Majelis Kehormatan KAI Batalkan Hukuman Todung
Aktual

Majelis Kehormatan KAI Batalkan Hukuman Todung

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan KAI Batalkan Hukuman Todung
Hukumonline
Majelis Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan batal demi hukum putusan Dewan Kehormatan Daerah Jakarta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menghukum Todung Mulya Lubis. Meskipun demikian, Majelis Kehormatan KAI tetap menyatakan Todung melanggar kode etik advokat karena konflik kepentingan. Todung dikenakan sanksi pemberhentian sementara satu bulan 15 hari.
 
 
 
Tags: