BPPN Terima Pengalihan Piutang dari Bank Mandiri
Berita

BPPN Terima Pengalihan Piutang dari Bank Mandiri

Jakarta, hukumonline. BPPN menerima pengalihan piutang dari Bank pembangunan Indonesia (sekarang Bank Mandiri) atas 5 perusahaan inti atau debitur yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit beserta unit pengolahannya.

Oleh:
Ari/Amr/Apr
Bacaan 2 Menit
BPPN Terima Pengalihan Piutang dari Bank Mandiri
Hukumonline

Pengalihan itu didasarkan perjanjian pengalihan hak atas piutang atau cessie tanggal 31 Maret 1999 yang dibuat di bawah tangan dan telah dilegalisasi oleh notaris Ny. Asmara Noer SH di Jakarta, dengan No. 777/leg/1999 pada 31 Maret 1999.

Debitur tersebut pada mulanya memperoleh fasilitas kredit dari pemerintah melalui perbankan, berupa kredit program pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Transmigrasi yang dikenal sebagai pola PIR-Trans.

Masalah plasma timbul sehubungan dengan dialihkannya penanganan beberapa debitur kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian, masalah itu berlanjut pada tidak adanya bank pelaksana program konversi. Akibatnya, pelaksanaan proses konversi sebagian fasilitas kredit debitur menjadi fasilitas kredit petani plasma (bagi yang telah memenuhi syarat) menjadi terhambat.

Mengingat adanya tuntutan petani plasma supaya proses konversi dapat dilanjutkan,  kemudian BPPN melakukan tender kepada bank-bank yang mau berperan sebagai bank pelaksana. Namun fungsi bank pelaksana tersebut sebatas untuk membantu BPPN dalam proses administrasi sehubungan dengan pelaksanaan konversi tersebut.

Dengan demikian, fungsi bank pelaksana tidak termasuk penyediaan dana guna menunjang kelanjutan pembiayaan proyek tersebut. Dari hasil tender itu, Bank Danamon terpilih sebagi pihak yang akan menjadi bank pelaksana konversi kebun plasma pola PIR-Trans. Kesepakatan penunjukan Bank Danamon ditandai dengan  penandatangannya telah dilakukan pada Rabu (21/2).

Lima perusahaan

Kelima perusahaan inti atau debitur yang dialihkan ke BPPN tersebut adalah: pertama, PT Multi jaya perkasa, berwilayah di Kalimanta Barat. Kedua, PT Surya Deli, juga berwilayah di Kalimantan Barat. Ketiga, PT Wana Sari Nusantara yang ada di Riau. Keempat, PT Sawit Jambi Lestari di Jambi. Dan terakhir, PT Sumber Harapan Sarana di Sumatra Selatan.

Kepala Divisi II AMC BPPN, Riswinandi, menjelaskan bahwa kelima perusahaan inti tersebut menaungi sekitar 5.000 lebih petani plasma dengan total area seluas 50.000 hektare. Sebagiannya, yaitu 23.000 hektare sudah siap untuk dikonversi.

Salah seorang direktur Bank Danamon, Krishna Suparto, menyatakan bahwa sebagai kompensasi kesediaan Bank Danamon menjadi bank pelaksana konversi kebun plasma itu, Bank Danamon akan mendapatkan fee.

Namun yang lebih penting lagi, menurut Krishna, petani plasma yang akan melaksanakan konversi yaitu lebih dari 5000 petani. Artinya, akan ada sedikitnya 5.000 pengguna jasa baru bagi Bank Danamon. Para petani inilah yang akan melakukan aktifitas konversi via Bank Danamon.

Ini merupakan multiplier effect dari kerjasama BPPN dengan Bank Danamon sebagai bank pelaksana konversi. Krishna kembali menegaskan, fungsi bank pelaksana hanyalah sebagai servicing agent yang fungsinya tidak sama dengan bank pelaksana yang dahulu. Ditambahkan pula, total nilai kredit yang akan dikonversikan kepada para petani plasma tersebut mencapai Rp250 miliar.

Tags: