aji Wijaya dari kantor Fuady Tommy Aji Wijaya mengemukakan kalau surat kuasa yang diberikan ING Bank ditandatangani di Jakarta. Padahal ING Bank berkedudukan di Singapura.

Kuasa hukum Fadel juga mempermasalahkan rapat kreditur pada 12 Februari 2001 yang menurutnya cacat hukum. Seharusnya, agenda rapat pada 12 tersebut adalah untuk verifikasi utang dan bukan untuk voting terhadap pemberian PKPU tetap karena memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa akan diadakan voting. Otomatis pada rapat tersebut, Fadel juga belum siap untuk mengajukan rencana perdamaian.

Sebaliknya, Hotman Paris mengemukakan kalau dalam setiap rapat kreditur pihaknya telah mengajukan permintaan agar Pemohon PKPU membuat rencana perdamaian tetapi tidak pernah diberikan. Hotman juga menegaskan bahwa pihak Fadel telah jelas-jelas mengajukan PKPU tetap pada rapat kreditur sebelumnya.

Klarifikasi hutang

Secara khusus, Fadel yang hadir di persidangan pada 20 Februari 2001 juga membantah tagihan dari ING yang telah diverifikasi. Menurutnya, utang kepada ING Bank bukanlah utang pribadi, melainkan utang korporasi, dalam hal ini utang Bukaka Investindo.

Fadel juga telah mengkonfirmasi hal ini kepada ING Bank dan mereka telah menjelaskan kalau memang pinjaman mereka diberikan kepada Bukaka Investindo. "Jadi harus dibedakan antara utang pribadi dan utang perusahaan. Kalau tidak kan jadi rancu, mana yang utang saya pribadi dan mana yang utang perusahaan," ungkap Fadel di muka sidang.

Menanggapi permasalahan di atas, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hasan Basri berpendapat kalau bantahan mengenai surat kuasa, jumlah piutang seharusnya disampaikan kepada Pengurus. Pasalnya, Pengurus sekarang tetap pada pendiriannya, sehingga seharusnya Majelis harus memberikan putusan esok hari.

Namun karena ternyata ada permohonan kasasi yang diajukan oleh Bank IFI atas pemberian PKPU sementara kepada Fadel Muhamad, Majelis menunda untuk memberikan putusan sampai ada putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Bank IFI tersebut.

Dengan ditolaknya pemberian PKPU tetap kepada Fadel Muhammad oleh kreditur-krediturnya, ditambah dengan belum diajukannya rencana perdamaian oleh Fadel, secara teoritis sulit bagi Fadel untuk terhindar dari pailit. Dari putusan kasasi yang akan segera turun pun kans Fadel juga kecil. Pasalnya, Fadel baru mengajukan permohonan PKPU di 'detik-detik terakhir' sebelum dinyatakan pailit. Kali ini, mungkin hanya keajaiban yang bisa menyelematkan Fadel.

Tags: