Pengambilan sumpah advokat KAI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menuai protes. Peradi menyesalkan sikap MA yang terkesan menutup mata.
Profesi advokat kerap disebut officum nobileum alias profesi yang mulia dan terhormat. Di Indonesia, saking mulia dan terhormatnya, seseorang harus menempuh beberapa tahapan sebelum menyandang profesi itu. Mulai dari pendidikan khusus profesi advokat, ujian, lalu magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat.
Setelah melewati semua itu, kemudian organisasi advokat mengangkatnya sebagai advokat. Pengangkatan itu berbarengan dengan pelantikan calon advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat sekaligus pengambilan sumpah advokat. Baru setelah itu ia resmi menjadi advokat.
Namun, pelantikan di Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam pada akhir Desember 2008 lalu ternyata tak langsung memuluskan jalan enam advokat yang baru dilantik saat itu. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) malah mengecam Ketua Pengadilan Tinggi bumi rencong itu dengan mengirimkan surat protes pada 31 Desember 2008. Peradi menilai pengambilan sumpah ini merupakan hal yang salah.
Maklum saja Peradi kebakaran jenggot. Hal ini karena Kongres Advokat Indonesia (KAI) lah yang punya gawe pelantikan enam orang advokat di Aceh itu. Ini salah. bagimana mungkin pengadilan mengangkat sumpah dari suatu organisasi yang tidak berhak, kata Harry Ponto, Sekjen Peradi.
Denny Kailimang, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi menuding Mahkamah Agung (MA) sebagai sebagai "biang kerok" dalam masalah pelantikan ini. Pasalnya hingga kini lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu belum juga menjatuhkan pilihan, Peradi atau KAI. Padahal, sejak 2005 MA sudah menyerahkan kewenangan kepada Peradi untuk membuat Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan menyelenggarakan ujian advokat. Selain itu, MA juga sudah mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa calon advokat dari Peradi yang akan dilantik, ujar Denny.
Selintas, tudingan Peradi kepada MA terlihat ada benarnya. Cermati saja bagaimana respon Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung. Itu urusan dan kewenangannya Pengadilan Tinggi untuk menyumpah pengacara sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat. MA tidak punya pengaruh, karena UU mengatur demikian. Jadi tidak harus melibatkan MA, katanya.
Terkesan tak mau ambil pusing, Djoko berpendapat Konflik yang terjadi antara Peradi dan KAI adalah masalah "internal" advokat. Makanya, ia berharap kedua organisasi itu mau menyelesaikan sendiri. Selama masalahnya belum selesai, MA praktis tidak bisa berbuat apa-apa. Salah satu ukuran selesai, menurut Djoko, membawa ini ke pengadilan. "Sebelum ada sengketa pengadilan siapa yang sah dan siapa yang tidak sah. Ya biar mereka menyelesaikan sendirilah," tukasnya.
Tak Cermat
Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung tak melihat ada yang salah dalam pelantikan di Aceh itu. KAI, kata Roberto, telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Aceh untuk pelantikan dan pengambilan sumpah advokat. Dan (permohonan) itu dijawab oleh PT Aceh, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008. Pengadilan Tinggi dan MA itu kan semata-mata dalam taraf melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada dasar alasan MA mendua. Tolong dibaca UU nya, ujarnya saat dihubungi hukumonline.
Dalam masalah pelantikan di Aceh ini, Harry melihat Pengadilan Tinggi dan MA justru tidak sedang menegakkan hukum. Paling tidak, dua institusi itu dinilai tak cermat dan utuh dalam menafsirkan UU Advokat.
Menurut Harry, Pengadilan Tinggi dan MA seharusnya tak hanya berpedoman pada Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat. Melainkan juga dengan beberapa pasal lain seperti Pasal 3 Ayat (1) huruf f UU Advokat yang mengatur bahwa salah satu syarat menjadi advokat adalah lulus ujian yang diselenggarakan organisasi advokat.
Penjelasan Pasal itu menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi advokat adalah seperti yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat. Sehingga, kata Harry, yang paling berhak menyandang organisasi advokat adalah Peradi. Kami sesalkan sikap Pengadilan Tinggi yang hanya membaca Pasal 4 UU Advokat saja. Kami juga menyesalkan sikap MA yang plintat-plintut, tegas Harry.
Jika MA masih tak tegas menentukan pilihan, tidak demikian halnya dengan pemerintah. Seperti dilansir harian Kompas, Departemen Hukum dan HAM sudah mantap dengan pilihannya. Peradi. Bahkan kabarnya sang Menteri sudah berkirim surat resmi kepada MA pada akhir November 2008 lalu.