Pertaruhan Independensi Bapepam dalam Revisi UU Pasar Modal
Fokus

Pertaruhan Independensi Bapepam dalam Revisi UU Pasar Modal

Pada akhir Januari 2001 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Herwidayatmo menyatakan rencana pemerintah untuk segera mengajukan revisi UU Pasar Modal ke Legislatif (DPR). Revisi UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal itu disusun pemerintah mulai pertengahan 2000 dan diagendakan selesai awal tahun 2001 ini.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Pertaruhan Independensi Bapepam dalam Revisi UU Pasar Modal
Hukumonline

Revisi UU Pasar Modal ini sempat diisukan dibatalkan oleh pemerintah. Namun pada Oktober 2000 pemerintah kembali menepis rumor itu. Rumor tersebut beredar karena revisi yang dimulai pada Juli 2000 tersebut tidak mengalami kemajuan yang berarti, bahkan hingga penghujung 2000.

Revisi UU Pasar Modal ini merupakan amanat dari GBHN Tahun 1999-2000 Bab IV butir delapan bagian B. Dengan demikian, revisi UU Pasar Modal merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam rangka reformasi di bidang ekonomi dan hukum. Di luar itu, pemerintah tengah mempersiapkan revisi UU tentang Perseroan Terbatas dan UU tentang Koperasi.

Pokok-pokok perubahan

Pemerintah, dalam hal ini Bapepam, menyatakan bahwa ada tiga sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan revisi UU Pasar Modal. Pertama, meningkatkan kepastian hukum. Hal ini dilaksanakan dalam usaha melindungi kepentingan investor serta pelaku pasar pada umumnya.

Kedua, menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Ketiga hal ini merupakan prinsip yang digariskan oleh UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Setiap kebijakan di bidang pasar modal selalu mengacu kepada prinsip-prinsip di atas selain pada prinsip keterbukaan (disclosure).

Ketiga, menyempurnakan perangkat hukum yang berkaitan dengan instrumen-instrumen pasar modal, kelembagaan, dan profesi. Selain itu, dalam rangka penyiapan aturan yang mendukung bagi pelaksanaan prinsip good corporate governance.

Untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah mencanangkan sembilan pokok perubahan terhadap UU Pasar Modal. Pokok-pokok perubahan tersebut adalah pertama, independensi otoritas pasar modal.

Kedua, demutualisasi bursa efek. Ketiga, penerbitan saham tanpa nilai nominal bagi perusahaan publik. Keempat, lembaga penjaminan. Kelima, perangkat hukum yang mendukung perdagangan tanpa warkat atau scriptless trading. Keenam, benturan kepentingan.

Tags: