Pemerintah, Kamis (16/10), akhirnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK). Perppu untuk mengantisipasi dampak krisis keuangan yang melanda dunia ini, mulai berlaku tanggal 15 Oktober 2008.
Ruang lingkup Perppu ini hanya meliputi tindakan pencegahan dan penanganan Krisis. Dalam perppu itu disebutkan, ada dua tindakan pencegahan dan penanganan krisis. Pertama, penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah sovabilitas bank yang berdampak sistemik. Kedua, penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang berdampak sistemik.
Adapun instrumen-instrumen yang dipakai disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan, antara lain: berupa pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan penambahan modal melalui penyertaan modal sementara.
Untuk mencapai tujuan JPSK, maka dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank