Kunjungan Aliansi untuk Advokasi UU ITE
Info

Kunjungan Aliansi untuk Advokasi UU ITE

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah berlaku sejak delapan bulan lalu. Berisi 54 pasal, UU ITE mengatur kepentingan banyak pihak, mulai dari pengusaha yang terbiasa menggunakan tanda tangan elektronik, hingga pegiat blog. Kalangan media termasuk di dalamnya.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Kunjungan Aliansi untuk Advokasi UU ITE
Hukumonline

 

Kunjungan ke redaksi hukumonline merupakan salah satu bagian dari upaya advokasi tersebut. Upaya lain yang tengah digagas adalah menggalang petisi agar UU ITE direvisi. Kalaupun upaya itu tidak berhasil, Aliansi berniat menempuh jalur hukum. Tentu saja, kunjungan tersebut sangat bermakna bagi hukumonline. Apalagi sepanjang kunjungan tersebut kami mendapatkan informasi tentang sejumlah kasus hukum dimana polisi mulai menggunakan UU ITE sebagai jerat.

 

Setidaknya, dalam kunjungan tersebut, terungkap tiga ancaman potensial yang menimpa orang-orang yang melakukan aktivitas penyebaran informasi. Ketiga ancaman itu adalah pelanggaran kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan.

 

Berdasarkan catatan kami, ini bukan kunjungan pertama lembaga pemerhati UU ke dapur redaksi. Sebelumnya, Koalisi Nasional untuk Revisi KUHP juga berkunjung dan bertukar pikiran. Kami memandang kunjungan itu sebagai wadah belajar dan belajar memahami persoalan-persoalan hukum dari berbagai perspektif. Kami berharap hasil kunjungan semacam ini bisa meningkatkan kualitas informasi hukum yang kami sajikan kepada pembaca.

Media berbasis teknologi informasi seperti hukumonline tentu sangat berkepentingan dengan Undang-Undang ini. Teknologi informasi menurut wet tadi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Tugas dan kerja yang kami lakukan selama ini jelas berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi, khususnya informasi hukum.

 

Karena itu, kami menyambut antusias kedatangan Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) ke kantor redaksi hukumonline pada Rabu, 10 Desember lalu. Kunjungan ANRHTI bisa bermakna sebagai upaya memperkuat silaturrahmi dengan lembaga lain yang peduli pada aksesibilitas informasi, tetapi juga bisa bermakna sebagai wahana berdiskusi mengenai informasi dan transaksi elektronik dari perspektif hukum.

 

ANRHTI dibentuk oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Komunitas Bloger Cisadane, LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

 

ANRHTI secara khusus telah mengadvokasi sejumlah isu dalam UU ITE. Menurut Anggara, Koordinator Aliansi, mereka ingin mengadvokasi beberapa pasal yang dianggap berpotensi melanggar hak asasi manusia. UU ITE diyakini Aliansi bisa berdampak luas pada kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi, dan hak atas privasi.

Tags: