Perbantuan TNI Terhadap Polri Dibenarkan Secara Hukum
Operasi Lilin:

Perbantuan TNI Terhadap Polri Dibenarkan Secara Hukum

Personil TNI yang diperbantukan untuk pengamanan Natal 2008 dan Tahun Baru 2009 tetap dibawah komando Polri. Separuh anggaran perbantuan operasi diambil dari dana operasional Polri.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Perbantuan TNI Terhadap Polri Dibenarkan Secara Hukum
Hukumonline

 

Mengenai keterlibatan TNI dalam Operasi Lilin, Imam Haryatna mengakui status TNI sebagai perbantuan. TNI on call, sewaktu-waktu dapat diminta bantuan, ujarnya.

 

Dimungkinkan UU Polri

Maraden Panggabean, Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri, mengatakan perbantuan TNI kepada Polri sebenarnya sudah diatur secara umum dalam UU Kepolisian, khususnya pasal 41 UU No. 2 Tahun 2002. Pasal ini menguraikan Polri dapat meminta bantuan TNI dan untuk lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Panggabean justru menyayangkan PP ini belum jadi sampai sekarang meskipun sudah digodok sejak 2003. Rancangan yang sudah rampung dimentahkan lagi lantaran ada surat keberatan. Departemen Pertahanan, kata Panggabean, keberatan karena Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur tugas perbantuan itu.  Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang ini menyebutkan: Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…(b) operasi militer selain perang, yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

 

RUU Tugas Perbantuan TNI

Ada amanat dalam UU TNI untuk mengatur lebih lanjut tugas perbantuan dalam undang-undang. Dalam rangka itulah pada periode 2004-2005 muncul gagasan menyusun RUU Tugas Perbantuan TNI. Kelompok Kerja untuk penyusunan RUU itu sudah terbentuk. Menurut Indria Samego, peneliti LIPI, UU Perbantuan TNI ini adalah solusi ketidakjelasan domain kewenangan, komando, dan anggaran personil TNI yang diperbantukan Polri. Apabila TNI diperbantukan, sampai mana kewenangannya? Dia harus mengikuti perintah siapa? Dan anggaran dikeluarkan dari pihak yang meminta bantuan atau tetap dari TNI? Ini yang harus diperjelas karena masih gray area, ujarnya.

 

Toh, hingga saat ini nasib RUU itu masih jauh dari harapan. Maraden Panggabean, wakil Mabes Polri dalam pembahasan RUU tersebut memberi sinyal. Masih jauh, masih jauh, ujarnya.

 

Dalam salinan RUU Tugas Perbantuan TNI yang dirumuskan Tim Pokja ProPatria (November 2004-Januari 2005) dijelaskan Presiden dapat mengerahkan TNI untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban. Dan tugas perbantuan itu diberikan kepada Polri.

 

Secara khusus, RUU yang memuat 31 pasal itu mengatur teknis perbantuan TNI kepada Polri dan instansi lainnya. Dalam rangka pengamanan dan penertiban yang memiliki domain adalah Polri, sehingga dalam Pasal 17 disebutkan, satuan Tentara Nasional Indonesia yang menjalankan tugas perbantuan berada di bawah kendali operasi Kepolisian. Kemudian, aturan ini diteruskan oleh beberapa pasal lainnya, seperti Pasal 18 dan Pasal 19.

 

RUU Tugas Perbantuan TNI

 

Pasal 18

(1)   Satuan Tentara Nasional Indonesia yang sedang menjalankan tugas perbantuan tidak diperintah atau ditarik oleh Tentara Nasional Indonesia, kecuali atas perintah pemerintah atau atas permintaan pihak kepolisian.

(2)   Pengajuan permintaan oleh kepolisian sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat secara tertulis dan diajukan kepada pemerintah

 

Pasal 19

Pemegang kendali operasi tidak dapat memerintahkan ataupun memberikan tugas kepada Tentara Nasional Indonesia dalam tugas perbantuan di luar tugas yang dimaksud dalam keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 18.

 

Pasal 29

Anggaran untuk tugas-tugas perbantuan Tentara Nasional Indonesia, selain tugas pemeliharaan perdamaian dunia, disediakan oleh pemerintah pusat.

 

 

Sayang, aturan-aturan ini belum berkekuatan hukum karena masih sekedar wacana. Indria Samego mengatakan RUU Tugas Perbantuan TNI belum beranjak dari sekedar konsep-konsep. Mati suri, katanya. Tapi, praktek di lapangan perbantuan ini sudah sering dilakukan. Contohnya, dalam Operasi Lilin yang sedang dilakukan Polri sampai tanggal 2 Januari 2009 mendatang.

 

Imam Haryantna mengatakan Polri bisa meminta bantuan kepada TNI dalam rangka pengamanan Natal 2008 dan Tahun Baru 2009. Dan personil TNI yang diperbantukan berada di bawah tanggung jawab, komando pengendalian dari pada komandan setempat, Kapolres, Kapolsek, ujarnya.

 

Untuk jumlah personil dan anggaran, menurut Imam akan disesuaikan dengan situasi. Kalau polisi meminta bantuan, ya diminta (sesuai kebutuhan polisi). Kemudian, anggaran sendiri, dalam operasi kan sudah dimasukan bahwa untuk bantuan dari TNI sekian. Pasti sudah dihitung. Dibebankan sebagian kepada anggaran Polri. 

 

Dan terakhir masalah kewenangan personil TNI yang diperbantukan. Penindakan tetap berada di tangan Polri, tapi setiap warga negara (termasuk TNI) yang melihat terjadinya kejahatan wajib melakukan tindakan terlebih dahulu, seperti menangkap atau menahan, pungkas Imam.

Operasi Lilin mengamankan perayaan Natal 2008 dan Tahun Baru 2009 resmi digelar sehari menjelang Natal hingga sepuluh hari ke depan. Operasi Lilin tahun ini kembali melibatkan personil militer untuk pengamanan di lapangan. Tetapi komando operasi dipegang oleh Kepala Badan Pembinaan dan Keamanan (Kababinkam) Mabes Polri Komjen Pol. Imam Haryatna. Imam telah memberikan arahan kepada petugas Operasi Lilin terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), dan sipil di pelataran Monas, Selasa (23/12) lalu. Apel ini menandai dimulainya Operasi Lilin yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Sebanyak 47.685 personil Polri dikerahkan.

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Wahyono mengatakan untuk pengamanan titik rawan, jumlah petugas sudah dihitung dan disiapkan. Ada 1.682 lokasi yang terdiri dari 1.129 gereja dan 681 lokasi rawan dimana massa terkonsentrasi, seperti hotel-hotel dan obyek rekreasi. Tempat-tempat tersebut dinilai polisi rawan. Itu tempat kerumunan banyak orang yang mungkin akan terjadi gesekan antar orang dan sebagainya. Itu tempat peribadatan yang perlu ketenangan, katanya.

 

Menurut Kapolda, jumlah personil yang diturunkan tergantung berapa banyak misa dilakukan dan besarnya gereja. Misalnya Gereja Kathedral, pasti melibatkan lebih banyak personil dibanding gereja lain yang lebih kecil. Demi kelancaran transportasi juga dilakukan penjagaan dan pengaturan lalu-lintas. Di wilayah Polda Metro Jaya saja telah disiapkan 21.990 personil. Tetapi patut dicatat, dari jumlah itu 19.800 personil adalah aparat kepolisian. Selebihnya, militer dan aparat sipil dari Pemda.

Tags: