Jangan Lupakan Perjanjian Kerjasama Keamanan Regional
RUU Kamnas:

Jangan Lupakan Perjanjian Kerjasama Keamanan Regional

Jenis kejahatan yang mengancam keamanan telah bergeser dari yang bersifat tradisional menuju keterhubungan melalui dunia maya.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Jangan Lupakan Perjanjian Kerjasama Keamanan Regional
Hukumonline

 

Sementara, peneliti masalah hubungan internasional CSIS, Alexandra Retno Wulan, mengatakan ada lima dimensi yang harus diperhatikan dalam menata keamanan nasional. Kelima dimensi itu adalah analisis ancaman, kemampuan dan ketersediaan sumber daya keamanan, sikap dan pandangan pembuat kebijakan, operasional, dan sistem pengawasan.

 

Baik Makmur Keliat maupun Leonardi sependapat bahwa krisis perekonomian global telah mempengaruhi dinamika keamanan internasional. Ini juga membuktikan keadaan ekonomi memiliki korelasi dengan keamanan suatu negara.

 

Terpuruknya sektor perekonomian akan berdampak buruk pada tingkat kesejahteraan rakyat. Kondisi ini semakin diperparah kurang sinerginya tatanan politik, pengelolaan sumber kekayaan alam yang belum memberikan kemakmuran bagi warga sekitar, serta merosotnya pemahaman warga negara terhadap ideologi Pancasila. Pembangunan nasional berusaha mengatasi problem-problem tersebut. Karena itu dipersiapkan rencana pembangunan yang terinci (UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional). Leonardi menegaskan bahwa untuk mendukung pembangunan nasional tersebut, keamanan nasional menjadi faktor yang tak boleh dilupakan.

 

Dengan menyadari korelasi perekonomian dengan keamanan nasional, perumusan perjanjian kerjasama keamanan dengan negara lain merupakan keniscayaan. ASEAN Charter yang ditandatangani di Singapura November tahun lalu mendorong kawasan regional ini terintegtasi, khususnya secara ekonomi. Lantas, apakah sektor keamanan juga perlu integrasi? RUU Kamnas perlu merumuskan kemungkinan membuat perjanjian kerjasama keamanan tersebut.

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dinilai terlalu menitikberatkan pengaturan pada koordinasi antar aktor keamanan nasional, dan seolah melupakan pentingnya merumuskan kerjasama keamanan regional. Padahal, melihat dinamika perpolitikan dunia, kerjasama keamanan antar negara akan menjadi kebutuhan. Kejahatan sudah melintasi batas-batas negara.

 

Kritik itu disampaikan Makmur Keliat, pengajar hubungan internasional FISIP Universitas Indonesia dalam diskusi publik RUU Kamnas di Pusat Studi Jepang, Depok, Kamis (04/12). Salah satu yang mungkin relevan dengan Indonesia adalah kerjasama keamanan ASEAN. Praktiknya, Indonesia juga sudah mengirimkan pasukan perdamaian ke berbagai negara. Tolong dipikirkan memasukkan rumusan kerjasama keamanan, ujarnya.

 

Bersama Pusat Studi Masyarakat Sipil Global Pacivis, Departemen Pertahanan terus menyosialisasikan RUU Kamnas. Selama dua tahun terakhir, RUU Kamnas sudah dibahas dalam berbagai pertemuan ilmiah. Namun tampaknya RUU ini masih jauh dari pengesahan. Apalagi ada nuansa penolakan dari Kepolisian Republik Indonesia. Kami masih terus menerima kritik dan masukan, kata Laksamana Pertama Leonardi, Direktur Potensi Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan Republik Indonesia.

 

Leonardi juga sepakat bahwa ancaman terhadap keamanan nasional telah bergeser dari yang sifatnya tradisional menuju keterhubungan atau interkoneksi melalui dunia maya (cyber crime). Kejahatan melalui dunia maya tidak mengenal wilayah dan kedaulatan, sehingga sifat ancamannya semakin khusus. Termasuk di dalamnya kejahatan lintas negara terorganisir, tandas Leonardi.

 

Dalam operasi militer, sejumlah negara sudah menggunakan perangkat telekomunikasi modern yang mempersempit, bahkan menafikan, batas-batas antar negara. Menurut Leonardi, Departemen Pertahanan sudah mempertimbangkan memasukkan masalah ini ke dalam RUU Kamnas.

Tags: