hukumonline
Rabu, 31 December 2008
Muchdi Pr Bebas
Dibaca: 222 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ikut bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. Menurut majelis, dalil-dalil dakwaan pertama dan kedua yang disusun jaksa tidak terbukti di persidangan. Dalam persidangan Rabu (31/12), majelis membebaskan Muchdi dari segala dakwaan jaksa, memulihkan nama baiknya, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan Muchdi dari tahanan.
 

 

 

 

Share:
tanggapan
Biarkan hukum yang bekerjaMahkamah 04.01.09 22:45
Saya dan bangsa ini setuju untuk mengungkap kasus Munir. Namun, kasus Munir bukanlah justifikasi untuk menzalimi orang lain, mempengaruhi publik dengan opini-opini, ataupun untuk melekatkan "pencitraan", dan lain sebagainya. Jangan paksakan opini, prasangka, tekanan, ataupun "pencitraan" itu, untuk menghukum seseorang. Kita hormati proses hukum sebab kita pun negara berdaulat. Dalam putusan hukum, sudah wajar ada yg tidak puas. Bicara hukum akhirat, juga bukan berarti Munir SH adalah orang suci yang tidak punya salah dan cacat dimata Tuhan.
Buang-buang waktuHeroe H Tjondronegoro 03.01.09 06:34
Kasus pengungkapan pembunuhan Munir yang selama ini dilakukan oleh aparat pada awalnya mudah di baca, dimana kasusnya kedaluawarsa dengan lamanya waktu, sebab fasalnya belum pernah kasus bernuansa politik di dunia ini bisa terungkap, sperti; kasus Bung Karno, Krucnev, Kennedy, Zia Ul Haq, dan hilangnya aktifis pada tragedi Mei. Jadi hanya satu jalan yang dapat mengungkap kasus Munir, yaitu mahkamah Allah

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.