PP Kompensasi Diuji ke MA
Berita

PP Kompensasi Diuji ke MA

Meski hanya menguji satu pasal saja terkait definisi kompensasi, tapi pemohon berharap ada putusan ultra petita, yakni MA membatalkan seluruh ketentuan mengenai kompensasi pada PP No. 44 Tahun 2008

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
PP Kompensasi Diuji ke MA
Hukumonline

 

Sekedar mengingatkan, soal putusan ultra petita Elsam memang punya pengalaman tersendiri. Yakni, kala lembaga yang bergerak di bidang HAM ini mengajukan uji materi terhadap tiga pasal dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) ke Mahkamah Konstitusi. Kala itu, MK bukan hanya membatalkan tiga pasal yang diajukan, melainkan UU KKR itu secara keseluruhan.

 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berpendapat senada, bahwa definisi kompensasi dalam PP itu bisa merugikan para korban pelanggaran HAM berat. Korban yang jelas-jelas haknya sudah dilanggar, dia juga diwajibkan mengidentifikasi pelakunya, ujar Dawai, sapaan akrabnya. Ia mengatakan belum tentu pelakunya bisa dipidana. Bagaimana kalau kejahatan itu tak terungkap, apa hak-haknya (korban,-red) bisa dipulihkan, tambahnya.

 

Walau mengakui ada yang tak beres dari definisi kompensasi dalam PP itu, Dawai berpendapat mempertentangkan PP No. 44 Tahun 2008 dengan UU No. 13 Tahun 2006 tidak tepat. PP ini sudah sejalan dengan UU. PP hanya meneruskan definisi yang ada di UU, ujarnya. Dawai mengatakan yang dipersoalkan terlebih dahulu adalah UU No. 13 Tahun 2006. Sebenarnya kalau mau dipermasalahkan dari awal sebenarnya UU nya, katanya. Ia mengatakan definisi kompensasi dalam UU itu berbeda jauh dengan prinsip HAM internasional.  

 

Meski begitu, Dawai tak mau buru-buru menguji UU yang mengatur lembaga yang dipimpinnya itu ke MK. Ia menilai namanya UU pasti ada kelebihan dan kelemahannya. Saat ini kita akan maksimalkan yang ada dulu, jelasnya. Bila dalam praktek ditemukan adanya kendala, maka ia berjanji akan mengusulkan amandemen terhadap PP atau UU tersebut. Yang penting dijalankan dulu, tegasnya lagi.

 

Sikap LPSK ini memang sudah bisa ditebak. Wahyu mengatakan PP itu merupakan salah satu peraturan kunci LPSK dapat bekerja. Bila MA membatalkan seluruh isi PP tersebut, imbasnya memang akan mengenai LPSK. Tantangannya kalau PP ini dibatalkan semua, pemerintah harus buat peraturan pelaksana baru dengan mengajak LPSK sebagai partner kerja, pungkasnya.

Kekecewaan sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai isi PP No. 44 Tahun 2008 akhirnya bermuara juga ke langkah hukum. Dikomandani oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), para aktivis tersebut mendaftarkan judicial review terhadap salah satu pasal dalam PP Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban itu. Kami minta Pasal 1 angka 4 dicabut Mahkamah Agung (MA), tegas Aktivis Elsam Wahyu Wagiman kepada hukumonline, Kamis (20/11).  

 

Wahyu mengatakan ketentuan itu sangat merugikan para korban pelanggaran HAM berat. Pasal 1 angka 4 itu menyatakan Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan definisi seperti ini, negara berperan sebagai pengganti pelaku dalam memberi kompensasi terhadap korban, bila si pelaku tak mampu membayar kompensasi.

 

Wahyu mengatakan definisi ini memberikan pandangan bahwa kompensasi baru dapat diberikan jika ada pelaku yang benar-benar terbukti bersalah. Bersalah berdasarkan putusan pengadilan HAM ad hoc, sambungnya. Di sinilah letak kerugian si korban. Padahal, jika mengacu pada prinsip HAM internasional, pemberian kompensasi oleh negara kepada korban tidak harus menunggu pelakunya dipidana atau tidak. Selama ada pelanggaran HAM dan ada korbannya, maka negara wajib memberikan kompensasi, jelasnya. 

 

Pasal 1 angka 4, menurut Wahyu, menyempitkan makna kompensasi yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2006, ujarnya. Pasal itu berbunyi Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa: hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Berdasarkan catatan hukumonline, ketentuan ini memang sudah menuai kritik ketika masih berstatus rancangan peraturan pemerintah.

 

Meski hanya mengajukan satu pasal, Wahyu punya harapan lebih. Ia berharap MA bisa memutus secara ultra petita atau melebihi apa yang diminta. Minimal MA bisa membatalkan semua aturan mengenai kompensasi dalam PP itu. Pasalnya, bila MA nanti membatalkan definisi itu, maka seluruh pengaturan kompensasi dalam PP itu logikanya juga harus dibatalkan.

Tags: