Minggu, 30 November 2008
Pelantikan Advokat, MA Serahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi
Tergantung PT-nya. Kita belum ambil sikap. Karena belum diputuskan pimpinan, ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Harifin A Tumpa.
Ali
Dibaca: 1135 Tanggapan: 13
PDF  Print  E-mail

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Harifin A Tumpa mengatakan MA belum bersikap mengenai pengambilan sumpah advokat lulusan ujian yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejatinya, persoalan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan MA. Namun, lanjutnya, saat ini masih banyak pimpinan yang ke luar daerah. Nanti setelah kembali baru kita bicarakan, tuturnya kepada hukumonline, di Gedung MA, Jumat (28/11). 

 

Meski begitu, Harifin mengatakan pengambilan sumpah sebenarnya merupakan kewenangan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Tergantung PT-nya. Kita belum ambil sikap karena belum diputuskan (dalam rapat,-red) pimpinan, ujarnya. Harifin mengatakan bila masing-masing Ketua PT menganggap pelantikan sudah memenuhi syarat, maka MA tak bisa melarang. Itu (pengambilan sumpah,-red) adalah perintah UU, tuturnya. Namun, untuk keseragaman, Harifin berjanji akan menentukan sikap seusai rapat pimpinan MA.

 

Rencana pengambilan sumpah advokat lulusan KAI memang kembali memantik kisruh dunia advokat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hampir seratus advokat nyaris terlibat baku hantam di Gedung MA. Mereka berasal dari dua kubu berseberangan, satu dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), satu lagi dari KAI.

 

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Amin Jar mengatakan pengambilan sumpah advokat lulusan KAI cacat hukum. Sebab, kata dia, organisasi tunggal advokat yang diakui oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah Peradi. Sebaliknya, kubu KAI menyatakan wadah tunggal advokat sesuai ketentuan UU adalah KAI.

 

Uniknya bila saat ini MA menyerahkan urusan pelantikan advokat itu ke masing-masing Ketua PT, sejumlah Ketua PT justru meminta pendapat MA mengenai pelantikan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan ada beberapa surat berisi pertanyaan dari Ketua PT. Salah satunya, dari Ketua PT Palembang. Dia minta petunjuk MA, katanya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan para KPT itu memang serba salah, karena di lapangan ada dua kubu yang saling klaim.     

 

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengaku belum menerima keluhan dari KPT itu. Saya tak terima. Mungkin ke pak wakil, ujarnya. Djoko justru mengaku menerima surat keberatan dari Peradi. Surat ini memang sudah jauh-jauh hari dilayangkan oleh Amin Jar dkk. Terkait sikap MA, Djoko senada dengan Harifin. Sikap MA belum. Nanti mau dirapimkan, tambahnya.

 

Djoko juga tak mau ambil pusing terkait kebingungan para KPT di daerah terkait persoalan ini. Biar bingung dulu saja. Ndak apa-apa, ujarnya sedikit berkelakar.

 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menegaskan pengambilan sumpah advokat merupakan urusan KPT, bukan MA. MA tak bisa mengatakan bisa disumpah atau tidak. Disini PT yang aktif, UU Advokat menyatakan itu, tuturnya.

 

Roberto mengutip isi Pasal 4 ayat (1) UU Advokat. Pasal itu menyatakan 'Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya'. Ayat (3) nya menambahkan 'Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat'. 

 

Bila mengacu pada ketentuan UU ini, lanjut Roberto, tak ada satu alasan hukum pun yang menyatakan pengadilan bisa menolak. KPT tak punya alasan hukum untuk menolak. Itu kewajiban menurut UU, tegasnya.

 

Terkait kabar adanya beberapa surat KPT yang ditujukan ke MA, Roberto punya jawaban sendiri. Ia meminta pengajuan surat itu jangan diartikan sebagai kebingungan. Menurutnya pengajuan surat itu bukan ekspresi kebingungan. Mereka tidak bingung, katanya. Pengajuan surat itu merupakan hal yang lumrah. Ia menjelaskan para KPT itu memang terikat pada strukrur birokrasi dengan MA. Situasi ini memang bisa mereka tempuh secara birokrasi. Itu wajar saja, tegasnya. 

 

Rencana pengambilan sumpah advokat lulus KAI tidak ada yang berubah. Roberto mengatakan pengambilan sumpah dilaksanakan paling lambat pada Januari 2009. Saat ini, ia mengaku sedang menjadwalkan pengambilan sumpah di masing-masing daerah. Rencananya, pengurus DPP KAI akan estafet keliling daerah untuk menghadiri pengambilan sumpah tersebut. Penjadwalan ini memang tak gampang, pasalnya ada sekitar empat ribu advokat KAI yang akan diambil sumpahnya oleh masing-masing KPT. 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (13 Komentar)
tegarkan langkah mu KAIpenerus bangsa 08.01.09 04:54
wahai pembesar KAI, yakin kan tekadmu dan jangan bertengkar.biarkanlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, pikirkan nasib calon advokat yang akan dilantik...
welehagus 26.12.08 22:33
oiiii... jangan ribut terus dong... berisik tau gak...!!! mendingan cari aja yang buanyak..
Pelantikan Advokat Perintah Undang-UndangRomulo Napitupulu, S.H. 01.02.09 03:00
Terkait masalah Pelantikan Calon Advokat, sesuai UU Advokat UU 18/ 2003, Pelantikan di depanKetua Pengadilan Tinggi (KPT). Artinya apa?? KPT harus MELANTIK, krn itu perintah UNDANG-UNDANG. Jayalah Kongres Advokat Indonesia..
Malu-maluinHeroe H Tjondronegoro 04.01.09 02:49
Seharusnya yang bukan Anggota PERADI tahu diri, dan ambilah contoh dari negara Thailand, dimana bangsanya menghormati putusan mahkamah konstitusi, sehingga perdana menteri maupun partainya lengser dan membubarkan diri, ini tidak, sudah jelas-jelas putusan MK telah menyatakan bahwa PERADI merupakan wadah tunggal satu-satunya, yang sah eh.... malah di obok-obok oleh orang-orang yang ikut serta mendirikan PERADI, kan malu-maluin saja kalau negara luar mentertawakan kita, ngakunya Advokat tapi tidak menghormati Mahkamah Konstitusi, batalkan dulu Mahkamah Konstitusi cing baru bikin organisasi, dan saya pasti hormatinya dan mungkin bergabung tanpa ada ribut-ribut....yeeeaaaaa.
hanya PERADI yg punya legitimasi hukumAgus Panjaitan 02.12.08 08:29
PERADI is the Best............ jangan pantang menyerah buat PERADI, karena bagaimanapun PERADI mempunyai legitimasi yg sah & kuat, kalau KPT mau melantik Calon Advokat KAI berarti KPT harus merubah UU ADVOKAT terlebih dahulu & lucunya lagi waktu debat di salah satu station TV, KAI bilang kalau yg tidak lulus 3x diujian PERADI maka KAI berani meluluskan. Berarti KAI sudah mengabaikan kualitas & kuantitas calon Advokat, dan itu sangat merusak tatanan hukum di Indonesia.
Go KAIDarsudi 02.12.08 08:27
Saya pikir KAI tetep aja jalan dengan rencananya, saya dukung kok. Btw, kenapa sebagian besar orang KAI dan Peradi itu orang litigasi ya...kan pada "conflict oriented" tuh ya. Coba deh kalo KAI dan Peradi itu penggede-penggedenya dari non lit, mestinya sih pada adem ayem aja. Yang non lit sebagian besar khan pada win-win slution oriented. Sori kalau ada salah.
seandainya besok kiamat...Otto Sahnun 01.12.08 22:58
tidak ada satu alasan pun yang bisa digunakan oleh MA, PT, Peradi, KAI, atau pihak manapun untuk menghalangi para sarjana hukum untuk dilantik setelah memenuhi berbagai persyaratan berdasarkan UU Advokat. konflik Peradi versus KAI mau berlanjut sampai kapan pun, silahkan! Tapi tolong pikirkan nasib lulusan fakultas hukum yang hendak berkarir di dunia advokat. "Seandainya besok kiamat, hari ini musti tetap ada pelantikan Advokat!"
Jangan Lantik KAIEdo 01.12.08 15:42
Kalo KPT di seluruh Indonesia terlibat dalam pelantikan KAI, berarti Meninggal Dunia-lah supermasi dan wibawa HUKUM di Indonesia... Pikirkanlah itu!
ibamidi 11.07.11 07:08
saya sangat paham kalian itu orang hukum tapai sanga tidak paham dengan apa yang menjadi hakekat hukum, sehingga apa yang dimaksudkan supremasi hukumpun aku yakin gak paham, itulah malunya kita sebagai praktisi hukum sehingga merusak tatanan.
Calon Advokat KAI Segera DilantikRico 01.12.08 10:58
Semoga Paling lambat bulan Januari 2009 Calon Advokat KAI segera Dilantik, kami Calon Advokat KAI mendukungnya.
SEDIKIT KOREKSIAri Pratomo SH 24.04.09 00:12
SAYA CUMA MENGAJAK TEMAN TEMAN DI KAI TIDAK USAH MENJELEK JELEKKAN ORGANISASI LAIN, DAN MENGKLAIM ORGANISASI KAI YANG TERBAIK, TAPI SAYA MENGAJAK TEMAN TEMAN KAI UNTUK MENUNJUKKAN KE MASYARAKAT BAHWA KAI BISA MENJADI PEJUANG HUKUM DAN MEMENUHI KEBUTUHAN JASA HUKUM YANG BAIK KE MASYARAKAT, BIAR SAJA ORGANISASI LAIN MENJELEK JELEKAN KAI, TOH MASYARAKAT YANG AKAN MENILAI, DAN SELEKSI ALAM YANG AKAN MEMBUKTIKANNYA.....ARI PRATOMO, S.H.
Halaman: dari total 2 halaman

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.