Kilang Gas Senoro Menguap Sampai KPPU
Berita

Kilang Gas Senoro Menguap Sampai KPPU

Mitsubishi Cooperation diduga melakukan kecurangan dalam tender kilang gas di Senoro. Mereka dilaporkan ke KPPU. Pekan depan KPPU akan mengumumkan status perkara ini.

Oleh:
Sut/Mon
Bacaan 2 Menit
Kilang Gas Senoro Menguap Sampai KPPU
Hukumonline

 

Pada Mei 2005, JOB Pertamina–Medco dan LNG International memasuki tahap perjanjian ekslusif (exclusivity agreement). Guna memenuhi persyaratan itu, LNG International mendirikan LNG Energi Utama pada 2005. Tujuannya untuk membangun dan mengoperasikan kilang liquefied natural gas dengan pola hilir (downstream infrastructure) di Senoro.

 

Bulan September 2006, tanpa pemberitahuan awal resmi, Energi Utama menerima surat dari JOB Pertamina–Medco. Isinya mengenai undangan sebagai calon mitra kerja untuk memberikan tawaran menggarap bisnis hilir LNG Donggi, Senoro.

 

Mitsubishi sebagai pihak yang ditunjuk oleh JOB Pertamina–Medco untuk melaksanakan due diligence terhadap rencana proyek LNG yang disusun oleh Energi Utama, justru terlibat bersama tujuh perusahaan lainnya dalam proses Term of Refference (TOR). Belakangan diketahui bahwa Mitsubishi ditunjuk untuk mengoperasikan ladang gas tersebut dengan nilai investasi AS$700 juta, ujar Rikrik.

 

Di sinilah kecurangan yang dilakukan Mitsubishi, kata Rikrik. Perusahaan yang punya beberapa unit usaha ini diduga menggunakan segala informasi milik Energi Utama. Informasi itu sebagai referensi untuk menetapkan biaya produksi dan biaya-biaya komponen harga barang dan jasa dalam tender proyek tersebut.

 

Padahal di bulan September 2006, Energi Utama telah menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan pra-proyek. Mereka mengaku telah menggelontorkan biaya tidak sedikit, termasuk untuk penyelesaian analisis dampak lingkungan (amdal).

 

Puncaknya, tanggal 12 Desember 2006, Dow Jones Newswires melaporkan bahwa Mitsubishi telah ditunjuk untuk menjalankan proyek hilir LNG di Senoro–Matindok atau Donggi Senoro.

 

Menurut Rikrik tindakan Mitsubishi, telah menyebabkan kerugian investasi bagi Energi Utama. Selain itu, kata dia, Mitsubishi telah menaikkan anggaran proyek, sehingga jumlahnya membengkak menjadi AS$1,4 miliar.

 

Mitsubishi, lanjut dia, juga menunda pelaksanaan proyek kilang gas di Senoro dan Matindok hingga tahun 2012. Rikrik menegaskan, selain merugikan Energi Utama, tindakan Mitsubishi berpotensi menimbulkan kerugian negara, berupa menurunnya pasokan gas di dalam negeri.

 

Ajakan damai

Tindakan yang dilakukan Mitsubishi ini, menurut Rikrik, berpotensi melanggar Pasal 20 dan 21 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Pasal 20 menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Sedangkan Pasal 21 menuturkan, pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalani menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Anggota KPPU Tadjuddin Noer Said menjelaskan perkara ini masih dalam tahap pemberkasan. Pihak Mitsubishi pun hingga kini belum dipanggil. Namun, pria yang sudah dua priode menjabat komisioner di KPPU ini menyarankan agar kedua belah pihak berdamai.

 

Menurutnya, proses pemberkasan tak lama lagi akan selesai. Saya kira dalam waktu dekat. Minggu depan sudah harus diumumkan apakah berlanjut ke pemeriksaan pendahuluan atau tidak, jelas mantan wakil ketua Komisi VI DPR ini.

 

Para pihak sebaiknya duduk bersama. Artinya, (kasus) ini jangan menjadi masalah hukum. Bukan karena kita tidak ingin supaya diselesaikan secara hukum, tetapi dampaknya adalah (proyeknya) tertunda terus, saran pengamat pertambangan ini.

 

Yang kita inginkan kekayaan kita yang namanya gas ini bisa dikelola dan ikut menyumbang ke negeri di dalam kondisi ekonomi yang rumit, di tengah harga gas dan minyak yang bagus, imbuhnya.

Siapa yang tidak hijau matanya jika melihat ladang gas di Senoro. Perusahaan gas mana pun akan berebut menjadi operator di ladang yang terletak di Provinsi Sulawesi Tengah ini. Tak peduli cara yang dilakukan legal atau tidak. Yang penting, ladang tersebut mesti dikuasai. Kondisi ini lah yang sedang terjadi di sana.

 

Adalah Mitsubishi Corperation, perusahaan asal negeri sakura Jepang, yang diduga telah bermain curang untuk memperebutkan proyek di ladang Senoro. Perusahaan yang salah satu unit bisnisnya bergerak di bidang eksploitasi energi ini dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 28 Agustus 2008. Pelapornya adalah PT LNG Energi Utama. 

 

Pekan kemarin, KPPU telah memanggil jajaran direksi Energi Utama. Mereka adalah Haryanto (Presiden Direktur) dan Norm Marshall (Direktur Keuangan). Keduanya memenuhi panggilan KPPU untuk mengklarifikasi seputar tuduhan kecurangan yang dilakukan Mitsubishi.

 

Kuasa hukum Energi Utama Rikrik Rizkiyana menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan kecurangan yang dilakukan Mitsubishi dalam proses tender di ladang gas milik badan operasi bersama (joint operation body-JOB) Pertamina–Medco, di Senoro dan Matindok, Sulawesi Tengah. Mitsubishi diduga menggunakan data dan informasi rahasia milik LNG Energi Utama untuk ikut dalam proses tender, ujar Rikrik dalam siaran persnya (17/10).

 

Ceritanya, antara tahun 1997-2005, Pertamina-Medco berniat memproduksi dan menjual gas alam di Senoro. Selama periode tersebut, beberapa perusahaan mengajukan diri untuk bekerjasama dengan JOB Pertamina–Medco untuk pembelian gas. Namun tak satu pun yang berhasil. Setelah melakukan negosiasi, JOB Pertamina–Medco menyetujui proposal dari LNG International Pty Ltd untuk membeli gas alam dari ladang Senoro.

Halaman Selanjutnya:
Tags: