Problem Menghadirkan Saksi dalam Perkara Praperadilan Romli
Berita

Problem Menghadirkan Saksi dalam Perkara Praperadilan Romli

JPN urung hadirkan dua saksi penyidik dari Kejaksaan Agung dengan dalih bukti yang akan diajukan identik dengan termohon.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Problem Menghadirkan Saksi dalam Perkara Praperadilan Romli
Hukumonline

 

Juniver Girsang mendapat kesempatan untuk memberi kesaksian lebih awal. Pemohon menghadirkan Juniver untuk menceritakan suasana dan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, khususnya pada pemeriksaan pertama.

 

Juniver mengaku dengan surat kuasa tertanggal 7 November 2008 mendampingi Romli pada pemeriksaan pertama, 10 November 2008. Ada 24 pertanyaan dilontarkan penyidik terkait identitas Romli. Pertanyaan mengenai alat bukti, waktu itu belum, katanya.

 

Jadi, bukti keterlibatan Romli dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menurut Juniver belum sama sekali ditunjukan maupun ditanyakan dalam pemeriksaan pertama.

 

Untuk pemeriksaan kedua, 14 November 2008, barulah ditunjukan bukti-bukti. Tiga Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM (saat itu), Yusril Ihza Mahendra mengenai Pemberlakuan, Penunjukan, dan Kerja Sama Koperasi dengan PT SRD. Pada pemeriksaan berikutnya, 17 November 2008, penyidik menunjukan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Romli terkait teknis pelaksanaan Sisminbakum. Selain SE itu, kata Juniver, ada banyak surat lain yang ditunjukan penyidik yang menunjukkan posisi Romli sebagai Dirjen AHU, serta surat komunikasi Romli dengan Sekjen Dephukham.

 

Pada hari kedua pemeriksaan, ada hal yang betul-betul ingin diketahui Romli. Apa alasan yang paling fokus sehingga dia harus dimintakan pertanggunjawaban dalam kasus Sisminbakum ini? jelas Juniver. Sebab, opini yang terbentuk adalah karena Romli menandatangani perjanjian antara Koperasi AHU dengan Koperasi Depkumham dengan posisi 60% berbanding 40%.

 

Atas pertanyaan Romli ini, penyidik menunjukan suatu dokumen dan menanyakan kepada Romli apa Anda mengenal ini?. Romli menjawab, ia tidak mengenal sepanjang tidak diperlihatkan aslinya, ujar Juniver meniru reaksi Romli saat itu.

 

Pada saat itu, menurut Juniver, memang tidak diperlihatkan aslinya, bahkan sampai akhir pemeriksaan, tanggal 17 November 2008. Hanya beberapa dokumen, seperti surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Surat Edaran Dirjen AHU Tentang Pemberitahuan dan Pemberlakuan Sisminbakum yang mengatur hal-hal apa saja yang harus dilaksanakan oleh pengguna jasa Sisminbakum. Kemudian, ditunjukan surat pencabutan atau penarikan SE sebelumnya. Dengan begitu, berlakulah SK Menteri yang terbit awal 2001 tentang pemberlakuan Sisminbakum.

 

Sepanjang tiga kali pemeriksaan, lanjut Juniver, ada satu dokumen yang sangat mengganggu Romli di pemeriksaan terakhir. Penyidik menunjukan kwitansi penerimaan uang sekitar AS$4.000, tetapi bukan Romli yang tanda tangan. Itu bagian bendahara di AHU.

 

Romli mempertanyakannya kepada penyidik mengapa kuitansi itu dipertanyakan padanya. Ini yang menerima siapa, yang ditanyakan siapa? Harusnya kalau saya yang menerima saya yang tandatangan. Saya tidak pernah menerima ini, papar Juniver mengulang apa yang dikatakan Romli. Bahkan untuk lebih meyakinkan, Romli meminta penyidik mengecek rekeningnya. Tolong Anda cek ke rekening saya apa pada tanggal sekian (yang tertera dalam kuitansi) atau seminggu kemudian ada uang sebanyak ini yang masuk ke rekening saya (Romli).

 

Menurut penyidik, tutur Juniver, kuitansi ini ditunjukan dan dipertanyakan kepada Romli karena ada saksi yang mengatakan Romli menerima. Profesor Romli ketika itu bilang, kalau perlu dikonfrontir. Namun, konfrontasi sampai sekarang belum juga dilakukan, walau penyidik menyebutkan saksi Endang, staf bagian keuangan, sudah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP). BAP Endang juga belum diperlihatkan pada Romli.

 

Penjelasan Todung

Pada 11 Oktober 2008, dari Palembang Todung berkomunikasi dengan Romli --yang tengah berada di Korea Selatan. Sebelumnya, Todung bertemu Muladi. Dari sanalah ia mendapat informasi bahwa Romli dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Todung mengaku sempat terkejut dan menanyakan dalam kasus apa, serta dari mana Muladi tahu kalau Romli ditetapkan sebagai tersangka. Dari mana you tahu?. Kemudian, Muladi mengatakan informasi itu didapatnya dari sumber-sumber di Kejaksaan. Sayang, Todung tidak sempat bicara lama dengan Muladi, sehingga rasa penasarannya dikonfirmasi kepada Romli.

 

Ternyata, Romli sendiri tidak tahu kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Apa benar jadi tersangka?. Romli menegaskan tidak pernah jadi tersangka dan tidak pernah ditetapkan jadi tersangka. Saya ini sedang melaksanakan tugas kenegaraan di Korsel, sahut Romli.

 

Selesai kesaksian Todung, jaksa menghadirkan saksi Narendra Jatna dan Reda Mantovani. Suharto menanyakan terlebih dahulu kapasitas saksi. Jaksa Pengacara Negara Wisnu Baroto mengatakan dua saksi tersebut dihadirkan untuk menjelaskan dalil penyidik untuk menahan Romli sudah benar. Yang mengatakan mulai dari penyidikan sampai penahanan itu alasan subjektif dan objektif, tukas Wisnu.

 

Tapi, dua penyidik ini adalah pihak yang sedang menjadi permasalahan di sidang praperadilan dan identik dengan termohon. Suharto mengatakan kalau dua orang ini dijadikan saksi, Apa kata dunia? Justru penyidik di sinilah yang sedang dipermasalahkan.

 

Wisnu bersikeras tetap menghadirkan Narendra dan Reda. Pengacara pemohon protes atas sikap jaksa sebab pendapat saksi bakal identik dengan pendapat termohon. Tolong karena ini dilihat masyarakat, jangan sampai kita dibilang dagelan hukum. Mohon saksi tidak usah diperiksa, sergah Tommy Sihotang.

 

Suharto tetap mempersilahkan dua saksi itu diambil keterangannya karena tidak ingin mengurangi hak termohon. Tapi hakim sudah mengingatkan dan ini dicatat dalam Berita Acara, ujarnya. Saat mau disumpah, Tommy interupsi lagi. Kalau kedua penyidik itu disumpah kita juga sekalian saja disumpah. Untuk itu, Suharto menawarkan JPN untuk berembuk mengambil keputusan.

 

JPN mengambil kesempatakan itu, sehingga sidang diskors. Sampai pembukaan kembali, akhirnya JPN menarik dua saksi itu dengan dalih bukti yang akan diajukan saksi sama dengan termohon. Atas keputusan JPN, Suharto menegaskan, Keputusan ini bukan karena saya lho. Itu adalah sikap dari JPN (termohon).

 

Usai sidang, Wisnu mengatakan preseden ini (menghadirkan penyidik) pernah terjadi saat praperadilan Al Amin. Jadi, harusnya tidak masalah. Tapi, di lain pihak, Firman Wijaya, salah satu pengacara Romli berpendapat walau sudah ada presedennya, beracara yang salah seperti itu seharusnya tidak usah diikuti. Kalau sampai tetap dihadirkan, maka kami (pengacara) akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan conflict of interest, pungkasnya.

Sidang lanjutan praperadilan Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita mengagendakan pembuktian. Masing-masing pihak, baik pemohon dan termohon menghadirkan saksi-saksi dan bukti. Namun dalam persidangan dipimpin hakim tunggal Suharto itu muncul perdebatan tentang kesaksian jaksa yang bertindak sekaligus penyidik.

 

Sebelumnya, pemohon praperadilan berencana menghadirkan Todung Mulya Lubis, Ketua Lemhanas Muladi dan Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin. Namun, hanya dua saksi yang hadir: Todung Mulya Lubis dan Juniver Girsang. Juniver adalah salah satu pengacara Romli yang mendampingi mulai dari pemeriksaan awal.

 

Untuk saksi dari pihak termohon yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah dua penyidik Romli, Narendra Jatna dan Reda. Dua saksi ini dihadirkan setelah saksi-saksi dari pihak pemohon –Romli yang diwakili pengacara- dihadirkan.

 

Dua puluh menit pertama, para pihak menunjukan bukti-bukti kepada Suharto. Bukti itu berupa surat formil penangkapan, penahanan, penyitaan, berita acara, dan berkas pemeriksaan Romli. Setelah menunjukan bukti, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dua saksi dari pemohon, dua pula saksi dari termohon.

Tags: