Pencairan Subsidi PLN Tunggu Audit BPKP
Berita

Pencairan Subsidi PLN Tunggu Audit BPKP

Jakarta, hukumonline. Ada dana subsidi listrik sebesar Rp3,9 triliun di APBN 1999-2000 yang dicadangkan Pemerintah untuk PT Persero PLN. Namun hingga kini, pemasok listrik seantero negeri itu belum mendapatkannya. Ternyata, selama ini dana tersebut parkir di Bank Mandiri. Sementara pencairan subsidi PLN menunggu audit dari BPKP.

Oleh:
Ari/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Pencairan Subsidi PLN Tunggu Audit BPKP
Hukumonline

Padahal, PT PLN kini sedang membutuhkan dana. Sesuai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR-RI, Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Anshari Ritonga mengatakan bahwa dana subsidi listrik itu dapat dicairkan setelah ada hasil audit dari BPKP.

Dari keterangan Bank Indonesia (BI) dalam rapat yang sama, terungkap bahwa dana sebesar Rp3,9 triliun itu disimpan di Bank Mandiri dan bahwa BI memang memindahkan dana cadangan bagi subsidi PLN ke Bank Mandiri sesuai dengan permintaan Dirjen Anggaran Depkeu.

Menanggapi hal tersebut, Anshari menjelaskan bahwa selama ini dana cadangan subsidi listrik disimpan dalam rekening PLN di BI untuk kemudian dicairkan sesuai hasil audit BPKP.

Namun, dalam peraturan BI Nomor 2/24/TBI/2000 pada 17 November 2000, terdapat ketentuan baru bahwa yang dapat membuka rekening giro di BI hanyalah bank, Depkeu-yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran-serta IMF. Dengan demikian, di luar institusi-institusi tersebut, tidak ada yang dapat membuka rekening di BI.

Atas pertimbangan itulah, Dirjen Anggaran melakukan konsultasi dengan BPK. Konsultasi itu membahas tentang ke mana rekening PLN di BI dan rekening-rekening BUMN lainnya yang juga ada di BI, akan dipindahkan.

Dipindahkan ke Bank Mandiri

Dari hasil konsultasi dengan BPK, disepakati bahwa rekening BUMN yang ada di BI-termasuk juga rekening PT PLN-dipindahkan ke bank pemerintah. Oleh karena itu, rekening PLN dipindahkan ke Bank Mandiri.

Bunga yang didapatkan dari dana cadangan untuk subsidi PT PLN itu kemudian dimasukkan ke rekening tersendiri, yaitu rekening kas negara. "Jadi tidak masuk ke PLN," jelas Anshari.

Saat ini, pemerintah sedang menunggu hasil audit BPK terhadap PT PLN untuk mengetahui seberapa besar sebenarnya subsidi yang dibutuhkan oleh BUMN itu. Dtegaskan, bahwa audit itu bukan untuk meminta opini BPK atas keuangan PLN.

Selama ini, memang pemerintah selalu menyiapkan dana cadangan berdasarkan jumlah anggaran yang ditetapkan dalam APBN. Namun, dana cadangan tersebut baru dapat dicairkan setelah ada audit BKP dan diketahui dengan pasti jumlah dana yang dibutuhkan. "Jadi semuanya jelas kan, jangan tuduh-tuduh lagi aku!," tukas Anshari kepada wartawan.

 

Tags: