Kejaksaan Menunjuk RSCM untuk Rawat Soeharto
Berita

Kejaksaan Menunjuk RSCM untuk Rawat Soeharto

Jakarta, hukumonline. Pihak Kejaksaan telah merujuk RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memeriksa dan merawat kesehatan Haji Muhammad Soeharto (HMS), terdakwa kasus korupsi yayasan yang juga mantan orang kuat Orba. Namun jika Soeharto sehat kembali, tentu dapat diajukan ke persidangan.

Oleh:
Tri/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Menunjuk RSCM  untuk Rawat Soeharto
Hukumonline

Keterangan tersebut disampaikan oleh Muchtar Arifin ketika ditemui wartawan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. "Dalam rangka melaksanakan putusan itu, hari ini (Rabu, 21/2), sejam yang lalu kami baru saja melakukan koordinasi dengan Direktur RSCM dan bagaimana teknisnya dalam rangka menjalankan putusan MA, yaitu nanti setelah koordinasi dengan pihak rumah sakit selesai," ujarnya.

Muchtar menceritakan bahwa dirinya bertemu dengan dr. Hermansu beserta beberapa Wakil Direktur dan Kepala Bagian Syaraf dengan stafnya. Ia menambahkan, pelaksanaan teknis yang dimaksud dalam rangka pemeriksaan dan perawatan HMS akan dilakukan setelah pengorganisasian selesai, berikut dokter dan segala kebutuhan lainnya.

"Tim dokter yang akan memeriksa dan merawat itu semua. Kami serahkan pada Direktur RSCM. Kalau bisa, dalam waktu secepatnya. Kalau RSCM bisa cepat, kami juga bisa segera," ungkap Muchtar.

Belum menghubungi keluarga

Muchtar mengakui bahwa kejaksaan belum menghubungi pihak keluarga HMS. Hal ini berkaitan dengan persiapan Kejaksaan sendiri dalam rangka melaksanakan putusan MA untuk merawat HMS. Namun, Muchtar menepis adanya kemungkinan penolakan pihak keluarga terhadap rujukan pihak Kejaksaan di RSCM.

"Nggak bisa dong. Ini kan putusan MA dan kenapa RSCM yang kita pilih? Karena berdasarkan UU Kesehatan dikatakan bahwa RScM adalah rumah sakit rujukan nasional. Jadi, kita rekomendasikan RSCM," tegas Muchtar.

Ketika ditanyakan wartawan mengenai bagaimana kondisi terakhir kesehatan HMS, Muchtar menjawab: "Laporan kesehatan yang kami terima adalah laporan kesehatan bulan September, yaitu laporan kesehatan dari tim penilai. Setelah itu, kami belum menerimanya lagi. Jadi langkah awal yang akan kami lakukan adalah segera membawa HMS ke RSCM."

Seandainya HMS nanti benar-benar bisa diboyong ke RSCM, maka terlaksanalah putusan kasasi MA yang diterima Kejaksaan pada 12 Februari 2001 lalu. Putusan kasasi MA itu memerintahkan agar Soeharto dibebaskan dari status tahanan kota, dan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) merawat Soeharto sampai sembuh atas tanggungan negara, sehingga Soeharto bisa kembali disidangkan.

Tags: