hukumonline
Kamis, 18 December 2008
Segera Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran
Pemerintah dinilai jauh lebih memprioritaskan penempatan buruh migran ketimbang memberikan perlindungan.
Mys
Dibaca: 412 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Momentum peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember digunakan sejumlah kalangan untuk mendesak DPR dan Pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya. Pemerintah dan DPR harus segera meratifikasi Konvensi tersebut, ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sriwiyanti Eddyono.

 

Menurut Sriwiyanti, ratifikasi Konvensi 1990 itu diharapkan dapat mendorong perlindungan menyeluruh kepada buruh migran sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Termasuk pembenahan pendokumentasian dan pemantauan terhadap pelanggaran dan penyelewenangan yang dilakukan aparat terkait.

 

Dalam pernyataan sikapnya, Solidaritas Perempuan juga menyuarakan aspirasi serupa. Ratifikasi Konvensi PBB tersebut bisa mengakomodir hak-hak dan jaminan terselenggaranya perlindungan yang menyeluruh bagi buruh migran Indonesia.

 

Berdasarkan pemantauan Solidaritas Perempuan, penanganan terhadap buruh migran, khususnya buruh migran perempuan, belum memadai. Sejumlah kasus kriminal yang menimpa buruh migran tidak tertangani dengan baik. Pemerintah hanya membuka mata dan baru mengambil tindakan perlindungan ketika kasus banyak dimuat di media massa dan menjadi kasus besar, papar Risma Umar, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.

 

Kasus kejahatan terhadap buruh migran memang terus meningkat. Bukan hanya penipuan dan perlakuan tidak manusiawi di Tanah Air, tetapi juga kekerasan yang dilakukan majikan di negara tujuan. Sebagian buruh migran perempuan hamil karena diperkosa. Kami menangani tujuh sampai delapan kasus per bulan, ujar Dede Elah, Ketua Solidaritas Buruh Migran Cianjur, Rabu (17/12) lalu.

 

UU No. 39/2004

Selain menyuarakan perlunya ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya, sejumlah kalangan juga mendesak agar Undang-Undang no. 39 Tahun 2004 direvisi. Wet ini mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Undang-Undang ini mempunyai kelemahan, tandas Sriwiyanti Eddyono.

 

Seorang staf di Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) mengakui bahwa di level pengambil kebijakan pun ada kesadaran bahwa Undang-Undang tersebut memiliki kelemahan. Kementerian Negara PP sepakat perlunya melakukan revisi dengan catatan harus dilakukan pembenahan sistem di luar negeri baik sebelum, pada saat, maupun purna penempatan buruh migran.

 

Migrant Care malah mengajukan permintaan lebih tegas. Cabut UU No. 39 Tahun 2004, tegas Migrant Care dalam pernyataan sikapnya.

 

Migrant Care berpendapat seluruh produk kebijakan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan sekarang tidak melibatkan buruh migran secara demokratis. Regulasi yang ada lebih banyak berpihak pada dan menguntungan Pemerintah dan perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya bukan sesuatu yang mustahil. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 2004-2009 sudah mencantumkan Konvensi itu sebagai salah satu kebijakan yang akan disahkan. Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Inpres No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. Lebih lanjut, Presiden mengeluarkan Perpres No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.

 

Tetapi di mata Komnas Perempuan, komitmen riil Pemerintah belum tampak. Komnas mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah. Sayang, upaya yang ada belum menunjukkan hasil yang efektif terhadap perlindungan pekerja migran, khususnya mereka yang menjadi korban, kata Sriwiyanti.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.