BPPN Coba Pailitkan Perusahaan Hashim Lagi
Berita

BPPN Coba Pailitkan Perusahaan Hashim Lagi

Jakarta, hukumonline. Perseteruan antara BPPN dengan Hashim Djojohadikusumo belum berakhir. Setelah Tirtamas Comexindo, sekarang giliran PT Comexindo Maritime yang digugat pailit. Hashim Djojohadikusumo kali ini turut diajukan sebagai Termohon pailit. Namun, statistik Pengadilan Niaga menunjukkan Hashim dan perusahaannya tidak pernah kalah.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
BPPN Coba Pailitkan Perusahaan Hashim Lagi
Hukumonline

Kali ini, BPPN diwakili kantor pengacara Teguh Samudera & Associates. BPPN berkedudukan sebagai pemegang hak tagih dari PT Bank Umum Nasional, Tbk (Bunas). Permohonan pailit diajukan terhadap PT Comexindo Maritime, PT Prima Comexindo, dan Hashim Djojohadikusumo.

Yang dijadikan dasar permohonan pailit adalah Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan dalam bentuk Demand Loan (DL) senilai AS$ 500.000 antara Pemohon dan Termohon pailit. Setelah diadakan beberapa kali addendum (perubahan), Termohon selaku debitur telah berjanji dan mengikatkan diri untuk melunasi hutangnya selambat-lambatnya pada 24 Februari 1998.

Kedudukan PT Prima Comexindo dan Hashim Djojohadikusumo adalah sebagai penjamin atas pinjaman debitur. PT Prima Comexindo telah memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin dan berjanji, tanpa syarat apapun, untuk membayar dengan seketika dan sekaligus lunas pinjaman debitur kepada kreditur, yang sekarang kedudukannya sebagai Pemohon pailit. Sedangkan Hashim, juga berkedudukan sebagai penjamin. Hashim memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) untuk juga menjamin seketika dan tanpa syarat apapun utang debitur.

Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Kepailitan (UUK), Pemohon mengajukan PT Bank Arya Panduarta sebagai kreditur lain. Pemohon menyebutkan kalau PT Comexindo juga memiliki utang kepada Bank Arya Panduarta yang bersumber dari akta perjanjian kredit dan penerbitan promes senilai Rp200 juta.

Hotman Paris lagi?

Berdasarkan catatan hukumonline, ini untuk ketiga kali Hashim atau perusahaannya digugat pailit. Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo yang juga anak begawan ekonom Indonesia Sumitro Djojohadikusumo digugat pailit secara pribadi oleh Bernard Ibnu Hardjono. Dasar permohonan pailitnya adalah sengketa jual beli saham PT Gunung Ngadeg Djaja. Permohonan pailit saat itu ditolak dengan petimbangan jumlah utang yang pasti harus dibuktikan dulu.

Selanjutnya, giliran PT Tirtamas Comexindo, perusahaan milik Hashim yang dimohonkan pailit oleh BPPN. Lagi-lagi Tirtamas lolos karena kuasa hukum Tirtamas meyakinkan majelis kalau telah menemukan bukti baru berupa putusan kasasi yang membatalkan cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN dalam salah satu penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sempat dikeluarkan dari daftar kreditur Tirtamas.

Kasus Tirtamas tergolong kontroversial karena Majelis telah memberikan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) tetap lebih dari yang ditentukan oleh UUK (maksimal 270 hari). Dan tidak jelas apakah memang putusan kasasi yang dimaksud isinya memang membatalkan seluruh cessie BPPN. Majelis Pengadilan Niaga akhirnya memang menolak permohonan pailit BPPN.

Pada kedua kasus sebelumnya, Hashim dan Tirtamas diwakili oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea SH. Hotman juga menjadi kuasa Hashim dan Sumitro pada gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan RI atas dana BLBI yang diberikan kepada Bank Pelita dan Bank Istimarat. Akankah Hotman menjadi kuasa hukum Hashim dan perusahaannya lagi? Dan akankah permohonan pailit ini menjadi kontroversi lagi? Kita tunggu saja.

Tags: