Dewan Kehormatan Peradi Tak Berwenang Lagi Adili Todung
Utama

Dewan Kehormatan Peradi Tak Berwenang Lagi Adili Todung

Dewan Kehormatan Peradi tidak menerima aduan Sugar Group Companies atas dugaan pelanggaran kode etik advokat oleh Todung Mulya Lubis. Alasannya, Todung bukan anggota Peradi lagi.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Dewan Kehormatan Peradi Tak Berwenang Lagi Adili Todung
Hukumonline

 

Beberapa hari setelah putusan dibacakan, Dewan Kehormatan Peradi Jakarta kembali menerima aduan atas diri Todung dan dua orang rekannya, yaituh Lelyana Sentosa dan Insan Budi Maulana. Pengadunya kali ini adalah klien Hotman Paris, Sugar Group Companies. Materi aduannya serupa. Seputar dugaan pelanggaran kode etik oleh Todung dkk saat menjadi kuasa hukum keluarga Salim.

 

Tak berwenang

Jumat (24/10) lalu, Majelis Dewan Kehormatan Peradi Jakarta akhirnya memutuskan aduan yang dilayangkan Sugar Group Companies. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, Sugar Group Companies didampingi beberapa advokat dari kantor Hotman Paris. Salah seorang di antaranya adalah Anthony Hutapea. Todung dkk maupun kuasa hukumnya tidak terlihat di sana.

 

Berbeda dengan putusan terhadap Todung terdahulu, Majelis kehormatan yang diketuai Daniel Panjaitan dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima aduan Sugar Group Companies. Majelis merasa tidak berwenang lagi mengadili perkara atas nama Todung Mulya Lubis, Lelyana Sentosa dan Insan Budi Maulana. Karena para teradu, sejak Mei 2008 sudah bukan anggota Peradi lagi, jelas majelis.

 

Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jakarta, Jack R. Sidabutar, kepada hukumonline membenarkan putusan majelis kehormatan. Menurutnya, salah satu alasan majelis kehormatan tidak menerima aduan Sugar Group adalah karena Todung dan kedua rekannya bukan lagi anggota Peradi. Atas putusan terdahulu, Todung tidak mengajukan banding. Sehingga putusan yang mencabut izin Todung sudah final. Lagi pula, Todung sudah menyeberang ke KAI (Kongres Advokat Indonesia, red).

 

Dihubungi terpisah, Roberto Hutagalung, Sekjen KAI menandaskan, Peradi sudah tepat dengan menyatakan diri tidak berwenang mengadili aduan Sugar Group Companies. Peradi tidak memiliki kewenangan mengadili perkara yang melibatkan anggota KAI, kata Roberto lewat telepon, Jumat (24/10). 

 

Cuma menampung

Jack menampik anggapan bahwa Dewan Kehormatan Peradi Jakarta kecolongan dengan tidak menolak sejak awal aduan Sugar Group Companies. Kami menampung semua aduan yang diajukan baik oleh advokat maupun masyarakat, katanya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan pokok perkara, baru dapat diketahui apakah dewan kehormatan berwenang atau tidak mengadili suatu aduan. Dalam aduan yang dilayangkan Sugar Group ini, ternyata teradu-nya bukan advokat. Jadi kami tidak berwenang.

 

Senada dengan Jack, Roberto Hutagalung menyatakan hanya Dewan Kehormatan organisasi tempat advokat bernaung, yang paling berhak mengadili. Kalau anggota KAI, ya hanya Dewan Kehormatan KAI yang berhak menginventarisir dan mengadili anggota KAI.

 

Meski demikian, Roberto tidak akan menghimbau Sugar Group untuk melayangkan aduan ke KAI saja. Kami tidak mau menghimbau. Itu adalah hak mereka untuk mengadukan atau tidak ke kami.

 

Jack Sidabutar sendiri tidak khawatir jika Sugar Group mengadukan perkaranya ke KAI. Menurutnya, jika sejak awal mengakui KAI, Sugar Group pasti tidak akan ke Peradi. Silakan saja kalau mau mengadu ke KAI. Tapi saya rasa tidak mungkin.

 

Ditanya demikian, Anthony Hutapea, advokat yang mendampingi Sugar Group tidak bersedia berkomentar. Saya no comment. Saya hanya mendampingi pengadu, jelasnya singkat.

 

Insan Budi Maulana, salah seorang teradu, menolak memberikan komentar ketika dihubungi hukumonline via telepon (27/10). Saya tidak tahu mau memberikan komentar apa, karena saya juga tidak pernah tahu ada panggilan atau apa, ujarnya singkat.

Perseteruan Hotman Paris Hutapea dengan Todung Mulya Lubis di persidangan kode etik advokat yang berujung sanksi pemecatan terhadap Todung belum berakhir. Todung saat ini sedang menempuh banding ke Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

 

Saat itu, Hotman menjadi kuasa hukum Sugar Group Companies yang sedang bersengketa dengan Keluarga Salim di Pengadilan. Todung menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Lalu, Hotman menuduh telah terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) di diri Todung. Sebabnya adalah Todung pernah diminta pemerintah untuk melakukan legal audit terhadap keluarga Salim dan sejumlah perusahaannya. Waktu itu Todung berpendapat bahwa keluarga Salim telah melanggar MSAA dan merugikan negara.

 

Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jakarta dalam putusan yang dibacakan Mei lalu, menyatakan Todung bersama rekannya bersalah melanggar kode etik karena telah terjadi konflik kepentingan dan mengejar imbalan semata dengan mengabaikan kepentingan klien.

Tags: