Sabtu, 10 January 2009
Konflik Peradi-KAI:
Masih Menanti Ketegasan MA
Pengambilan sumpah advokat KAI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menuai protes. Peradi menyesalkan sikap MA yang terkesan menutup mata.
Fat
Dibaca: 877 Tanggapan: 14
PDF  Print  E-mail

Profesi advokat kerap disebut officum nobileum alias profesi yang mulia dan terhormat. Di Indonesia, saking mulia dan terhormatnya, seseorang harus menempuh beberapa tahapan sebelum menyandang profesi itu. Mulai dari pendidikan khusus profesi advokat, ujian, lalu magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat.

 

Setelah melewati semua itu, kemudian organisasi advokat mengangkatnya sebagai advokat. Pengangkatan itu berbarengan dengan pelantikan calon advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat sekaligus pengambilan sumpah advokat. Baru setelah itu ia resmi menjadi advokat.

 

Namun, pelantikan di Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam pada akhir Desember 2008 lalu ternyata tak langsung memuluskan jalan enam advokat yang baru dilantik saat itu. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) malah mengecam Ketua Pengadilan Tinggi bumi rencong itu dengan mengirimkan surat protes pada 31 Desember 2008. Peradi menilai pengambilan sumpah ini merupakan hal yang salah.

 

Maklum saja Peradi kebakaran jenggot. Hal ini karena Kongres Advokat Indonesia (KAI) lah yang punya gawe pelantikan enam orang advokat di Aceh itu. Ini salah. bagimana mungkin pengadilan mengangkat sumpah dari suatu organisasi yang tidak berhak, kata Harry Ponto, Sekjen Peradi.

 

Denny Kailimang, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi menuding Mahkamah Agung (MA) sebagai sebagai "biang kerok" dalam masalah pelantikan ini. Pasalnya hingga kini lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu belum juga menjatuhkan pilihan, Peradi atau KAI. Padahal, sejak 2005 MA sudah menyerahkan kewenangan kepada Peradi untuk membuat Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan menyelenggarakan ujian advokat. Selain itu, MA juga sudah mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa calon advokat dari Peradi yang akan dilantik, ujar Denny.

 

Selintas, tudingan Peradi kepada MA terlihat ada benarnya. Cermati saja bagaimana respon Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung. Itu urusan dan kewenangannya Pengadilan Tinggi untuk menyumpah pengacara sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat. MA tidak punya pengaruh, karena UU mengatur demikian. Jadi tidak harus melibatkan MA, katanya.

 

Terkesan tak mau ambil pusing, Djoko berpendapat Konflik yang terjadi antara Peradi dan KAI adalah masalah "internal" advokat. Makanya, ia berharap kedua organisasi itu mau menyelesaikan sendiri. Selama masalahnya belum selesai, MA praktis tidak bisa berbuat apa-apa. Salah satu ukuran selesai, menurut Djoko, membawa ini ke pengadilan. "Sebelum ada sengketa pengadilan siapa yang sah dan siapa yang tidak sah. Ya biar mereka menyelesaikan sendirilah," tukasnya.

 

Tak Cermat

Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung tak melihat ada yang salah dalam pelantikan di Aceh itu. KAI, kata Roberto, telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Aceh untuk pelantikan dan pengambilan sumpah advokat. Dan (permohonan) itu dijawab oleh PT Aceh, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008. Pengadilan Tinggi dan MA itu kan semata-mata dalam taraf melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada dasar alasan MA mendua. Tolong dibaca UU nya, ujarnya saat dihubungi hukumonline.

 

Dalam masalah pelantikan di Aceh ini, Harry melihat Pengadilan Tinggi dan MA justru tidak sedang menegakkan hukum. Paling tidak, dua institusi itu dinilai tak cermat dan utuh dalam menafsirkan UU Advokat.

 

Menurut Harry, Pengadilan Tinggi dan MA seharusnya tak hanya berpedoman pada Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat. Melainkan juga dengan beberapa pasal lain seperti Pasal 3 Ayat (1) huruf f UU Advokat yang mengatur bahwa salah satu syarat menjadi advokat adalah lulus ujian yang diselenggarakan organisasi advokat.

 

Penjelasan Pasal itu menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi advokat adalah seperti yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat. Sehingga, kata Harry, yang paling berhak menyandang organisasi advokat adalah Peradi. Kami sesalkan sikap Pengadilan Tinggi yang hanya membaca Pasal 4  UU Advokat saja. Kami juga menyesalkan sikap MA yang plintat-plintut, tegas Harry.

 

Jika MA masih tak tegas menentukan pilihan, tidak demikian halnya dengan pemerintah. Seperti dilansir harian Kompas, Departemen Hukum dan HAM sudah mantap dengan pilihannya. Peradi. Bahkan kabarnya sang Menteri sudah berkirim surat resmi kepada MA pada akhir November 2008 lalu.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (14 Komentar)
MA harus mendesak satu organisasi dalam tubuh advodefika yufiandra SH 10.06.10 15:51
aku heran-aku heran kenapa semua hanya memikirkan kepentingan pribadi dan ego masing2 baik organisasi advokat itu sendiri padahal yang menjadi teraniaya adalah para advokat muda yang tidak juga bisa disumpah sampai saat sekarang ini oleh ketua pengadilan tinggi manapun...kalau begitu kumpulkan kekuatan untuk mengeksekusi putusan makamah konstitusi yang mewajibkan ketua pengadilan tinggi untuk melantik advokat sesuai dengan ketentuan dan perintah uu..
adokat yang muliajaya 12.01.09 21:14
sekarang ini masalahnya adalah bukan lagi menjunjung tinggi soal siapa yang berhak dan tidak berhak tapi cobalah INTROPEKSI Diri masing-masing, jangan menjadikan manusia manusia muda Indonesia yang kepengen menjadi seorang advokat menjadi seorang pecundang karena para senior-senior berebut kekuasaan, untuk Peradi yang tercinta coba lah anda-anda Intropeksi Organisasi dulu baru berteriak, orang2 KAI adalah jebolan dari Peradi kan, kenapa mereka sekarang berteriak, Tuhan selalu memberkati kita yang melangkah dengan sesuai jalan hidup kita masing-masing
kalo sama2 nyelel ya dibubarkan saja semua.mas senopati 12.01.09 13:45
saya sebagai peserta ujian calon advokad yg diadakan peradi saya sangat kecewa, karena pada jum'at malam ada orang yg mengaku dari peradi telpon ke HP saya, menanyakan apakah saya tidak titip nomor untuk dapat lulus ujian advokad? artinya bahwa memang ada oknum peradi yg main2 dan ambil untung, darimana mereka tau no Hp saya dan tau kalo saya ikut ujian advokat? untuk itu saya minta panitia dapat tranparan dalam mengumumkan hasil tes. jika tidak kami akan menggalang mosi tidak percaya ke DPN Peradi, tentu saja dengan agenda pemburan peradi jika Peradi tidak Transparan. Dan sebaiknya peradi dibubarkan saja, apa susahnya bikin organisasi advokad baru? Kalo mau jadi advokad aja pakek duit, bagamana kami mau jadi advokad yg profesional.bagi teman2 yg mendukung kami tunggu...... semoga tuhan memberkati kita....
Bagaimana dengan Sumatera Selatan?ideal 12.01.09 10:51
Tanya: bagaimana dengan Ketua PT Sumatera Selatan?,mohon Hukumonline memasukkan juga beritanya, karena Ketua PT Palembang inilah yg pertama kali menanyakan masalahnya kepada MA. Salam. VIVA PERADI.
Kok Bisa Sih ?tito P 12.01.09 13:21
Sungguh sangat tidak bijaksana Ketua PT Aceh, bagaimana mungkin kok advokat versi KAI bisa dilantik, berarti nanti kalau HAPI, IPHI, dll juga bisa mengadakan ujian, terus minta hal yang sama untuk PT setempat melantik, kalau ngga dilantik tinggal kumpulin 100 orang pengacara untuk demo ( tapi sebelum demo harus bisa tebar senyum dulu berikan konsultasi gratis di MALL jadiin berita "Heboh" nasional ) baru demo beneran dengan banyak iklan di kompas atau suruh Presiden pecat, gampang kan, tapi faktanya seperti itu dan sungguh merupakan pembodohan bagi masyarakat. UU ADVOKAT jelas sekali menyatakan kalau hanya boleh ada satu Organisasi ADVOKAT untuk mengatur seluk beluk advokat, kalau ngga ada oraganisasi yang tunggal maka advokat akan seenaknya saja dalam bertindak, masyarakat mau mengadu kemana kalau tidak ada Organisasi tunggal secara Independen, masyarakat itu udah tahu kalau PERADI yang sah, sudah ribuan advokat yang dilantik oleh PERADI sejak tahun 2006 dan PERADi telah menyelesaikan PR nya dengan rapih karena sudah melantik advokat yang lulus dan memenuhi syarat di seluruh indonesia. Tapi KAI dideklarasikan mei tahun 2008 dan baru ngadain ujian juli tahun 2008 langsung dilantik desember pada tahun yang sama, enak tenan, tapi saya yakin sekali kalau memang nanti (mudah-mudahan tidak terjadi) KAI dengan mulus bisa melantik semua advokat versi KAI di PT seluruh indonesia, maka saya prediksi dalam hitungan paling lama 2 tahun organisasi KAI akan Pecah Lagi (seperti PERADI), dan akan ada lagi organisasi yang akan berkoar-koar lagi, caranya yah itu liat diatas asal bisa kumpulin 100 orang Pengacara, apalagi kalo punya dukungan Pngacara pentolan yang sudah sangat senior dan udah "Pikun", pasti lebih heboh lagi.
SETELAH P.T. NAD MENYUSUL P.T. KALTIM JUGA YA !!!chris 11.01.09 16:38
Wah selamat deh buat rekan-rekan KAI NAD yang telah dilantik. kapan nih kami di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dilantik juga nih.... dah kelamaan ntar jadi basi tuh... Pa' Effendi Mangunsong segera konsolidasi dengan KETUA PT KALTIM Yang Terhomat Bapak H. HARIYONO, SH untuk pelantikan calon advokat yang berada diwilayah hukum KALTIM. trims KAI....
Ketidakbecusan ketua PT NADEdward 11.01.09 16:23
Udah jelas2 ada surat edaran mahkamah agung tentang kartu PERADI, koq malah melantik advokat dari organisasi yang tidak jelas asal usulnya dan yang anehnya yang melantik ketua PT yang notabenya "mengetahui" aturan hukum dan berpengalaman. ini sangat disesalkan...., apakah nanti AAI, IKADIN akan membuat ujian dan meminta pelantikan dilakukan???? dimana "otak" ketua PT NAD???? KAI yang baru terdengar belum sampe setahun sudah bisa melantik advokat2 mereka padahal aturan UU adalah 2 tahun magang. bagaimana hakim2 MA???? anda minta usia pensiun mencapai 70 tahun, tapi dengan masalah seperti ini aja anada tidak bisa berpikir dan menganalisa hukum yang ada. sangat2 disayangkan...., itu pelantikan yang tidak berdasarkan hukum.
KAI dan Peradi mari bersilaturahmialijusmono 12.01.09 12:02
Ass.Yth.Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sedih hati kita melihat dua lembaga profesi yang beranggotakan para profesional yang mestinya bukan hanya menampilkan kepiawaian dalam soal norma atau kaidah hukum tetapi harus juga piawai dalam menyikapi perbedaan pendapat atau pandangan di antara para profesional itu sendiri. Bangsa kita ini sudah cukup banyak memiliki bukti-bukti sejarah betapa perpecahan tidak akan menguntungkan siapapun dari keluarga besar bangsa Indonesia, yang ada perpecahan membuat kita tercerai berai dalam membangun masa depan bangsa Indonesia.Marilah kita belajar dari sejarah agar kita bijak melangkah, jangan setiap kali terjadi deadlock dalam mengatasi perbedaan pendapat dalam suatu organisasi lalu kita kita bikin organisasi baru sempalan atau tandingan.Kapan kita memikirkan masa depan bangsa jika ngurusin organisasi profesi saja gak beres-beres. Marilah kita sama-sama merenung pantaskah kita mengorbankan keutuhan organisasi profesi karena egoisme sesaat individu kita? jika kita tidak mampu menyelesaikan perbedaan pendapat atau prnsip di forum yang formal,mari kita saling bersilaturahmi dari hati-ke-hati melepaskan segala atribut keduniawian yang kita sandang dan saling menyapa sebagai sosok manusia yang memiliki hati nurani, ikhlas dan bersih! Bisakah kita menundukkan kepala sejenak mohon petunjuk Tuhan, mengapa kita tidak bisa bersatu dalam perbedaan kita masing-masing? Tuhan telah menciptakan kita berbeda-beda tetapi tidak pernah menyuruh kita bercerai-berai tetapi memerintahkan kita untuk saling mengenal dan menghargai satu sama lain. Semoga urun rembug ini menggugah hati nurani yang paling dalam untuk saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air khususnya yang lagi punya masalah atau silang sengketa, mari kita berjabat tangan, bersilaturahmi, saling mengunjungi sesama rekan seprofesi dan sesama insan ciptaan Tuhan Yang Maha Mengasihi. Salam hormat.Was.alijusmono
Selamat atas pengangkatan Advokat di propinsi AcehRico 11.01.09 14:05
Saya mengucapkan selamat atas diangkatnya Advokat KAI Propinsi Aceh, semoga anda bisa bekerja secara profesional dalam penegakan hukum di Indonesia, selamat juga atas Pengadilan Tinggi Aceh yang mempunyai kewenangan untuk melantik calon Advokat KAI, silahkan maju terus PT Aceh karena anda memang berwenang untuk melantik Advokat itu, sekarang tinggal PT lainnya untuk segera melantik Advokat-advokat KAI, rekan-rekan yang akan dilantik di propinsi lainnya sedang menunggu keberanian PT di propinsinya untuk segera mencontoh PT Aceh, maju terus kami mendukungmu.
Peradi kebakaran jenggotTubagus Ahmad Muajir 11.01.09 11:44
Ha4x Akhirnya Peradi kebakaran jenggot juga... Benar khan pertarungannya di MA bukan diputusan MK tahun 2006 yang selalu dibanggain Peradi...
Halaman: dari total 2 halaman

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.