DPR menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah di saat krisis tidak efektif. Sementara pemerintah merasa tindakannya sudah tepat.
Sudah dua hari Pemerintah bersama DPR membahas tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai antisipasi dampak krisis keuangan yang melanda dunia. Ketiga perppu itu adalah Perppu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Pembasan pun nampaknya masih akan panjang. Soalnya, tak sedikit anggota dewan yang duduk di Komisi XI yang menangani masalah keuangan negara dan perbankan, mengkritik kebijakan pemerintah seputar penanggulangan krisis keuangan global. Padahal pemerintah sangat berharap DPR segera mengesahkan tiga perppu tersebut menjadi undang-undang.
Rama Pratama menilai di saat krisis tidak banyak kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah fokus dalam menentukan suatu kebijakan. Ia mengkritisi kebijakan Bank
Anggota Komisi XI yang lain, Rizal Djalil, melihat kebijakan yang diambil pemerintah dan Bank Indonesia saat ini adalah buntut dari kewenangan super yang diberikan kepada Bank Indonesia seperti diatur Pasal 33 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal itu menyebutkan, Dalam hal keadaan suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku.
Nah, salah satu yang dilakukan Bank
Sebelumnya, anggota Komisi XI Harry Azhar Azis juga pernah mengemukakan, Bank
Sudah Tepat
Berbeda dengan DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, justru menilai langkah yang diambil pemerintah sudah tepat. Menurut wanita yang juga menjabat Menko Perekonomian ini, penerbitan perppu diperlukan untuk mengantisipasi meluasnya dampak krisis keuangan global.
Sepanjang tahun 2008, situasi perekonomian global telah mengalami perubahan yang sangat dramatis. Kondisi pasar uang dan pasar modal seluruh dunia mengalami guncangan akibat krisis keuangan di Amerika Serikat. Hal ini mengakibatkan pelemahan mata uang berbagai negara termasuk rupiah, ujar Sri Mulyani yang didampingi Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Jaelani, dan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
Sri Mulyani berpendapat, untuk menghadapi ancaman krisis, diperlukan landasan hukum yang kokoh. Tujuannya agar mekanisme koordinasi antar lembaga yang terkait dalam penyelengaraan sistem keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam pencegahan dan penanganan krisis, dapat terlaksana secara terpadu, efisien dan efektif.
Hal ini seperti tertuang dalam pasal 11 ayat (5) UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. UU yang dimaksud merupakan landasan hukum pembentukan JPSK atau Indonesia Financial Safety Net, jelas Sri Mulyani.
|
Pasal 11 ayat (5) UU Bank Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri, yang ditetapkan selambatlambatnya akhir tahun 2004. |
Sri Mulyani mengakui bahwa tidak mudah untuk membawa Perppu JPSK menjadi undang-undang. Menurutnya, pemerintah dihadapkan pada beberapa permasalahan mendasar, seperti bagaimana mensinkronisasikan penyusunan RUU JPSK dengan UU Bank
Hambatan lain adalah pendanaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang dikecualikan dari ketentuan tujuan penerbitan SUN, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 tahun 2002 tentang SUN.